Dinilai Penuhi Syarat, KPU Lanjutkan Proses Pencalonan Dharma-Kun di Pilkada Jakarta

KPU DKI Jakarta melanjutkan proses pencalonan Dharma-Kun, satu-satunya calon perseorangan yang mendaftar Pilgub Jakarta.

Komisi Pemilihan Umum mengamati proses pencetakan surat suara Pilkada 2017 untuk kebutuhan pemilihan gubernur dan wakil gubernur di Provinsi Banten, di salah satu percetakan di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur, Rabu (11/1/2017).
KOMPAS/LASTI KURNIA: Komisi Pemilihan Umum mengamati proses pencetakan surat suara Pilkada 2017 untuk kebutuhan pemilihan gubernur dan wakil gubernur di Provinsi Banten, di salah satu percetakan di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur, Rabu (11/1/2017).

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum atau KPU Provinsi DKI Jakarta melanjutkan proses pencalonan Dharma Pongrekun-Kun Wardana, satu-satunya pasangan bakal calon gubernur-wakil gubernur DKI Jakarta yang maju dari jalur perseorangan. KPU Jakarta menilai, dukungan baru yang diajukan bakal pasangan perseorangan ini telah melebihi syarat minimal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketua Divisi Teknis KPU DKI Jakarta Doddy Wijaya, Minggu (9/6/2024), mengungkapkan, pihaknya telah menerima perbaikan persyaratan bakal pasangan calon perseorangan, Dharma Pongrekun-Kun Wardana, pada Jumat malam pukul 23.10 WIB. ”Namun, karena masih ada dokumen yang belum terunggah ke Silon (Sistem Informasi Pencalonan), kami memberikan kesempatan waktu 1 x 24 jam kepada calon untuk mengunggah kekurangan data dukungan yang belum sempat ter-upload,” tutur Doddy.

Pada 2 Juni lalu, KPU DKI Jakarta menyatakan status verifikasi administrasi Dharma-Kun belum memenuhi syarat (BMS). Sebab, berdasarkan temuan dalam verifikasi administrasi, jumlah dukungan untuk bakal pasangan calon perseorangan ini masih kurang dari dukungan minimal yang telah ditetapkan.

Sesuai ketentuan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (Pilkada), calon perseorangan pada Pilkada DKI Jakarta harus mendapat dukungan minimal 7,5 persen penduduk DKI yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap. Dengan jumlah pemilih 8.252.897 orang, pasangan calon perseorangan di Pilkada DKI Jakarta harus mendapatkan dukungan minimal dari 618.968 pemilih.

Petugas Panitia Pemungutan Suara Kelurahan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, memeriksa segel pada kotak suara yang berisi logistik Pilkada DKI Jakarta disaksikan aparat kepolisian, Senin (13/2/2017).
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN: Petugas Panitia Pemungutan Suara Kelurahan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, memeriksa segel pada kotak suara yang berisi logistik Pilkada DKI Jakarta disaksikan aparat kepolisian, Senin (13/2/2017).

Menurut Doddy, syarat dukungan Dharma-Kun yang gagal terverifikasi administrasi kurang dari 50 persen. Karena itulah, KPU DKI Jakarta memberikan kesempatan kepada bakal calon perseorangan untuk mengajukan perbaikan dokumen syarat dukungan. Bakal calon perseorangan harus menyerahkan dukungan baru yang belum pernah diajukan sebelumnya.

Setelah dicek melalui Silon, lanjut Doddy, dokumen dukungan yang diserahkan Dharma-Kun telah melebiki syarat dukungan minimal. ”Karena itu, kami berikan status memenuhi syarat, dan selanjutnya kami akan kembali memverifikasi administrasi dokumen perbaikan tersebut,” tuturnya.

Anggota KPU RI, Idham Kholik, menjelaskan, proses pencalonan pilkada dari jalur perseorangan masih berlangsung. Seuai dengan jadwal yang telah ditetapkan KPU RI, pada Sabtu (8/6/2024) kemarin sudah mulai tahapan verifikasi administrasi dokumen perbaikan syarat dukungan pemilih. KPU telah menetapkan tenggat verifikasi administrasi perbaikan kesatu itu hingga 18 Juni nanti.

Parpol belum bersikap

Sementara saat pencalonan pilkada dari jalur perseorangan sudah berjalan, partai-partai politik belum menentukan sikap terkait Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta. Hingga kini belum ada satu pun partai politik yang mengeluarkan rekomendasi untuk pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta.

Setelah dicek melalui Silon, dokumen dukungan yang diserahkan Dharma-Kun telah melebiki syarat dukungan minimal. Karena itu, kami berikan status memenuhi syarat.

Dari 11 partai yang diperkirakan mendapatkan kursi di DPRD DKI Jakarta, baru Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) yang sudah menyampaikan akan mengusung Ridwan Kamil sebagai calon gubernur. Namun, Gerindra masih menunggu keputusan Partai Golkar untuk menentukan kepastian pengusungan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta.

Selain Kamil, sejumlah nama tokoh juga disebut-sebut akan dicalonkan di Pilkada DKI Jakarta. Salah satunya Anies Rasyid Baswedan, mantan Gubernur DKI Jakarta yang pernah berkontestasi di Pilpres 2024. Elektabilitas Anies yang dinilai masih tinggi membuat sejumlah parpol melirik, bahkan mendekati Anies agar bersedia kembali maju di Pilgub DKI Jakarta.

Salah satu parpol yang mendekati Anies adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Ketua Desk Pilkada PKB Abdul Halim Iskandar, beberapa waktu lalu, mengungkapkan, pihaknya akan berkomunikasi dengan Anies seperti mandat dari Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar.

”Kami realistis saja. Sejauh ini survei Pak Anies masih tinggi,” kata Abdul Halim beberapa waktu lalu.

Bakal calon presiden Anies Baswedan (kiri) bersalaman dengan bakal calon wakil presiden Muhaimin Iskandar (kanan) saat pertemuan di Kantor DPP Partai Kebangkitan Bangsa, Jakarta, Senin (11/9/2023).
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO: Bakal calon presiden Anies Baswedan (kiri) bersalaman dengan bakal calon wakil presiden Muhaimin Iskandar (kanan) saat pertemuan di Kantor DPP Partai Kebangkitan Bangsa, Jakarta, Senin (11/9/2023).

Bukan hanya PKB, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) juga mulai melirik Anies. Ketua DPP PDI-P Puan Maharani pernah menyampaikan, Anies termasuk salah satu nama yang diperhitungkan untuk diusung dalam Pilgub DKI Jakarta.

Ketua DPP PDI-P Ahman Basarah juga mengungkapkan kemungkinan partainya bekerja sama dengan PKB. Saat ini, penjajakan kerja sama masih berlangsung dengan menggelar pertemuan-pertemuan informal bersama petinggi PKB.

 

*Artikel ini telah tayang di laman Kompas.id dengan judul “Dinilai Penuhi Syarat, KPU Lanjutkan Proses Pencalonan Dharma-Kun di Pilkada Jakarta”: https://www.kompas.id/baca/polhuk/2024/06/09/dinilai-penuhi-syarat-kpu-lanjutkan-proses-pencalonan-dharma-kun-di-pilkada-jakarta?open_from=Politik_&_Hukum_Page

About Author