Masa Depan Pilkada 2024 Pascagugatan Nalar Kritis Rakyat

Nalar kritis publik merespons putusan MK soal pilkada bisa menjadi modal dasar untuk memilih di pilkada serentak nanti.

Ilustrasi

KOMPAS/SUPRIYANTO: Ilustrasi

Isu demokrasi menjadi diskursus kritis dalam konstelasi politik nasional beberapa tahun terakhir. Tidak hanya menjadi konsumsi di ruang-ruang diskusi dan perdebatan bagi kaum akademisi, tetapi perbincangan kritis demokrasi telah bertransformasi ke dalam ruang-ruang publik yang diamplifikasi nalar kritis oleh sebagian besar rakyat.

Suasana itu setidaknya terekam dalam berbagai gerakan aksi massa baik melalui petisi terbuka oleh kaum akademisi, media sosial (online), sampai aksi turun ke jalan oleh segenap elemen mahasiswa dan masyarakat. Mereka menyuarakan gugatan terhadap praktik-praktik culas pendegradasian nilai-nilai demokrasi pada momentum politik elektoral seperti Pilpres 2024 dan menghadapi Pilkada 2024.

Selalu ada momentum politik dalam memantik ekskalasi massa. Namun, jika ditelisik lebih dalam, gerakan aksi massa yang dibangun tidak semata-mata persoalan niretika di dalam politik elektoral tersebut, tetapi juga menyangkut kebijakan-kebijakan politik yang mendasar.

Kebijakan-kebijakan itu seperti pembangunan infrastruktur yang sangat masif sehingga mencederai ekologi dan hak warga atas ruang. Juga represivitas aparat penegak hukum terhadap suara-suara kritis. Di lain sisi, beberapa produk legislasi dan hukum dianggap hanya menguntungkan sejumlah elite (Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi, UU Omnibus Law, putusan Mahkamah Konstitusi, putusan Mahkamah Agung, dan lain-lain).

Termasuk juga kartelisasi partai politik yang berdampak pada lemahnya sistem check and balance dan memperkuat jejaring oligarki yang berkorelasi dengan organisasi massa. Dan yang terbaru, politisasi yudikatif sebagai instrumentalisasi kekuasaan politik dinasti.

Jika mengacu pada teori klasik trias politica, ”sempurnalah” jejaring oligarki yang melibatkan suprastruktur politik eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

https://cdn-assetd.kompas.id/zM0CpkqSkoTRdhIawhThySCcRak=/1024x576/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2023%2F11%2F02%2F8d77d8ff-b362-4b38-8747-29588130243c_jpg.jpg

Persoalan fundamental itu sejatinya telah banyak diuraikan seperti oleh Thomas Power dan Eve Warburton dalam Democracy in Indonesia: From Stagnation to Regression (2020). Mereka secara lugas menjelaskan bahwa demokrasi di Indonesia sejatinya mendapatkan pujian di masa-masa transisi pasca-1998 sampai dua dekade terakhir di tengah dinamika politik global yang cenderung menampilkan demokrasi yang berbalik arah.

Namun, memasuki dekade ketiga atau tahun 2019 sampai saat ini, pujian itu perlahan menjadi sebuah ujian ketika terjadi stagnasi atau bahkan kemunduran demokrasi yang lebih luas di masa pemerintahan kedua Jokowi.

Sorotan itu juga diuraikan oleh Asrinaldi dan Mohammad Agus Yusoff melalui Power Consolidation and Its Impact on The Decline of Democracy in Indonesia under President Jokowi (2023). Mereka menguraikan kegagalan konsolidasi demokrasi yang disebabkan oleh kuatnya keterlibatan rezim yang berkuasa yang memengaruhi proses konsolidasi yang sedang berlangsung.

Pujian itu perlahan menjadi sebuah ujian ketika terjadi stagnasi atau bahkan kemunduran demokrasi yang lebih luas di masa pemerintahan kedua Jokowi.

Fenomena anomali demokrasi tersebut menunjukkan bahwa patologi demokrasi belum sepenuhnya menghilang pasca-Reformasi 1998. Patologi demokrasi justru tumbuh dan beradaptasi melalui sistem, yaitu menyangkut gejala neo-patrimonialisme, untuk menggambarkan hadirnya ‘kembali’ relasi kuasa patron-klien dalam struktur kekerabatan atau kolega yang memainkan peran penting dalam politik modern (Aspinall dan Mietzner, 2010).

Akumulasi degradasi demokrasi sangat kentara pada upaya Baleg DPR mempercepat revisi Undang-Undang Pilkada 10/2016, yang mencoba mengakomodasi patologi demokrasi yang selama ini telah menggejala di berbagai sistem dan struktur politik formal. Itulah yang memantik new social movement yang melibatkan aktor yang plural dalam mengawal proses demokrasi ke depan khususnya menghadapi Pilkada 2024. (Della Porta,dkk, 2006; Tarrow, 2011)

https://cdn-assetd.kompas.id/ueUj6tLS8zjrLGA2c5sb0WqDqjg=/1024x576/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2024%2F08%2F21%2F1826ec32-56d0-4283-9898-407f63e030f3_jpg.jpg

Menatap pilkada serentak

Lalu sejauh mana kaitan persoalan-persoalan demokrasi di atas terhadap dinamika demokrasi lokal dalam pilkada serentak nanti? Aksi massa beberapa hari di akhir Agustus lalu bisa menjadi pintu masuk dalam memahami nalar kritis publik, membuka ruang kritis bahwa ada patologi demokrasi dalam gelanggang politik elektoral Pilkada 2024 (Kompas, 2024; BBC, 2024; Antara, 2024).

