JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi calon anggota legislatif dari Partai Golkar untuk kursi DPRD Kota Tarakan, Kalimantan Utara. Pasalnya, yang bersangkutan dinilai tak memenuhi syarat administratif dalam pencalonan. Caleg bernama Erick Hendrawan Septian Putra tersebut merupakan mantan terpidana, tetapi saat pencalonan yang bersangkutan belum memenuhi syarat jeda selama lima tahun setelah menjalani masa pidana.
”Mahkamah berpendapat Erick Hendrawan Septian Putra tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota DPRD Kota Tarakan Dapil Tarakan 1 karena terbukti melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lebih dari lima tahun dan belum memenuhi ketentuan masa jeda lima tahun setelah menjalani masa pidana,” kata hakim konstitusi, Enny Nurbaningsih, saat membacakan pertimbangan putusan nomor 226-01-17-24/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Persatuan Pembangunan, Kamis (6/6/2024).
MK juga menilai, Erick tidak secara jujur dan terbuka mengumumkan kepada publik mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana. ”Oleh karena itu, terhadap Erick Hendrawan Septian Putra harus dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPRD Kota Tarakan Dapil Tarakan 1 sehingga kepadanya harus didiskualifikasi dari kontestasi pemilihan anggota DPRD Kota Tarakan Dapil Tarakan 1 Provinsi Kalimantan Utara,” kata Enny.
Erick merupakan calon yang perolehan suaranya dalam Pemilu Legislatif 2024 lalu berpotensi menjadi salah satu calon terpilih. Fakta tersebut, menurut MK, tidak berarti calon yang perolehan suaranya berada pada urutan berikutnya dapat serta merta menggantikan posisi peringkat perolehan suara Erick.
”Erick Hendrawan Septian Putra harus dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPRD Kota Tarakan Dapil Tarakan 1, sehingga kepadanya harus didiskualifikasi dari kontestasi pemilihan anggota DPRD Kota Tarakan Dapil Tarakan 1 Provinsi Kalimantan Utara. ”
MK memandang, untuk menghormati dan melindungi hak konstitusional suara pemilih yang telah memberikan suaranya kepada Erick, dan demi meneguhkan kembali legitimasi atau dukungan rakyat kepada calon lain, maka perlu dilakukan pemungutan suara ulang di Dapil Tarakan 1 untuk memilih calon anggota DPRD Kota Tarakan. KPU Kota Tarakan dengan supervisi dari KPU PRovinsi Kalimantan Utara dan KPU RI harus melaksanakan pemungutan suara ulang tersebut dalam waktu paling lama 45 hari sejak putusan diucapkan MK pada 6 Juni.
”Untuk menghormati dan melindungi hak konstitusional suara pemilih yang telah memberikan suaranya kepada Erick, dan demi meneguhkan kembali legitimasi atau dukungan rakyat kepada calon lain, maka perlu dilakukan pemungutan suara ulang di Dapil Tarakan 1 untuk memilih calon anggota DPRD Kota Tarakan. ”
Dalam perkara yang diajukan oleh PPP ini, hakim konstitusi Arsul Sani menggunakan hak ingkar dan tidak ikut memutus.
11 Perkara Dikabulkan Sebagian
Kamis ini, MK membacakan putusan 37 perkara sengketa Pemilu Legislatif 2024 dalam sidang terbuka yang dimulai sejak pukul 08.00 WIB hingga malam. Hingga pukul 19.00 WIB, MK sudah memutus 29 perkara sengketa pileg baik yang diajukan oleh perseorangan maupun partai politik. MK masih membacakan putusan terhadap delapan perkara pada malam harinya.
Dari jumlah tersebut, ada 11 perkara yang dikabulkan sebagian dengan rincian, pemungutan suara ulang 8 perkara, penghitungan suara ulang 1 perkara, dan penyandingan data pada formular c hasil dengan d hasil di 2 perkara.
”MK menemukan fakta terjadinya tindakan pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan oleh Kepala Desa Metengsari Somantri, yang mencoblos ulang surat suara yang telah dicoblos sebelumnya untuk pemilihan anggota DPRD Kabupaten Cianjur Dapil 3. ”
MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan Henry Juanda, calon anggota legislatif dari Partai Gerindra (perkara 55) dan memerintahkan pemungutan suara ulang di satu TPS dan penghitungan suara ulang di empat TPS di Desa Metengsari, Kecamatan Cikalong Kulon Kabupaten Cianjur hanya untuk pemilihan anggota DPRD Kabupaten Cianjur.
