Belum Ada Urgensi untuk Revisi UU MD3

Jika saat ini diterbitkan Perppu MD3, maka tidak didasarkan kondisi kegentingan. Ini bertentangan dengan syarat perppu.

Ketua DPR Puan Maharani (dua dari kiri) menjawab pertanyaan awak media di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (4/4/2024).
KOMPAS/KURNIA YUNITA RAHAYU: Ketua DPR Puan Maharani (dua dari kiri) menjawab pertanyaan awak media di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (4/4/2024).

JAKARTA, KOMPAS — Wacana revisi Undang-Undang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau MD3 dinilai belum ada urgensinya. Begitu pula dengan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu MD3.

Adapun syarat penerbitan perppu, seperti diatur dalam Pasal 22 Ayat 1 UUD 1945, presiden hanya dapat menerbitkan perppu dalam situasi kegentingan yang memaksa.

Pengamat politik dari Universitas Airlangga, Airlangga Pribadi, menilai, UU MD3 yang berlaku masih mencerminkan prinsip demokrasi representatif. Posisi struktur kepemimpinan dewan memang harus sesuai dengan perolehan suara terbanyak dan kursi di parlemen. Untuk itu, upaya mengubahnya dianggap sebagai pembelokan terhadap prinsip demokrasi representatif.

”Apabila kita tempatkan pada prinsip demokrasi representatif, maka tidak diperlukan revisi UU MD3 karena berpijak pada prinsip di atas bahwa posisi struktur kepemimpinan dewan menunjukkan representasi terkait dengan perolehan suara terbanyak dalam perhitungan perolehan suara partai,” ujarnya saat dihubungi dari Jakarta, Jumat (2/8/2024).

Wacana akan adanya perubahan aturan terkait dengan penetapan ketua DPR pada mulanya diembuskan oleh Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Deddy Yevry Sitorus. Dia menyampaikan kabar bahwa pemerintah bakal menerbitkan Perppu MD3.https://cdn-assetd.kompas.id/NlTAIiptpEnQiNk1qTGsHSsYrJs=/1024x1018/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2024%2F08%2F01%2Fab3ca044-c93e-40dc-bb7c-6ee5de7eecb9_png.png

Tak ada kegentingan

Airlangga juga mengungkapkan, jika saat ini diterbitkan Perppu MD3 juga tidak didasarkan oleh kondisi kegentingan. Sebab, tidak ada situasi darurat hingga kekosongan hukum yang tengah terjadi pada UU MD3. Aturan yang berlaku, yakni UU MD3, masih sesuai dengan kebutuhan demokrasi representatif.

Airlangga mencontohkan manuver politik pasca-Pemilu 2014 yang gagal mencerminkan demokrasi representatif. Kala itu, PDI-P merupakan partai pemenang, tetapi gagal mendapat kursi ketua DPR. Pasalnya, Golkar didukung sejumlah partai, kemudian menginisiasi revisi UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MD3. Salah satu pasal yang direvisi adalah pasal yang mengatur pengisian kursi pimpinan DPR.

Apabila kita tempatkan pada prinsip demokrasi representatif, maka tidak diperlukan revisi UU MD3 karena berpijak pada prinsip di atas bahwa posisi struktur kepemimpinan dewan menunjukkan representasi terkait dengan perolehan suara terbanyak dalam perhitungan perolehan suara partai.

Mayoritas fraksi di DPR, kala itu, sepakat mengubah mekanisme penetapan pimpinan DPR. Jika sebelumnya kursi ketua DPR otomatis menjadi hak parpol pemilik kursi terbanyak, saat itu disepakati ketua DPR ditetapkan melalui pemilihan. Pada akhirnya, anggota DPR dari Partai Golkar, Setya Novanto, terpilih menjadi Ketua DPR.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai Golkar Adies Kadir, Kamis (1/8/2024), menuturkan, wacana revisi bukan terkait adanya urgensi atau tidak. Namun, lebih pada kedinamisan politik. Hingga kini, wacana revisi UU MD3 tidak ada perkembangannya karena sekadar selentingan-selentingan belaka.

”Bukan masalah urgensi ada apa enggak. Tetapi, ini kan politik, itu kan dinamis. Sampai sekarang ini, kan, perkembangannya belum ada. Belum ada, hanya selentingan-selentingan. Tapi, kan, pada saat kita ketemu ketua-ketua fraksi juga belum ada yang ngomong gitu. Jadi, ya kita tunggu aja, kita lihat apakah ada apa enggak,” katanya.

Senada dengan itu, pemerintah dan pimpinan partai politik yang duduk di DPR turut membantah adanya wacana revisi UU MD3 ataupun penerbitan Perppu MD3. UU MD3 sebagai regulasi yang mengatur mekanisme penentuan pimpinan parlemen itu dipastikan tidak diubah. Parlemen dinilai harus dipimpin oleh partai politik peraih suara terbanyak di pemilu sebagai penghargaan atas suara rakyat.

Ketua Harian Partai Gerindra sekaligus Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad berbincang dengan sesama politisi Gerindra lainnya, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman dan Fadli Zon di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (1/8/2024).
KOMPAS/KURNIA YUNITA RAHAYU: Ketua Harian Partai Gerindra sekaligus Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad berbincang dengan sesama politisi Gerindra lainnya, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman dan Fadli Zon di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (1/8/2024).

Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, rencana untuk mengubah pengaturan kursi ketua DPR tidak ada di parlemen. Ia mengakui, pada April lalu Badan Legislasi (Baleg) DPR memasukkan rencana revisi UU MD3 ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2024. Namun, hal itu diusulkan oleh Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR dari Fraksi PDI-P Said Abdullah karena diperlukan revisi terkait dengan anggaran.

”Tapi kemudian karena kami takut, khawatir bahwa kalau UU MD3 itu kemudian kami gulirkan, terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. (Karena itu), kesepakatan sama-sama, ya, nanti saja (revisi dilakukan), kan, gitu,” tuturnya.

Oleh karena itu, Dasco menegaskan bahwa revisi UU MD3 tidak akan dilakukan pada masa sidang mendatang. Saat ini DPR tengah dalam masa reses hingga pertengahan Agustus. Masa sidang yang akan berlangsung pada pertengahan Agustus hingga akhir September 2024 merupakan masa persidangan terakhir DPR periode 2019-2024.

”Kan, kita sudah dari kemarin-kemarin enggak jadi (merevisi UU MD3),” ungkapnya sambil tertawa.

 

*Artikel ini telah tayang di laman Kompas.id dengan judul “Belum Ada Urgensi untuk Revisi UU MD3”: https://www.kompas.id/baca/polhuk/2024/08/02/belum-ada-urgensi-untuk-revisi-uu-md3?open_from=Politik_&_Hukum_Page

About Author