Ketua KPU Hasyim As’yari mengatakan batas usia kepala daerah masih dihamonisasi Bawaslu, Kemenkum dan Kemendagri.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kiri) bersama Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari (kanan) didampingi komisioner KPU Yulianto Sudrajat mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/6/2022).
Komisi Pemilihan Umum dan Kementerian Dalam Negeri saling lempar soal tindak lanjut atas putusan Mahkamah Agung yang mengubah cara penghitungan usia bakal calon kepala daerah, dari pencalonan menjadi pelantikan. KPU menyebut, masalah pelantikan bukan wewenang KPU, melainkan pemerintah. Sementara pemerintah mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses penyusunan aturan atas tindak lanjut putusan Mahkamah Agung tersebut.
Sebelumnya MA menyatakan, Pasal 4 Ayat (1) huruf d Peraturan KPU No 9/2020 tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dengan putusan itu, MA mengubah ketentuan dari yang semula calon gubernur dan calon wakil gubernur (cagub/cawagub) minimal berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi sejak pelantikan pasangan calon.
Ketua KPU Hasyim As’yari saat ditemui seusai rapat kerja bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (10/6/2024) kemarin, mengatakan, pihaknya kini sedang membahas tindak lanjut atas putusan MA tersebut bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kementerian Hukum dan HAM, serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ia pun belum dapat memastikan kapan proses harmonisasi itu akan selesai.
”Jadi, sedang dibahas. Ini masih diharmonisasi,” ujar Hasyim.
Hasyim juga belum dapat memastikan apakah putusan MA tersebut akan berlaku di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 ini. Ia meminta publik untuk menunggu hingga proses harmonisasi selesai. ”Ini, kan, sudah dua kali harmonisasi, tetapi belum selesai,” ungkapnya.
Ini, kan, sudah dua kali harmonisasi tetapi belum selesai.
Terlepas dari itu, ia menjelaskan, sebetulnya dari sudut pandang KPU, aturan yang bisa digunakan untuk memastikan ada kepastian hukum tentang pencalonan seseorang ialah sebagaimana diatur dalam UU Pilkada. Dalam UU Pilkada ditegaskan, calon bupati dan wakil bupati serta calon wali kota dan wakil wali kota minimal berusia genap 25 tahun, kemudian cagub/cawagub berusia genap 30 tahun. Semua terhitung sejak penetapan pasangan calon, 22 September 2024.
”Itu, kan, jelas ada patokannya. Tetapi, kan, kalau pelantikannya kapan, kan, KPU belum tahu karena begitu sudah pelantikan (kepala daerah) sebetulnya ranahnya sudah bukan ranah KPU lagi. Untuk pilkada itu, KPU sampai dengan pada kegiatan penetapan calon terpilih, setelah itu, kan, prosesnya disampaikan pada pemerintah pusat,” tutur Hasyim.
Pemerintah mengikuti
Ia menyampaikan, ketika bupati/wali kota sudah terpilih, nantinya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) akan mengeluarkan surat keputusan atas nama presiden. Begitu pula untuk gubernur, presiden akan menerbitkan surat keputusan presiden atau keputusan presiden. ”Saya kira gitu, ya, sementara,” katanya.
Mendagri Tito Karnavian mengaku tidak tahu sejauh mana perkembangan penyusunan PKPU atas tindak lanjut putusan MA tersebut. Ia menyebut, masalah penyusunan PKPU merupakan ranah penyelenggara pemilu, yang nantinya harus dikonsultasikan ke DPR. Pemerintah tidak ikut campur dalam proses tersebut. Karena itu, apa pun keputusan KPU nanti, pemerintah akan mengikutinya.
”That’s it. Pemerintah, kan, bukan bagian dari penyelenggara pemilu. Kami ngikut saja,” kata Tito.
Ia hanya menegaskan, jika kelak PKPU sudah ditetapkan dan ada pihak yang berkeberatan, semua sudah diatur mekanismenya, salah satunya diuji ke MA. Kemudian, jika dianggap melanggar undang-undang, pihak yang berkeberatan juga bisa mengujinya ke Mahkamah Konstitusi (MK).
”Tapi kalau dari sisi pemerintah, kami bukan penyelenggara pemilu. Sesuai aturannya, aturan penyusunan PKPU itu diatur oleh KPU dengan berkonsultasi kepada DPR. That’s it. Tidak melibatkan pemerintah,” tegas Tito.
Inkonsistensi dan abaikan
Sementara itu, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati berharap, KPU bisa bertindak secara tegas dalam menyikapi putusan MA soal usia calon kepala daerah. KPU, menurut dia, harus berpegang pada UU Pilkada dalam membuat PKPU.
Kalau menurut saya, seharusnya KPU abaikan saja putusan MA. Pasal 7 UU Pilkada tidak berubah, tetap menyatakan syarat calon itu 30 tahun untuk cagub/cawagub. KPU bekerja harus berkepastian hukum, dan untuk bisa berkepastian hukum harusnya sesuai peraturan perundang-undangan di atasnya.
”Kalau menurut saya, seharusnya KPU abaikan saja putusan MA. Pasal 7 UU Pilkada tidak berubah, tetap menyatakan bahwa syarat calon itu 30 tahun untuk cagub/cawagub. KPU bekerja harus berkepastian hukum, dan untuk bisa berkepastian hukum harusnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada di atasnya,” ujar Khoirunnisa.
Khoirunnisa mengungkapkan, KPU berpengalaman dalam tidak menjalankan putusan MA. Belum lama ini, KPU tidak menjalankan putusan MA soal afirmasi pencalonan perempuan, dan juga putusan MA soal masa jeda bagi mantan narapidana korupsi. Padahal, dalam dua putusan tersebut, MA sudah sangat jelas menegaskan bahwa PKPU yang dibuat bertentangan dengan UU.
Sikap KPU tersebut akan mengundang pertanyaan di publik dan patut diduga kuat ada muatan politis dalam proses penyusunan PKPU.
Karena itu, jika KPU justru menindaklanjuti putusan MA soal usia calon kepala daerah, menurut Khoirunnisa, ini menunjukkan inkonsistensi KPU. Lebih dari itu, sikap KPU tersebut akan mengundang pertanyaan di publik dan patut diduga kuat ada muatan politis dalam proses penyusunan PKPU.
”Padahal, yang dua putusan MA tadi (putusan soal afirmasi pencalonan perempuan dan putusan soal masa jeda bagi mantan narapidana korupsi) jelas-jelas disebutkan oleh MA bahwa PKPU bertentangan dengan UU. Sementara yang saat ini (putusan soal usia calon kepala daerah) kok langsung mau ditindaklanjuti,” katanya.
Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang pun mengingatkan, secara logika, pengaturan batas usia itu dihitung sejak pendaftaran calon, bukan pelantikan. Karena itu, ia melihat, ada yang perlu dikoreksi dari putusan MA itu.
Ia berharap, KPU berpegang saja pada UU Pilkada. Putusan MA bukanlah putusan yang final dan mengikat seperti putusan MK. “KPU harus cari jalan juga, cari ruang hukum, harus cari terobosan agar putusan MA itu bisa mempertahankan PKPU yang surah ada,” ujarnya.
*Artikel ini telah tayang di laman Kompas.id dengan judul “Putusan MA Soal Usia Calon Kepala Daerah Masih Diharmonisasi”: https://www.kompas.id/baca/polhuk/2024/06/10/kpu-diminta-abaikan-putusan-ma-soal-usia-calon-kepala-daerah?open_from=Politik_&_Hukum_Page

Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.