Aksi massa saat itu bisa dikatakan sebagai manifestasi gugatan publik terhadap patologi demokrasi dalam dua hal substansial. Pertama, ketentuan ambang batas partai. Kedua, umur kandidat dalam mencalonkan kandidasi pilkada.

Ketentuan ambang batas partai yang tinggi membatasi pluralisme politik dengan mengurangi jumlah calon yang dapat bersaing, terutama bagi partai kecil atau calon independen. Ini cenderung menguntungkan partai-partai besar dan memperkuat kekuasaan mereka. Hal ini dapat mengarah pada politik oligarkis, di mana kekuasaan terkonsentrasi pada sekelompok kecil elite politik yang mampu mengontrol proses pencalonan dan pada akhirnya, pemerintahan.

Maka putusan MK No 60/2024 yang menurunkan ambang batas partai politik untuk memenuhi syarat pencalonan dapat menjadi antitesis terhadap kartelisasi partai melalui kompromi-kompromi politik yang hanya ingin mengakumulasi kekuasaan.

Selanjutnya, sebagaimana kita tahu, putusan MK No 90/2023 memberikan ”karpet merah” untuk Gibran Rakabuming Raka untuk maju dalam kontestasi Pilpres 2024.

Mekanisme itu coba untuk diulang melalui Putusan MA No 23P/2024 yang mengatur batas usia kandidat adalah 30 tahun ditentukan saat pelantikan, yang kemudian sudah lebih dahulu diatur bahwa pelantikan akan dilakukan pada Februari 2025. Ini jelas memberikan peluang kepada adik Gibran, Kaesang Pangarep, yang berusia 30 tahun pada Desember 2024.

Putusan MK No 60/2024 menganulir batas usia kembali sesuai UU No 10/2016, yaitu batas usia 30 tahun ditentukan saat penetapan kandidat, yaitu pada September 2024. Artinya jika menggunakan putusan MK ini, Kaesang tidak bisa mencalonkan diri.

Di tengah situasi yang dialektis, Baleg DPR berupaya secara cepat mengakomodasi putusan MA sebagai landasan revisi UU Pilkada No 10/2016, tidak menggunakan putusan MK sebagai hal yang final dan mengikat. Itulah yang memantik nalar kritis publik, yang sejatinya sekali lagi tidak semata-mata soal politisasi umur, tetapi bahwa memang ada problematika degradasi demokrasi yang mendera pemerintah selama beberapa tahun terakhir.

Nalar kritis publik yang terjadi dapat dipahami sebagai bentuk protes terhadap ketentuan-ketentuan yang dianggap tidak demokratis dan merugikan keterwakilan serta keadilan dalam proses politik. Manifestasi ini menunjukkan bahwa masyarakat semakin sadar akan pentingnya inklusivitas dan partisipasi luas dalam demokrasi, serta menolak upaya-upaya yang dianggap dapat merusak atau membatasi prinsip-prinsip tersebut.

Aksi massa tersebut merupakan ekspresi dari keinginan masyrakat untuk memperbaiki sistem demokrasi yang ada agar lebih responsif, adil, dan representatif bagi semua kelompok masyarakat.

https://cdn-assetd.kompas.id/yJd5h6dWFKyBnUdYah4kCcu4Z5k=/1024x576/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2023%2F10%2F08%2F6120b44b-3729-46d5-9197-cf662f4a2f22_jpg.jpg

Gugatan nalar kritis publik di atas menjadi simbol gerakan sosial baru yang tidak hanya sekali lagi di monopoli kepentingan kelompok tertentu, tetapi menyangkut seluruh lapisan masyarakat. Momentum itu jelas menjadi ”pertanda baik” untuk menunjukkan bahwa pendidikan politik rakyat telah hadir di ruang-ruang publik tanpa sekat dan ikatan primordial atau identitas politik semu, tetapi menyeruak menunjukkan bahwa demokrasi adalah soal suara rakyat.

Maka, kegagalan Baleg DPR dalam revisi UU Pilkada No 10/2016 bisa diterjemahkan kemenangan rakyat dalam menentukan bandul politik ke depan, khususnya konstelasi pilkada serentak saat ini. Konfigurasi peta kontestasi Pilkada 2024 lebih semarak dengan hadirnya kandidat-kandidat alternatif, sekaligus membenamkan politisi karbitan yang hanya bermodal relasi kekerabatan.

Sekali lagi ini simbol perlawanan rakyat terhadap patologi demokrasi yang menggerogoti dari dalam. Rakyat mulai menyadari betapa pentingnya nilai dan prinsip demokrasi setidak-tidaknya merujuk pada hal-hal yang sangat fundamental, yaitu keterbukaan dan partisipasi publik, kebebasan sipil, dan kesetaraan di dalam hukum dan pemerintahan.

Prinsip itu kini diperjuangkan untuk mendobrak neo-patrimonialisme yang hanya berupaya memproduksi dan reproduksi jejaring oligarki dan relasi kekerabatan. Maka, momentum politik heroisme publik tersebut sangat relevan untuk menjadi modal dasar dalam kontestasi pilkada, sebagai rakyat untuk menggunakan nalar kritis dalam memilih nanti pada 27 November 2024.

Galang GeraldyDosen Ilmu Politik Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS); Mahasiswa S-3 Ilmu Sosial Universitas Airlangga

*Artikel ini telah tayang di laman Kompas.id dengan judul “Masa Depan Pilkada 2024 Pascagugatan Nalar Kritis Rakyat”: https://www.kompas.id/baca/opini/2024/09/03/masa-depan-pilkada-2024-pasca-gugatan-nalar-kritis-rakyat?open_from=Opini_Page

About Author