
INFO NASIONAL – Ketua MPR RI 2013-2014 sekaligus Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Sidarto Danusubroto mengatakan, presiden terpilih Prabowo Subianto harus bisa menyelamatkan masa depan demokrasi Pancasila yang berhadapan dengan demokrasi kapitalisme.
Pasca bertemu dengan Sidarto, Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo atau Bamsoet mengatakan, sebagai salah satu solusi, Indonesia bisa menggunakan sistem pemilu campuran untuk pemilihan legislatif dan pemilihan tidak langsung untuk pemilihan kepala daerah.
“Sistem Pemilu campuran juga pernah saya tawarkan pada saat menjabat Ketua DPR RI 2018-2019. Mengkombinasikan pemilihan langsung dengan pemilihan proporsional. Beberapa negara sudah menggunakan, seperti di Jerman. Pemilih bisa tetap memilih calon legislatif secara langsung, namun partai politik juga punya peran besar dan juga dapat mengajukan kader terbaiknya duduk di parlemen,” ujarnya, Selasa, 4 Juni 2024.
Ia menjelaskan, sudah menjadi rahasia umum bahwa calon yang ingin maju dalam pemilihan, selain memiliki kualitas dan integritas, juga harus memiliki uang. Telah terjadi kapitalisme politik. Sangat jauh dari nilai proklamasi dan reformasi.
“Di Amerika yang liberal saja, kondisi politik uang tidak terjadi. Tidak seliberal seperti di Indonesia saat ini. Hal itu karena pendidikan dan pendapatan masyarakatnya sudah tinggi. Justru para calon yang dibiayai publik,” katanya.
Bamsoet mengatakan, Sidarto menekankan pentingnya mengkaji kembali keberadaan pasal 33 UUD NRI Tahun 1945. Pasca empat kali amandemen, dengan adanya ketentuan “efisiensi berkeadilan” yang tercantum dalam pasal 33 ayat 4, dianggap telah mengubah konsep negara kesejahteraan menjadi liberalisasi sistem ekonomi.
“Kegiatan ekonomi menjadi bisa dikendalikan oleh mekanisme pasar yang cenderung menciptakan penguasaan terhadap potensi ekonomi hanya pada segelintir orang atau kelompok saja. Hal ini kemudian berkembang menjadi ekonomi liberal dengan munculnya praktik-praktik oligopoly bahkan monopoli,” ujarnya.
Menurut bamsoet, tidak heran jika kran impor terhadap berbagai kebutuhan pokok, peran asing dalam pengelolaan kekayaan sumber daya alam berupa minyak, gas, dan mineral lain yang terkandung didalamnya menjadi terbuka lebar. Perlahan peran negara menjadi hilang. (*)
*Artikel ini telah tayang di laman Tempo.co dengan judul “Bamsoet Terima Aspirasi Kaji Ulang Pasal 33 UUD NRI 1945 dan Sistem Pemilu”: https://nasional.tempo.co/read/1875836/bamsoet-terima-aspirasi-kaji-ulang-pasal-33-uud-nri-1945-dan-sistem-pemilu

Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.