Putusan ini dijatuhkan karena MK menemukan fakta terjadinya tindakan pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan oleh Kepala Desa Metengsari Somantri, yang mencoblos ulang surat suara yang telah dicoblos sebelumnya untuk pemilihan anggota DPRD Kabupaten Cianjur Dapil 3. Hal ini tidak dibantah oleh KPU dan PN Cianjur telah memidana Somantri karena terbukti sah dan meyakinkan melakukan pidana pemilu.
Surat suara robek
Masih di Jawa Barat, MK juga memerintahkan pemungutan suara ulang di salah satu TPS di Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, dan penghitungan suara ulang di salah satu TPS Kelurahan Panjunan, kecamatan yang sama. Hal ini dilakukan karena adanya surat suara yang robek yang dinyatakan tidak sah.
”MK juga memerintahkan pemungutan suara ulang di salah satu TPS di Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, dan penghitungan suara ulang di salah satu TPS Kelurahan Panjunan, kecamatan sama. Hal ini karena surat suara yang robek yang dinyatakan tak sah. ”
Sementara itu, di Dapil Bogor 3, MK memerintahkan penyandingan dokumen C hasil DPRD Kabupaten/Kota dengan dokumen D hasil kecamatan DPRD Kabupaten/kota. Hal ini dilakukan karena adanya kesalahan input perolehan suara Partai Golkar yang harus ditindaklanjuti, sesuai dengan rekomendasi Bawaslu.
Penyandingan suara juga harus dilakukan di 120 TPS di Dapil Banten II untuk pemilihan calon anggota DPR, khususnya untuk perolehan suara PDI-P. Perkara ini diajukan oleh Partai Demokrat yang mendalilkan seharusnya perolehan suara PDI-P dikurangi 1.774 suara di dapil tersebut.
Selain itu, MK juga mengabulkan permohonan Partai Keadilan Sejahtera untuk melakukan pemungutan suara ulang untuk memilih anggota DPRD Provinsi Gorontalo di seluruh TPS di Dapil Gorontalo 6. Hal ini karena ada empat partai yang memperoleh kursi di dapil tersebut, tetapi tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan 30 persen di dalam daftar calon tetap (DCT)-nya.

Hakim konstitusi Arsul Sani (kiri) dan Ridwan Mansyur mengikuti sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (6/6/2024). MK memutus 37 perkara dari 106 perkara sengketa pemilu legislatif yang lanjut ke tahap pembuktian. Adapun putusan yang dibacakan menyangkut sengketa pemilu legislatif di 10 provinsi, di antaranya Jawa Barat, Gorontalo, Papua Tengah, Banten, Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Utara, Maluku, Maluku Tengah, dan Papua Barat Daya. Pembacaan putusan dilangsungkan dalam tiga hari.
Kepesertaaan partai akan dicoret
MK juga memerintahkan kepada partai politik yang tidak memenuhi kuota perempuan minimal 30 persen untuk memperbaiki daftar calonnya. Apabila tetap tidak memenuhi ketentuan tersebut, KPU Provinsi Gorontalo harus mencoret kepesertaan partai tersebut dari pemilihan.
”Partai politik yang tidak memenuhi kuota perempuan minimal 30 persen untuk memperbaiki daftar calonnya. Apabila tetap tidak memenuhi ketentuan tersebut, KPU Provinsi Gorontalo harus mencoret kepesertaan partai tersebut dari pemilihan. ”
Selain itu, MK juga memerintahkan pemungutan suara ulang di TPS 02 Desa Tuladenggi, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo seperti dimohonkan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dalam waktu 21 hari sejak putusan diucapkan. Pemungutan suara ulang dilakukan untuk pengisian kursi DPRD Kabupaten Gorontalo.
Pemungutan suara ulang juga diperintahkan MK untuk dilaksanakan di TPS 004 Desa Perkebunan Sungai Lala, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, khusus untuk pengisian kursi DPRD Kabupaten Indragiri Hulu. Kasus ini bermula karena ada kekurangan 83 surat suara di TPS tersebut sehingga terjadi perpindahan pemilih yang tidak sesuai dengan prosedur.
Selain itu, MK juga memerintahkan pemungutan suara ulang di 31 TPS di Desa Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Namun, sebelum PSU dilakukan, KPU setempat diminta untuk melakukan pemutakhiran data pemilih. Masih di Riau, MK juga memerintahkan pemungutan suara ulang di dua TPS di Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai, Kota Dumai untuk pengisian kursi DPRD Kota Dumai.
*Artikel ini telah tayang di laman Kompas.id dengan judul “MK Diskualifikasi Caleg Mantan Napi dan Instruksikan Pemilu Ulang”: https://www.kompas.id/baca/polhuk/2024/06/06/mk-diskualifikasi-caleg-mantan-napi-yang-belum-lewati-masa-jeda-5-tahun-perintahkan-psu?open_from=Section_Pemilu_2024

Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.