Tahapan coklit merupakan salah satu subtahapan dengan kerawanan paling banyak.
JAKARTA, KOMPAS — Badan Pengawas Pemilu meluncurkan Posko Kawal Hak Pilih secara serentak di seluruh Indonesia pada Rabu (26/6/2024). Dengan peluncuran tersebut, masyarakat yang memiliki kendala terkait dengan hak pilih selama penyusunan daftar pemilih dalam pemilihan 2024 dapat menyampaikan keluhan melalui Posko Kawal Hak Pilih di kantor ataupun media sosial Bawaslu.
Berdasarkan Instruksi Ketua Bawaslu Nomor 6235.1 Tahun 2024 tentang Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih, Posko Kawal Hak Pilih ini merupakan salah satu bentuk dari rangkaian Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih yang digelar sejak 26 Juni sampai dengan 27 November 2024.
Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, mengatakan, selama ini terdapat empat kendala yang kerap muncul dalam pelaksanaan tahapan penyusunan daftar pemilih. ”Kendala itu meliputi orang yang telah memenuhi syarat, tetapi belum masuk ke dalam daftar pemilih dan orang yang tidak memenuhi syarat, tetapi masih tercatat dalam daftar pemilih,” ujarnya, di Gorontalo, Rabu (26/6/2024).
Selain itu terdapat ketidaksesuaian identitas dalam daftar pemilih, ketidaksesuaian prosedur dalam penyusunan daftar pemilih, serta kendala lainnya yang berkaitan dengan perlindungan hak pilih.
Kendala itu meliputi orang yang telah memenuhi syarat, tetapi belum masuk ke dalam daftar pemilih dan orang yang tidak memenuhi syarat, tetapi masih tercatat dalam daftar pemilih.
Salah satu metode pengawasan
Kegiatan Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih meliputi lima hal. Pertama, dilakukan selama tahapan penyusunan daftar pemilih dengan memastikan adanya tindak lanjut terhadap saran perbaikan atas ketidaksesuaian terhadap kinerja KPU di seluruh tingkatan dan panitia pendaftaran pemilih (pantarlih).
Patroli pengawasan ini menjadi salah satu metode pengawasan dalam tahapan penyusunan daftar pemilih.
Kedua, sosialisasi kepada masyarakat mengenai kesadaran akan status hak pilihnya mulai dari tahapan coklit hingga pelaksanaan pemungutan suara. Sasaran masyarakat difokuskan kepada masyarakat yang rentan dalam kerawanan hak pilih.
Ketiga, secara langsung mendatangi pemilih rentan yang berpotensi terabaikan hak pilihnya dan berpotensi disalahgunakan hak pilihnya seperti pemilih disabilitas, masyarakat adat, pemilih yang telah meninggal dunia tetapi masuk dalam data atau daftar pemilih di KPU, pemilih yang berada di wilayah perbatasan, dan pemilih di wilayah rawan (konflik, bencana, dan relokasi pembangunan).
Keempat, mendirikan Posko Pengaduan Keliling Kawal Hak Pilih. Kelima, bentuk kegiatan Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih lainnya yang disesuaikan dengan kearifan lokal dan peta kerawanan wilayah masing-masing.
Metode lainnya di antaranya pengawasan melekat, uji petik, penyandingan data, analisis data, penelusuran, pengawasan partisipatif. Semua metode ini akan dimaksimalkan, terlebih pada kegiatan pencocokan dan penelitian daftar pemilih.
Patroli pengawasan ini menjadi salah satu metode pengawasan dalam tahapan penyusunan daftar pemilih sebagaimana SE No 89 Tahun 2024 tentang Pencegahan Pelanggaran dan Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024. Metode lainnya di antaranya pengawasan melekat, uji petik, penyandingan data, analisis data, penelusuran, pengawasan partisipatif. Semua metode ini akan dimaksimalkan, terlebih pada kegiatan pencocokan dan penelitian daftar pemilih.
Coklit kerawanan paling besar
Tahapan coklit merupakan salah satu subtahapan dengan kerawanan paling banyak. Kerawanan tersebut meliputi 10 kerawanan prosedur dan 10 kerawanan akurasi data.
Dalam penyusunan daftar pemilih dalam pemilihan tahun 2024, tahapan coklit merupakan salah satu subtahapan dengan kerawanan paling banyak. Kerawanan tersebut meliputi 10 kerawanan prosedur dan10 kerawanan akurasi data. Kerawanan prosedur antara lain pantarlih tidak mendatangi pemilih secara langsung; pantarlih melakukan coklit menggunakan sarana teknologi informasi tanpa mendatangi pemilih secara langsung terlebih dahulu, dan pantarlih melimpahkan tugas coklit kepada pihak lain.
Sementara itu, kerawanan yang berkaitan dengan akurasi data pemilih antara lain masih terdapat pemilih yang sulit didatangi secara langsung, di antaranya perantau, penghuni apartemen, pemilih di wilayah rawan (konflik, bencana, dan relokasi pembangunan); pemilih yang memiliki permasalahan dengan administrasi kependudukan; pemilih yang memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam daftar pemilih; dan pemilih yang tidak memenuhi syarat, tetapi masih terdaftar dalam daftar pemilih.
*Artikel ini telah tayang di laman Kompas.id dengan judul “Antisipasi Kerawanan Hak Pilih, Bawaslu Luncurkan Posko Kawal Hak Pilih”: https://www.kompas.id/baca/polhuk/2024/06/26/bawaslu-meluncurkan-posko-kawal-hak-pilih?open_from=Politik_&_Hukum_Page

Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.