Antisipasi Uji Materi Seusai Pilkada, Mendagri Usulkan Pelantikan Tiga Gelombang

Untuk mengantisipasi uji materi di MK, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengusulkan pelantikan secara bertahap.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan pengarahan terkait pemilihan kepala daerah pada Rapat Kerja Nasional  XVI Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia  di Jakarta, Rabu (10/7/2024).
KOMPAS/MAWAR KUSUMA WULAN: Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan pengarahan terkait pemilihan kepala daerah pada Rapat Kerja Nasional XVI Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia di Jakarta, Rabu (10/7/2024).

Seusai pemilihan kepala daerah atau pilkada serentak pada 27 November 2024, apakah hasilnya bisa diterima semuanya oleh para peserta pilkada? Tentu tidak. Seperti halnya pemilihan legilastif dan pemilihan presiden pada 14 Februari lalu, sejumlah perkara uji materi terhadap putusan Komisi Pemilihan Umum pun dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi atau MK. Mereka menolak putusan KPU.

Untuk mengantisipasi adanya uji materi di MK, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pun mengusulkan pelantikan secara bertahap tiga gelombang. Hal itu diungkapkan Mendagri saat memberikan pengarahan terkait pilkada pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) XVI Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) di Jakarta.

”Fakta di lapangan setelah 27 November, tidak semua menerima. Mungkin ada yang menolak ada yang tidak setuju. Dan haknya untuk melakukan gugatan di MK (Mahkamah Konstitusi),” ujar Tito di Jakarta Convention Center, Rabu (10/7/2024). Untuk itu, Mendagri meminta masukan terkait usulan skenario pelantikan hasil pilkada serempak yang akan dilakukan secara bertahap dalam tiga gelombang.

Mendagri menyebut pihaknya sudah berdiskusi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait usulan pelantikan kandidat pemenang pilkada secara bertahap. ”Baru pendapat saya dan diskusi dengan KPU, belum masuk ke Komisi II DPR. Resminya di Komisi II DPR mungkin pekan depan. Kami akan mengusulkan menjadi pelantikan bertahap,” tuturnya.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian seusai memberikan pengarahan terkait pemilihan kepala daerah  pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) XVI Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) di Jakarta, Rabu (10/7/2024).
KOMPAS/MAWAR KUSUMA WULAN: Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian seusai memberikan pengarahan terkait pemilihan kepala daerah pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) XVI Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) di Jakarta, Rabu (10/7/2024).

Pelantikan 1 Januari 2025

Pelantikan tahap pertama diusulkan digelar pada 1 Januari 2025. Hal ini dengan pertimbangan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan PP pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, masa jabatan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2020 berakhir paling lama tahun 2024 yang diterjemahkan ke 31 Desember 2024.

Oleh karena itu, Tito mengusulkan agar kepala daerah yang terpilih tanpa sengketa atau gugatan sebaiknya dilantik pada 1 Januari 2025. ”Ngapain lama-lama? Selesai berakhir sesuai undang-undang itu, 1 Januari, yang enggak ada masalah-masalah. Lantik serentak sehingga enggak ada kekosongan,” ujarnya, menambahkan.

Ngapain lama-lama? Selesai berakhir sesuai undang-undang itu, 1 Januari, yang enggak ada masalah-masalah. Lantik serentak sehingga enggak ada kekosongan.

Apabila terjadi gugatan setelah proses tahapan pilkada selesai, pelantikan kepala daerah bisa diundur hingga Februari 2025. Usulan gelombang kedua pelantikan ini mempertimbangkan masa berlaku gugatan hingga 45 hari di Mahkamah Konstitusi.

Sementara gelombang ke tiga khusus digelar bagi daerah dengan penyelenggaraan pilkada yang berlarut-larut. ”Ini skenario yang akan disampaikan ke Komisi II. Kalau ada masukan, tolong disampaikan,” ujar Mendagri.

Memasuki tahapan pilkada, Mendagri juga meminta para kepala daerah untuk tidak menelantarkan pekerjaannya karena fokus memikirkan kontestasi pemenangan. ”Tetap semua pekerjaan dijalankan dengan lancar bagi teman-teman yang running yang menjabat sekarang bisa saja sebetulnya makin gencar kegiatan-kegiatan kemasyarakatan untuk naikin elektabilitas tanpa melanggar aturan,” ujarnya.

