MK Tak Akan Ubah Aturan Main Saat Tahapan Pilkada Sudah Bergulir

Profil ketua MK Suhartoyo, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo bersiap memimpin sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (28/3/2024). Dalam sidang yang juga mendengarkan jawaban keterangan pihak terkait (pihak capres-cawapres nomor urut 02) dan Bawaslu itu, KPU meminta MK menolak gugatan pihak Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD atas hasil Pilpres 2024. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/tom. (ADITYA PRADANA PUTRA)

JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menyatakan, pihaknya hampir pasti tidak akan mengubah aturan main Pilkada 2024 manakala tahapan pilkada yang dimaksud sudah berproses.

“Kalau sudah berproses, mungkin tidak,” kata dia kepada Kompas.com di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Jumat (9/8/2024) pagi.

Ia mengambil contoh, Mahkamah akan segera memutus gugatan UU Pilkada tentang syarat minimal usia calon kepala daerah, mumpung pendaftaran pasangan calon kepala daerah belum dibuka KPU.

“Kalau belum berproses kan misalnya soal tahapan pencalonan, pendaftaran juga belum dibuka kan. Nah, mungkin sebelum pendaftaran nanti MK bisa menyikapi apakah segera ditentukan supaya ada kepastian,” ujar dia.

Sebelumnya, perubahan aturan main akibat putusan pengadilan, termasuk MK, menjadi salah satu evaluasi yang dikeluhkan dari penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja berharap agar ke depannya, penyelenggaraan pemilu tidak diganggu putusan pengadilan yang terbit ketika tahapan pemilu sudah dimulai.

“Rekomendasi kami, nanti (Bawaslu) akan mengusulkan ke Pak Menko, Pak Mendagri, nanti juga ke DPR, agar ada aturan bahwa ke depan sewajar dan sebijaknya tidak ada putusan pengadilan yang dikeluarkan di tengah-tengah tahapan,” ungkap Bagja dalam Rapat Koordinasi Kesiapan Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Wilayah Sumatera yang diselenggarakan Kemenko Polhukam di Medan, Sumatera Utara, Selasa (9/7/2024).

“Karena ini akan mengganggu proses penyelenggaraan pemilu dan pilkada ke depan,” lanjutnya.

Ia, misalnya, menyinggung Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah syarat usia minimal calon kepala daerah yang terbit bulan lalu.

Padahal, penyerahan dukungan warga bakal calon kepala daerah jalur nonpartai sudah diproses sejak Mei lalu.

 

*Artikel ini telah tayang di laman Kompas.com dengan judul “MK Tak Akan Ubah Aturan Main Saat Tahapan Pilkada Sudah Bergulir”: https://megapolitan.kompas.com/read/2024/08/09/07571161/pks-anies-kemungkinan-gagal-maju-pilkada-jakarta-karena-tak-dapat-koalisi

About Author