Saat Anggota DPR Mengkritisi Komisi Yudisial, Antara Ada dan Tiada

Kalangan DPR meminta KY menunjukkan eksistensi kelembagaannya untuk menepis pandangan lembaga itu antara ada dan tiada.

Komisioner Komisi Yudisial, Maradaman Harahap (berbaju batik), menerima puluhan advokat muda yang tergabung dalam Koalisi Advokat Muda Indonesia (KAMI) dan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia di Kantor Komisi Yudisial, Jakarta, Kamis (18/5/2017).
KOMPAS/ALIF ICHWAN: Komisioner Komisi Yudisial, Maradaman Harahap (berbaju batik), menerima puluhan advokat muda yang tergabung dalam Koalisi Advokat Muda Indonesia (KAMI) dan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia di Kantor Komisi Yudisial, Jakarta, Kamis (18/5/2017).

Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, I Wayan Sudirta, tampak geram. Beberapa hakim yang bertugas di wilayah Bali yang dinilainya melakukan perbuatan tidak sepatutnya justru mendapatkan promosi. Ia mempertanyakan bagaimana Mahkamah Agung menangani persoalan ini. Pun halnya Komisi Yudisial yang punya tugas utama mengawasi perilaku hakim, selain mengusulkan calon hakim agung.

”Ini ketua (pengadilan) yang mengarahkan satpol PP (satuan polisi pamong praja) dapat promosi. Lalu, ketua yang dapat uang untuk berobat juga akan dapat promosi dalam waktu dekat menjadi ketua PN kelas 1. Ini yang jelek dapat promosi, kalau yang baik tidak apa-apa,” kata I Wayan Sudirta, Kamis (13/4/2024), dalam rapat dengar pendapat Komisi III DPR dengan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK), dan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial (KY).

Anggota DPR dari Bali tersebut menginterupsi Sekretaris MA Sugiyanto yang tengah menjawab pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan oleh anggota Komisi III DPR. Pertanyaan mereka seputar anggaran yang diusulkan dan program kegiatan yang akan dilakukan pada tahun depan.

Pada kesempatan tersebut, setiap anggota DPR menyampaikan perhatiannya mengenai masalah pengadilan dan pelayanan hukum yang diberikan kepada masyarakat. Hal ini termasuk persoalan perilaku hakim dan isu kesejahteraan mereka.

Khusus untuk I Wayan Sudirta, Sugiyanto meminta anggota DPR tersebut melaporkan secara resmi perilaku-perilaku hakim yang tercela yang diungkapkan dalam rapat Komisi III. Ia memastikan, jika ada laporan, MA akan menindaklanjutinya.

Anggota Komisi III DPR, I Wayan Sudirta (kanan), bersiap menguji calon hakim agung dan hakim <i>ad hoc</i> di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (27/3/2023).
KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA: Anggota Komisi III DPR, I Wayan Sudirta (kanan), bersiap menguji calon hakim agung dan hakim ad hoc di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (27/3/2023).

Menurut sebagian orang, KY itu antara ada dan tiada.

I Wayan Sudirta mengungkapkan adanya ketua pengadilan negeri yang bermain dengan perempuan hingga akhirnya perempuan tersebut bercerai dengan suaminya. Ia juga mengungkap adanya hakim yang mempermainkan eksekusi putusan MA yang sudah berkekuatan hukum tetap. Eksekusi dilakukan dengan meminta bantuan satpol PP karena aparat kepolisian tidak dapat mengamankan jalannya eksekusi sehubungan dengan adanya edaran tidak boleh melakukan eksekusi menjelang pemilu.

”Kepala PN memaksakan eksekusi, tapi polisi tidak mau. Apa yang terjadi? Ini mungkin kejadian pertama di dunia. Pak Sekretaris harus serius ini. Bicara anggaran, bicara pengawasan, dan pembinaan. Apalagi, anggaran MA Rp 8 triliun untuk pegawai, ada program peningkatan kapasitas hakim. Ketika polisi nggak mau kawal, apa yang dilakukan? Menghubungi bupati agar satpol PP mengawal eksekusi,” kata Sudirta.

