Akademisi : Potensi Sengketa Pemilu Pada Pilkada Serentak Terbuka Lebar

Akademisi : Potensi Sengketa Pemilu Pada Pilkada Serentak Terbuka Lebar
Akademisi Universitas Muhammadiyah Bima Dr. Ihlas Hasan (tengah) saat menyampaikan materi terkait Teknis Penyelesaian Sengketa secara Cepat. (Foto. Dok Bawaslu Dompu)

KBRN, Dompu : Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), serentak 2024, berpotensi terjadi sengketa pemilu, semakin terbuka lebar. Untuk itu, dibutuhkan Pengawas Pemilu yang mumpuni. Hal itu dikatakan Akademisi dari Universitas Muhamadiyah Bima, DR. Ihlas Hasan, saat menjadi narasumber Pelatihan Penyelesaian Sengketa Pemilihan, yang di gelar Bawaslu Kabupaten Dompu, di Pantai Labu Barat, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, Jum’at – Sabtu, 12-13 Juli 2024 lalu.

“Ini penting dalam menyelesaikan masalah, terutama Sengketa Antarpeserta Pemilu/Pilkada,” katanya, Senin (15/7/2024).
Dihadapan Panwascam se Kabupaten Dompu, sebagai peserta, Ihlas Hasan juga mengatakan, terjadinya masalah atau sengketa ada pada Pilkada 2024 yang berpotensi muncul, antara lain, terkait jadwal kampanye, tempat dan waktu kampanye, serta potensi masalah lainnya.
Pada persoalan-persoalan muncul ini, Panwascam sebagai garda terdepan pengawasan Pemilu di Kecamatan, dapat menyelesaikannya dengan cepat. Namun, penyelesaian cepat itu, Panwascam harus mengantongi surat mandat dari Bawaslu Kabupaten.
“Penyelesaian sengketa acara cepat merupakan wewenang Panwascam dengan mengantongi Surat Mandat dari Bawaslu Kabupaten/Kota,” katanya.
Dalam penyelesaian sengekta cepat, Panwascam juga wajib melibatkan unsur-unsur lain, seperti meminta pertimbangan tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, bahkan kepolisian.

“Putusan sengketa acara cepat ini bersifat mengikat dan final. Partai atau pasangan calon dalam Pilkada harus taat dan patuh terhadap putusan itu, sesuai peraturan perundang-undangan yang ada,” katanya.

Penyelesaian sengketa acara cepat, katanya, harus dilakukan pada hari itu juga. Begitu ada laporan dari pihak (pasangan calon atau parpol) yang merasa dirugikan, hari itu pula diselesaikan secara cepat.
Namun dengan pertimbangan geografis, maka penyelesaian sengketa acara cepat maksimal dilakukan tiga hari sejak laporan masuk.

Ihlas berharap, semua anggota Panwascam agar memiliki kemampuan komunikasi, mediasi dan mental yang kuat dalam menyelesaikan sengketa di Pilkada 2024 ini.

“Mulai saat ini, Panwascam harus membangun koordinasi dan silaturahmi dengan berbagai pihak, seperti tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, politisi, dan lainny,” katanya.
Tentunya, berbagai pihak yang akan dilibatkan itu, terutana tokoh masyarakat, yang mamiliki pengaruh, netral dan dipandang dapat membantu dalam penyelesaian sengketa acara cepat ini.

*Artikel ini telah tayang di laman Radio Republik Indonesia (rri.co.id) dengan judul “Akademisi : Potensi Sengketa Pemilu Pada Pilkada Serentak Terbuka Lebar”: https://www.rri.co.id/pilkada-2024/825755/akademisi-potensi-sengketa-pemilu-pada-pilkada-serentak-terbuka-lebar

 

About Author