MA perlu menjelaskan kepada publik mengenai dua versi salinan putusan syarat usia calon kepala daerah.
JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Agung didesak untuk menyelidiki beredarnya dua versi putusan uji materi syarat usia minimal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pilkada. Publik berhak mendapatkan penjelasan dari institusi pengadilan tertinggi di Indonesia tersebut mengingat implikasi dari putusan syarat calon kepala daerah tersebut tidak main-main.
Dalam sepekan ini beredar dua versi salinan putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 terkait uji materi Pasal 4 Ayat (1) Huruf d PKPU No 9/2020. Salinan putusan versi pertama beredar di sejumlah kalangan pada 30 Mei 2024 atau sehari setelah diputus oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Kamar Tata Usaha Negara MA Yulius dengan hakim anggota Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi. Salinan putusan setebal 63 halaman itu mengabulkan permohonan Partai Garuda dan memerintahkan KPU untuk mencabut pasal yang dipersoalkan. Dalam salinan putusan itu, tidak ada watermark bertuliskan Mahkamah Agung
Sementara pada versi kedua putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 dapat diunduh dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung RI pada 3 Juni 2024 dengan tebal 69 halaman. Ada satu hal mencolok yang membedakan dalam dua salinan tersebut. Pada salinan versi 3 Juni, hakim agung Cerah Bangun mengajukan pendapat berbeda atau dissenting opinion. Menurut dia, MA seharusnya menolak permohonan Partai Garuda dan menyatakan Pasal 4 Ayat (1) Huruf d PKPU No 9/2020 tidak bertentangan dengan UU Pilkada.
Pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera, Bivitri Susanti, mengungkapkan, fenomena beredarnya dua salinan putusan tersebut harus disorot, terutama untuk menggali motivasi pihak yang menyebarkan salinan putusan versi pertama yang di dalamnya tidak memuat dissenting opinion. ”Apakah benar itu untuk cek ombak atau mengubah konstelasi. Tapi bahwa bisa ada dua versi yang beredar, ya harus internal Mahkamah Agung yang bertugas menyelidiki itu,” kata Bivitri.
Menurut dia, penyelidikan terhadap dua versi salinan putusan tersebut penting dilakukan tanpa harus menyalahkan pihak-pihak lain di luar MA yang sudah membaca dan membahas putusan versi pertama. Sebab, amar putusan dan pertimbangan hukum dari dua versi salinan putusan itu sama.
”Kalau memang beda, kita bisa menyalahkan siapa yang membuat pemalsuan putusan. Namun, menurutku memang sama. Cuma ada tambahannya,” katanya.
Bivitri menambahkan, MA perlu memberikan penjelasan mengenai permasalahan tersebut. Publik berhak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi di internal MA sebab implikasi politik dari putusan tersebut sangat besar dan tidak main-main. Sudah muncul spekulasi yang luar biasa bahwa putusan itu berkaitan dengan kepentingan salah satu putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, untuk turut dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah 2024.
Penyelidikan terhadap dua versi salinan putusan tersebut penting dilakukan tanpa harus menyalahkan pihak-pihak lain di luar MA yang sudah membaca dan membahas putusan versi pertama.
”Ini pun bikin bobotnya perkara ini makin berat sehingga publik jelas berhak mendapatkan penjelasan. Apalagi sifatnya judicial review ini kan memang untuk publik. Jadi, tidak seperti perkara perdata,” kata pakar hukum tata negara ini.
Lebih lanjut, ia mengatakan, proses pemeriksaan perkara uji materi di MA sejak lama sudah mendapatkan kritik karena proses yang tertutup dan berbeda dengan pemeriksaan perkara di Mahkamah Konstitusi (MK). MK mengenal pemeriksaan pendahuluan, persidangan untuk mendengarkan keterangan dari DPR dan Presiden, serta ahli baik yang diajukan pemohon, pemerintah, maupun MK sendiri. Pembacaan putusan pun dilakukan dalam sidang yang terbuka.
”Dalam konteks kasus ini (perkara 23 P/HUM/2024), kan kami mempertanyakan: waktu pembacaan putusan dan putusan mana yang dibaca. Apa yang ada DO-nya atau tidak? Tapi karena perma (peraturan MA)-nya memang hanya begitu aturannya, tidak ada proses pembacaan putusan yang menghadirkan pemohon dan pihak-pihak lain, maka kita juga tidak punya alat verifikasi,” kata Bivitri.
