Revisi UU Pilkada hanya makan waktu sekitar tujuh jam. Sejumlah materi revisi bertolak belakang dengan putusan MK.
Apa yang bisa Anda pelajari dari artikel ini?
1. Apa putusan Mahkamah Konstitusi yang ditabrak DPR dan pemerintah saat merevisi Undang-Undang Pilkada?
2. Seberapa cepat putusan MK diambil DPR dan pemerintah?
3. Apakah sama sekali tidak ada fraksi yang menolak revisi?
4. Mengapa Presiden Joko Widodo membiarkan revisi UU Pilkada melawan putusan MK?
5. Mengapa DPR dan pemerintah melawan putusan MK terkait pilkada?
Apa putusan MK yang ditabrak DPR dan pemerintah saat merevisi UU Pilkada?
Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah menyepakati norma baru terkait aturan syarat usia calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam rapat membahas revisi UU Pilkada di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (21/8/2024). Norma baru dalam rumusan Pasal 7 Ayat (2) Huruf d RUU Pilkada adalah ”Berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih”. Hal ini berbeda dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pada aturan lama, tidak ada kalimat ”terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih”.
Padahal, sehari sebelumnya, Selasa (20/8/2024), MK menegaskan penghitungan syarat usia minimal calon kepala daerah dilakukan sejak Komisi Pemilihan Umum menetapkan pasangan calon, bukan sejak pelantikan calon terpilih. Putusan MK ini berbeda dengan putusan Mahkamah Agung pada 29 Mei 2024. Kala itu, MA menyatakan, mekanisme penghitungan syarat usia minimal sejak pelantikan calon terpilih.
Dalam pembahasan, anggota Baleg DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Arteria Dahlan, sempat mengingatkan koleganya agar mematuhi putusan MK. Namun, sejumlah anggota Baleg DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Golkar, dan Fraksi PPP berkukuh menilai putusan MA yang tepat. Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengatakan, ketentuan mengenai penghitungan usia calon kepala daerah lebih detail dalam putusan MA. Adapun dalam putusan MK, hanya ada di pertimbangan hukum, bukan di putusan. Apalagi, permohonan dari pemohon juga ditolak oleh MK.
Selain itu, Baleg DPR bersepakat menghidupkan kembali ketentuan ambang batas pencalonan kepala daerah yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK dalam putusannya Nomor 60/PUU-XXII/2024 pada Selasa (20/8/2024).
Berdasarkan revisi yang disepakati di Rapat Panitia Kerja Revisi UU Pilkada itu, Pasal 40 UU Pilkada terdiri dari dua ayat. Pasal 40 Ayat (1) menyatakan, ”Partai politik atau gabungan partai politik yang telah memiliki kursi di DPRD dapat mendaftarkan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan”.
Selanjutnya, Pasal 40 Ayat (2) mengatur syarat ambang batas pencalonan kepala daerah bagi parpol atau gabungan parpol yang tidak memiliki kursi di DPRD. Untuk dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah, parpol nonparlemen tersebut harus memperoleh suara sah berkisar 6,5-10 persen, bergantung pada jumlah daftar pemilih tetap di daerah tersebut.
Padahal, dalam putusan yang dibacakan, Selasa (20/8/2024), MK menyatakan Pasal 40 Ayat (1) UU Pilkada yang mengatur tentang ambang batas pencalonan kepala daerah sebesar 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah hasil pemilu tak berlaku. MK lantas menyamakan ambang batas syarat pencalonan kepala daerah dari jalur partai politik dengan jalur perseorangan. Dengan kata lain, lebih ringan syarat yang harus dipenuhi parpol untuk mengusung calon di pilkada.
Baidowi beralasan revisi telah mengadopsi putusan MK. Tak hanya itu, revisi diklaimnya untuk memenuhi rasa keadilan kepada seluruh parpol peserta pemilu.
Seberapa cepat putusan MK diambil DPR dan pemerintah?
Setelah dua putusan terbaru MK terkait pilkada dibacakan pada Selasa (20/8/2024), Badan Musyawarah DPR yang di dalamnya beranggotakan pimpinan DPR, fraksi, dan alat kelengkapan DPR langsung rapat. Mereka sepakat menugaskan Baleg DPR untuk merevisi UU Pilkada, Rabu (21/8/2024). Undangan pembahasan revisi UU Pilkada pun segera dilayangkan ke pemerintah di hari yang sama.
Sejak rapat pertama pembahasan dimulai pukul 10.00 WIB, Rabu (21/8/2024), sudah terlihat sinyal bahwa DPR dan pemerintah mengebut pembahasan. Rapat perdana itu hanya digelar 30 menit.
Baidowi mengatakan, pengesahan revisi UU Pilkada sangat mendesak karena pekan depan, 27-29 Agustus 2024, sudah mulai masuk tahapan pendaftaran bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Oleh karena itu, pembahasan harus cepat dan bisa disahkan di Rapat Paripurna DPR terdekat. Atas pandangannya ini, seluruh anggota Baleg DPR menyepakatinya. Tidak ada satu pun anggota Baleg DPR yang menolak rencana pembahasan kilat revisi UU Pilkada tersebut.
Selanjutnya, Baleg DPR membentuk Panitia Kerja DPR dan pemerintah untuk membahas lebih lanjut. Total proses pembahasan yang turut melibatkan Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan pemerintah itu hanya berlangsung sekitar tujuh jam, yakni sejak dimulai pukul 10.00 WIB dan berakhir dengan pengambilan keputusan tingkat I atau persetujuan pengesahan revisi UU Pilkada menjadi undang-undang oleh Baleg DPR dan pemerintah, sekitar pukul 17.00 WIB.