Presiden Joko Widodo meresmikan pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) XVI Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) di Jakarta Convention Center, Rabu (10/7/2024).
KOMPAS/MAWAR KUSUMA WULAN: Presiden Joko Widodo meresmikan pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) XVI Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) di Jakarta Convention Center, Rabu (10/7/2024).

Mengajukan cuti

Saat ini, Tito menyebut sebanyak 270 kepala daerah yang sedang menjabat adalah mereka yang dipilih dari hasil Pilkada 2020 yang masa jabatannya berakhir 2024. Para kepala daerah ini hanya perlu mengajukan cuti untuk terlibat dalam kampanye yang akan dimulai pada 25 September mendatang.

Saya sudah menerima lebih kurang 10 yang menyatakan ingin mengundurkan diri untuk ikut running.

Bagi penjabat kepala daerah yang akan maju pilkada, mereka harus melepas status sebagai aparatur sipil negara ataupun TNI/Polri saat waktu penetapan pasangan calon pada 22 September 2024. Saat ini, terdapat 276 penjabat kepala daerah. Penjabat kepala daerah harus mengundurkan diri sebelum 22 September untuk bisa maju di pilkada serempak.

Sebelum surat keputusan pengunduran diri ditandatangani, penjabat kepala daerah diminta tetap aktif bekerja menjalankan tugas pemerintahan. ”Khusus Pj, saya minta saya diberi tahu paling lambat tanggal 17 Juli tolong yang akan running memberi tahu, 40 hari sebelum masa pendaftaran 27 Agustus. Saya sudah menerima lebih kurang 10 yang menyatakan ingin mengundurkan diri untuk ikut running,” kata Mendagri.

Untuk anggota DPR dan DPD yang menjadi kontestan pilkada juga wajib mengundurkan diri dari jabatannya di legislatif. ”Kalau kepala daerah hanya cuti. Kenapa? Sebab, pada 2020 mendaftar menjadi eksekutif. Kalau anggota legislatif, waktu mendaftar ingin menjadi wakil rakyat. Maka, ketika dia pindah jalur ke eksekutif, wajib mengundurkan diri,” tutur Tito.

Suguhan tari tradisional ketika Presiden Joko Widodo meresmikan pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) XVI Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) di Jakarta Convention Center, Rabu (10/7/2024).
KOMPAS/MAWAR KUSUMA WULAN: Suguhan tari tradisional ketika Presiden Joko Widodo meresmikan pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) XVI Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) di Jakarta Convention Center, Rabu (10/7/2024).

Penjabat gubernur versus gubernur hasil pilkada

Dalam kesempatan ini, Tito juga menyebut bahwa Kemendagri merencanakan penelitian untuk membandingan kinerja kepala daerah hasil pilkada dengan penjabat kepala daerah. ”Saya pengin tahu, jujur pengin tahu bagus mana kepala daerah dari hasil pilkada dengan penunjukan. Bukan tidak demokratis. Sekadar ingin melakukan penelitian secara akademik,” tuturnya.

Hasil penelitian yang menurut dia bisa dipertanggungjawabkan ini akan menjadi bahan masukan kepada pengambil keputusan baik presiden maupun DPR. Ke depan, diharapkan ada rekrutmen kepala daerah yang mampu memberi kesempatan kepada semua orang dengan biaya politik rendah dan hasilnya bisa lebih baik.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo enggan memberikan kepastian terkait jadwal pelantikan bagi kandidat terpilih pada pilkada serempak mendatang. Menurut Presiden, hal ini sebaiknya ditanyakan ke Komisi Pemilihan Umum.

”Tanyakan ke KPU,” ujar Presiden Jokowi ketika memberikan keterangan pers seusai meresmikan ekosistem baterai dan kendaraan listrik Korea Selatan di Indonesia di PT Hyundai LG Indonesia (HLI) Green Power, Karawang, Jawa Barat, Rabu (3/7/2024).

Ketika ditanya tentang kapan penerbitan peraturan presiden yang akan mengatur jadwal pelantikan kepala daerah mendatang, Presiden Jokowi juga meminta agar hal ini ditanyakan ke KPU. ”Tanyakan ke KPU,” ucapnya.

 

*Artikel ini telah tayang di laman Kompas.id dengan judul “Antisipasi Uji Materi Seusai Pilkada, Mendagri Usulkan Pelantikan Tiga Gelombang”: https://www.kompas.id/baca/polhuk/2024/07/10/mendagri-bangun-skenario-pelantikan-hasil-pilkada-bertahap-akan-tiga-gelombang?open_from=Politik_&_Hukum_Page

About Author