Terkait dengan beredarnya dua versi salinan putusan yang mirip dan berbeda pada poin dissenting opinion, Juru Bicara MA Suharto saat dikonfirmasi mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengecek terlebih dahulu ke panitera muda yang bertanggung jawab pada perkara 23 P/HUM/2024. Ia tidak bersedia memberikan tanggapan saat ditanya apakah MA akan melakukan langkah-langkah terkait beredarnya dua versi salinan putusan yang ada.
Berlakukan pilkada selanjutnya
Putusan MA terkait syarat usia minimal calon kepala daerah telah mengubah cara penghitungan, dari yang semula usia minimal dihitung sejak penetapan calon menjadi dihitung pada saat pelantikan. Pasal 4 Ayat (1) Huruf d PKPU No 9/2024 mengatur, ”Warga Negara Indonesia dapat menjadi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut: berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan pasangan calon”.
Putusan MA mengubah pemaknaan penghitungan usia 30 tahun dan 25 tahun bukan pada saat penetapan pasangan calon, melainkan pada saat pasangan calon terpilih tersebut dilantik. Dalam salah satu pertimbangannya, MA juga meminta KPU untuk menyusun tahapan pilkada sejak tahap awal sampai tanggal pelantikan calon kepala daerah. Hal ini untuk mewujudkan kepastian hukum bagi warga negara, partai politik, penyelenggara pemilihan umum, dan pemerintah.
Bivitri menilai, putusan MA terkait syarat usia calon kepala daerah tersebut tidak bisa diberlakukan untuk pilkada tahun 2024. Memang, apabila dibaca putusan itu, ada keinginan dari majelis hakim agar putusan itu diberlakukan sekarang. Namun, Bivitri mengungkapkan, hal itu bisa menimbulkan ketidakadilan.
”Kenapa tidak adil? Karena untuk calon independen kan (pendaftaran) sudah ditutup. Jadi, tidak adil kalau misalnya ada calon independen yang kasusnya sama kayak Kaesang (berusia 30 tahun pada Desember mendatang atau setelah pilkada). Sehingga pilihannya, KPU memberlakukannya untuk pilkada yang berikut atau mereka ulang keseluruhan proses, termasuk masih membuka peluang kembali untuk calon independen,” katanya.
Sebelumnya, Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Susi Dwi Harijanti juga mengungkapkan, pengadilan seharusnya tidak mengubah aturan main pemilihan pada saat tahapan berlangsung. Ini sesuai dengan The Purcell Principle. Perubahan aturan main pada saat tahapan sudah berjalan dapat menimbulkan kebingungan.
Anggota KPU, Idham Holik, mengatakan, KPU masih mengkaji putusan MA terkait syarat usia calon kepala daerah. KPU juga akan berkonsultasi dan berkonsultasi dengan pembentuk undang-undang karena putusan MA bersifat final dan mengikat.
Menurut Idham, tahap pendaftaran bakal calon kepala daerah baru akan dilakukan pada 27-29 Agustus mendatang. Masa pendaftaran itu berlaku bagi bakal calon kepala daerah dari jalur perseorangan dan parpol atau gabungan parpol.
Meskipun saat ini sejumlah bakal calon perseorangan sudah memasuki verifikasi administrasi, mereka belum dinyatakan mendaftar sebagai bakal calon perseorangan. Jika akhirnya dinyatakan memenuhi syarat setelah lolos verifikasi administrasi dan verifikasi faktual, mereka dapat mendaftar sebagai bakal calon kepala daerah jalur perseorangan.
”Pendaftaran untuk bakal calon perseorangan sama dengan jalur parpol. Verifikasi administrasi dan faktual yang dinyatakan memenuhi syarat menjadi bukti mereka dapat mendaftar sebagai bakal calon kepala daerah,” kata Idham.
*Artikel ini telah tayang di laman Kompas.id dengan judul “MA Didesak Usut Dua Versi Salinan Putusan Syarat Usia Calon Kepala Daerah”: https://www.kompas.id/baca/polhuk/2024/06/04/ma-didesak-usut-dua-versi-salinan-putusan-syarat-usia-calon-kepala-daerah?open_from=Politik_&_Hukum_Page

Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.