Sinyal bahwa revisi UU Pilkada bakal kilat semakin menguat saat di tengah proses pembahasan yang belum tuntas atau sekitar pukul 14.00 WIB, sudah beredar undangan kepada anggota DPR untuk menghadiri rapat paripurna persetujuan pengesahan revisi UU Pilkada. Dalam undangan itu disebutkan, Rapat Paripurna DPR bakal digelar Kamis (22/8/2024) pukul 09.30 WIB.
Apakah sama sekali tidak ada fraksi yang menolak revisi?
Sebanyak delapan fraksi di DPR dan pemerintah setuju terhadap revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Hanya Fraksi PDI-P yang menyatakan tidak sependapat terhadap revisi undang-undang tersebut dan akan menyampaikan nota keberatan dalam rapat paripurna pengesahan Revisi UU Pilkada yang akan digelar pada besok.
”Fraksi PDI-P meminta minderheidsnota atau nota keberatan pada paripurna nanti apabila RUU ini menegasikan Putusan MK Nomor 60 dan Nomor 70,” ujar anggota Panitia Kerja RUU Pilkada dari Fraksi PDI-P, M Nurdin, saat Rapat Pengambilan Keputusan Tingkat I di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Nurdin mengatakan, hasil kajian yang dilakukan oleh Fraksi PDI-P menyimpulkan, revisi UU Pilkada seharusnya diarahkan untuk menindaklanjuti putusan MK. Hal ini sebagai perwujudan putusan MK yang bersifat final dan mengikat serta berlaku bagi semua pihak.
Mengapa Presiden Joko Widodo membiarkan revisi UU Pilkada melawan putusan MK?
Presiden Joko Widodo melalui rekaman video hanya menyatakan menghormati kewenangan dan keputusan setiap lembaga negara. ”Kita hormati kewenangan dan keputusan dari setiap lembaga negara. Itu proses konstitusional yang biasa terjadi di lembaga-lembaga negara yang kita miliki,” kata Presiden Jokowi.
Menurut Ketua The Constitutional Democracy Initiative atau Consid Kholil Pasaribu, revisi UU Pilkada sarat dengan muatan politik pragmatis dan menggambarkan kepentingan elite penguasa yang terganggu.
Mengapa DPR dan pemerintah begitu mudahnya melawan putusan MK terkait pilkada?
Direktur Eksekutif Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas Charles Simabura menilai nalar hukum yang digunakan oleh DPR dan pemerintah sangat kacau dalam merevisi UU Pilkada. Mereka punya kepentingan politik lebih dahulu sehingga mengakali putusan MK. ”Perhitungan syarat usia pencalonan itu memang pada saat penetapan, bukan pada saat pelantikan. Ini yang kemudian sebenarnya juga menjadi akal-akalan. Kalau seandainya si Kaesang itu enggak maju seperti halnya Gibran, kan enggak mungkin ada perubahan seperti ini. Mereka sudah menetapkan dulu kepentingannya itu lalu mereka mencari alasan,” ujar Charles.
Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo, sudah diusung oleh Nasdem untuk diajukan sebagai cawagub Jawa Tengah. Sejumlah parpol dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM), koalisi parpol pendukung presiden-wapres terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, pun sudah meliriknya untuk maju di Pilkada Jateng. Namun, pencalonan ini sempat terancam batal karena putusan MK kemarin. Usianya belum memenuhi syarat. Namun, peluang Kaesang kembali terbuka setelah DPR dan pemerintah merevisi UU Pilkada.
Upaya DPR dan pemerintah untuk tetap merevisi UU Pilkada yang membangkangi putusan MK itu memicu kekhawatiran publik.
”Pembentuk UU harus berhati-hati dalam merevisi UU Pilkada ini. Walaupun revisi UU itu merupakan inisiatif DPR sejak 2019, langkah tersebut bisa mengakibatkan turbulensi politik yang mengganggu kondusivitas pilkada. Itu juga bisa menimbulkan perlawanan massa yang tidak puas atas keputusan pembentuk UU tersebut,” kata pengajar hukum kepemiluan Universitas Indonesia, Titi Anggraini, Rabu (21/8/2024).
Adapun Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember Bayu Dwi Anggono mengingatkan krisis konstitusional yang bisa terjadi. DPR dan pemerintah seharusnya memahami apa yang sudah dibatalkan MK tak dapat dihidupkan kembali mengingatkan hal tersebut tidak diperkenankan dalam konteks sistem ketatanegaraan.
”Karena itu, tindakan semacam itu akan berpotensi menimbulkan krisis konstitusional. Kenapa? Karena tidak ada ujungnya, kan. Tidak ada kepastian hukum dan akan berakibat pada bagaimana legitimasi dari pilkada itu sendiri nantinya. Saya bayangkan ya, dari DPR nanti diundangkan, diuji lagi ke MK, dibatalkan lagi, diatur lagi. Siklusnya tidak berhenti. Ini krisis, kan?” kata Bayu.
Editor: CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO
*Artikel ini telah tayang di laman Kompas.id dengan judul “Mengapa DPR dan Pemerintah Melawan Putusan MK Terkait Pilkada?”: https://www.kompas.id/baca/polhuk/2024/08/22/mengapa-dpr-pemerintah-melawan-putusan-mk-terkait-pilkada?open_from=Section_Terpopuler

Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.