Ia kemudian melanjutkan, ada pejabat terpenting di lingkungan pengadilan yang minta-minta uang untuk berobat dengan nilai ratusan juta rupiah. Ia kemudian melempar ”bola” ini ke Komisi Yudisial. ”KY juga mesti bergerak, Pak. Jangan terlalu lembek,” lanjutnya.

Memang, Sudirta mengakui bahwa ada kecenderungan MA akan melindungi hakim-hakimnya yang dinilai patut dilindungi. Hal itu menurut dia wajar sebab MA tidak ingin kemandirian hakim diotak-atik.

Namun, KY diminta tetap menjalankan tugas dan menunjukkan eksistensinya. Sudirta pun mengutip pandangan sejumlah pihak terhadap KY. ”Menurut sebagian orang, KY itu antara ada dan tiada,” ujarnya.https://cdn-assetd.kompas.id/VhYkMfj_6P7X9d6xzbwjXBLjAAI=/1024x2223/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2023%2F08%2F21%2Fb71ab152-464a-4d60-a22a-5ace39a62d17_png.png

Tak hanya I Wayan Sudirta yang menyoroti kinerja KY. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Syarifuddin Sudding, pun lugas dan terang-terangan mengkritik lembaga pengawas eksternal hakim. Menurut dia, pandangan bahwa KY antara ada dan tiada memiliki makna yang sangat dalam.

”Saya kira kita juga merasakan itu. Bagaimana KY ketika diberi kewenangan dalam konteks pengawasan, menjaga keluhuran harkat dan martabat para hakim, itu tidak berjalan,” ungkap Syarifuddin.

Ia kemudian mengaitkannya dengan usulan anggaran dan program yang diajukan KY untuk tahun 2025. KY meminta tambahan anggaran senilai Rp 116 miliar dari pagu yang sudah disetujui pemerintah sebesar Rp 167 miliar.

”Bagaimana keberadaan KY dalam melakukan pengawasan seperti ini. Jangan kemudian ini hanya seremoni saja, seakan-akan program ini menghabiskan (anggaran), tetapi tidak ada output-nya,” ujarnya.

Ketua Komisi Yudisial Amzulian Rifai memperlihatkan dokumen Deklarasi Pengawasan Persidangan Pemilu dan Pilkada untuk Peradilan yang Jujur dan Adil di Jakarta, Rabu (17/1/2024).
KOMPAS/DIAN DEWI PURNAMASARI: Ketua Komisi Yudisial Amzulian Rifai memperlihatkan dokumen Deklarasi Pengawasan Persidangan Pemilu dan Pilkada untuk Peradilan yang Jujur dan Adil di Jakarta, Rabu (17/1/2024).

Saya kira kita juga merasakan itu. Bagaimana KY ketika diberi kewenangan dalam konteks pengawasan, menjaga keluhuran harkat dan martabat para hakim, itu tidak berjalan.

Program dengan hasil terukur

Syarifuddin pun menuntut ada kejelasan program berikut hasilnya. ”Ini ada program, ada kegiatan, output-nya apa? Harus jelas di situ. Anggaran dari tahun ke tahun habis, tapi tidak ada hasil yang didapatkan dari situ. Harus terukur, Pak. Jangan tiap tahun mengajukan anggaran, anggaran KY Rp 167 miliar, lalu minta penambahan Rp 116 miliar. Ini uang rakyat, Pak. Harus dipertanggungjawabkan,” katanya.

Ia pun secara khusus meminta KY benar-benar menunjukkan eksistensi kelembagaannya. Dengan begitu, tak ada lagi ke depan yang menilai KY ”antara ada dan tiada”.

Ketua Komisi Yudisial Amzulian Rifai (kiri) dan Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin (kanan) berbincang sebelum mengikuti upacara pengucapan sumpah Suharto sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-yudisial, Rabu (15/5/2024), di Istana Negara, Jakarta.
KOMPAS/NINA SUSILO: Ketua Komisi Yudisial Amzulian Rifai (kiri) dan Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin (kanan) berbincang sebelum mengikuti upacara pengucapan sumpah Suharto sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-yudisial, Rabu (15/5/2024), di Istana Negara, Jakarta.

Sementara itu, Sekjen KY Arie Sudihar mengatakan, KY tidak menerima laporan pengaduan terkait dengan hakim-hakim yang diungkapkan oleh I Wayan Sudirta melakukan dugaan pelanggaran perilaku.

”Tapi, kami sudah mendapatkan info terkait itu, dan kami mendapatkan info bahwa ini yang turun sudah Bawas (Badan Pengawas MA). Kalau sudah Bawas turun, biasanya kami menunggu hasil dari Bawas, Pak, supaya tidak terjadi duplikasi,” kata Arie.

Terkait hakim di Denpasar yang diduga menerima suap, Arie mengatakan, pihaknya sudah mengusulkan agar yang bersangkutan dijatuhi sanksi. Sementara menjawab Syarifuddin Sudding, Arie mengatakan, pihaknya akan lebih mengoptimalkan pengawasan.

Majelis hakim Majelis Kehormatan Hakim memberikan pertanyaan kepada terduga penerima suap atas nama Hakim Dede Suryaman di Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (9/8/2023).
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN: Majelis hakim Majelis Kehormatan Hakim memberikan pertanyaan kepada terduga penerima suap atas nama Hakim Dede Suryaman di Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (9/8/2023).

KY pada tahun 2024 memiliki anggaran Rp 170,866 miliar. Dari jumlah tersebut, anggaran paling besar digunakan untuk belanja operasional yang terdiri dari gaji dan tunjangan Rp 45,08 miliar serta biaya operasional perkantoran Rp 58,86 miliar.

Untuk belanja non-operasional, KY memiliki dua program utama. Dua program dimaksud adalah program penegakan integritas hakim dengan anggaran Rp 33,3 miliar dan dukungan manajemen Rp 33,6 miliar.

Program penegakan integritas hakim meliputi kegiatan seleksi hakim agung, hakim ad hoc di MA, advokasi dan peningkatan kapasitas hakim senilai Rp 18 miliar, pelayanan atas penanganan laporan dugaan pelanggaran etik hakim Rp 10 miliar, dan penyelenggaraan investigasi hakim Rp 15 miliar.

Adapun program dukungan manajemen meliputi penyelenggaraan dan pengelolaan penghubung KY di daerah, kerja sama, keuangan, perlengkapan rumah tangga, dan lain-lain.

Presiden Joko Widodo memberi hormat kepada para hakim MA ketika menghadiri pembukaan Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun Anggaran 2023 di Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta, Selasa (20/2/2024).
KOMPAS/MAWAR KUSUMA WULAN: Presiden Joko Widodo memberi hormat kepada para hakim MA ketika menghadiri pembukaan Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun Anggaran 2023 di Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta, Selasa (20/2/2024).

Temuan BPK

Sementara itu, terhadap anggaran KY tahun 2022, Badan Pemeriksa Keuangan menemukan adanya belanja perjalanan dinas yang tidak sesuai ketentuan senilai Rp 3,269 miliar. BPK merekomendasikan agar Sekjen KY lebih cermat dalam memverifikasi pertanggungjawaban keuangan pelaksanaan perjalanan dinas dan dalam memberikan persetujuan pembayaran perjalanan dinas ke depan.

Temuan kedua terkait dengan penatausahaan aset tetap pada KY yang dinilai belum tertib sehingga mengakibatkan aset yang belum dimanfaatkan berpotensi rusak. Demikian pula peralatan dan mesin Rp 1,09 miliar serta aset tetap senilai Rp 282 juta yang tidak diketahui keberadaannya. BPK merekomendasikan kepada KY untuk menginventarisasi 4.302 aset tetap berupa peralatan dan mesin yang tidak diketahui keberadaannya.

KY sudah menindaklanjuti hal tersebut. Sebanyak 1.611 unit telah ditemukan keberadaannya, sedangkan sebanyak 1.783 unit senilai Rp 589,02 juta masih dalam proses tindak lanjut. ”Ini semua peralatan atau mebel yang waktu pindah kantor KY tahun 2009 mungkin ada yang tidak tercatat di gedung yang baru,” kata Arie.

 

*Artikel ini telah tayang di laman Kompas.id dengan judul “Saat Anggota DPR Mengkritisi Komisi Yudisial, Antara Ada dan Tiada”:https://www.kompas.id/baca/polhuk/2024/06/14/saat-anggota-dpr-mengkritisi-komisi-yudisial-antara-ada-dan-tiada?open_from=Politik_&_Hukum_Page

About Author