Kotak kosong di Pilkada dinilai mengurangi esensi demokrasi yang meniscayakan kompetisi.
JAKARTA,KOMPAS — Pernyataan Presiden Joko Widodo, yang menilai calon tunggal di pemilihan kepala daerah atau pilkada sebagai bagian dari kenyataan demokrasi, menuai kritik. Kemunculan kotak kosong sebagai lawan dari calon tunggal di 41 daerah justru dinilai sebagai bentuk kemunduran demokrasi. Apalagi jumlah kotak kosong terus meningkat di setiap gelombang pilkada.
Peneliti Bidang Politik dari The Indonesian Institute (TII), Felia Primaresti, mengatakan, kotak kosong di pilkada menunjukkan inkonsistensi dalam komitmen berdemokrasi.
”Kotak kosong memang bagian dari proses demokrasi, berlaku ketika hanya ada satu pasangan calon. Masyarakat juga diberi kebebasan untuk tidak memilih calon tersebut sebagai bentuk legitimasi pemilihan. Namun, fenomena ini menimbulkan pertanyaan tentang kualitas demokrasi yang seharusnya menawarkan pilihan beragam dan kompetitif,” ujar Felia di Jakarta, Senin (9/9/2024).
Berdasarkan catatan Kompas, sejak calon tunggal pertama kali muncul di pilkada serentak 2015, jumlahnya terus meningkat di pilkada setelahnya. Pada Pilkada 2015, hanya ada tiga daerah yang menggelar pilkada dengan pasangan calon tunggal, lalu meningkat menjadi sembilan daerah di Pilkada 2017 dan 16 daerah pada Pilkada 2018. Terakhir, pada Pilkada 2020 ada 25 calon tunggal yang melawan kotak kosong.
Kemunculan kotak kosong, menurut dia, disebabkan beberapa hal seperti kegagalan partai politik (parpol) dalam menyiapkan kader yang kompeten untuk bersaing di tingkat daerah. Dengan kata lain, kaderisasi parpol lemah.
”Parpol tidak serius dalam mempersiapkan kader yang kompeten, dan diperparah dengan munculnya satu koalisi besar yang mengaburkan pilihan dan persaingan yang seharusnya kompetitif,” tuturnya.
Padahal, demokrasi yang ideal seharusnya menciptakan ruang bagi persaingan sehat, di mana calon-calon bersaing dengan visi, program, dan kapabilitas mereka. ”Tanpa kompetisi, esensi demokrasi berkurang karena tidak ada debat atau evaluasi atas alternatif yang tersedia,” kata Felia.
Lebih lanjut, Felia menekankan bahwa hasil pilkada dengan calon tunggal dapat memicu pertanyaan tentang legitimasi pemimpin terpilih. Terlebih jika banyak pemilih yang lebih memilih kotak kosong.
Selain itu, Felia mengkritik parpol yang membentuk koalisi besar sehingga menyulitkan munculnya kandidat alternatif. Dalam jangka panjang, koalisi besar menciptakan kerentanan terhadap akuntabilitas kepala-wakil kepala daerah yang terpilih di pilkada.
Di tengah kondisi kemunduran demokrasi dengan kian banyaknya calon tunggal di pilkada, ia pun mendorong masyarakat untuk tetap cerdas dalam memilih sekaligus mendorong pemilihan yang kompetitif dan inklusif demi memperkuat kualitas demokrasi di Indonesia.
Mengacu hasil jajak pendapat Kompas, 19-21 Agustus 2024. Lebih dari tiga perempat responden dari jajak pendapat cenderung berharap pemilihan kepala daerah yang akan digelar pada 27 November 2024 mendatang menghadirkan sosok-sosok calon kepala daerah dengan pilihan yang lebih banyak. Separuh responden di antaranya (49,9 persen) berharap jumlah pasangan calon yang maju di pilkada nanti lebih dari dua pasangan kandidat.

Sikap publik yang lebih banyak berharap calon di pilkada lebih banyak ini memandang fenomena kotak kosong tak ubahnya sebagai bentuk permainan dari aktor elite politik. Hal ini dikemukakan oleh 36,7 persen responden.
Selain itu, munculnya tren kotak kosong di pilkada, menjadi cerminan gagalnya kaderisasi di internal parpol. Sepertiga responden menyatakan kaderisasi partai yang kurang berjalan baik turut menyumbang sebagai penyebab hadirnya fenomena kotak kosong di pilkada.
Fenomena ini menimbulkan pertanyaan tentang kualitas demokrasi yang seharusnya menawarkan pilihan beragam dan kompetitif.
Kehadiran calon tunggal juga berisiko berimbas pada diulangnya pilkada, bahkan daerah bisa saja dipimpin oleh penjabat kepala daerah sementara yang memiliki kewenangan terbatas. Hal ini terutama jika kotak/kolom kosong memperoleh suara lebih banyak dibandingkan calon tunggal. Di UU Pilkada disebutkan, jika calon tunggal menang, pilkada diulang di gelaran pilkada atau tahun berikutnya. Jika mengikuti periode lima tahun gelaran pilkada, pilkada berikutnya baru digelar pada 2029.
Meski demikian, KPU mengusulkan opsi lain, yakni pilkada ulang jika kotak kosong menang, digelar pada 2025. Opsi ini akan dibahas dengan Komisi II DPR dan pemerintah, Selasa (10/9/2024).
Rapat akan membahas penafsiran Pasal 54D UU Pilkada. Dalam Pasal 54D (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada tidak disebutkan secara rinci mekanisme penyelenggaraan pilkada untuk daerah yang dimenangi oleh kotak kosong. UU Pilkada tersebut hanya mengatur bahwa pemilihan berikutnya bisa diulang pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan.
Ketua KPU Mochammad Afifudin mengatakan, semangat pilkada adalah memilih pemimpin daerah. ”Apabila dalam pemilihan justru kotak kosong yang menang, semangat itu jadi tidak terwakili. Kalau kotak kosong yang menang, berarti kepala daerahnya bukan yang dipilih karena yang menjabat adalah penjabat kepala daerah,” katanya, di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin.
Oleh karena itu, KPU mengusulkan untuk pemilihan ulang setahun setelah tahapan Pilkada selesai, atau pada 2025. ”Kalau sampai 5 tahun (pemilihan ulang), tentu lama sekali. Jika memungkinkan dan ideal bisa menjadi setahun setelah tahapan pilkada selesai kita rencanakan untuk tahun depannya segera pilkada lagi,” kata Afif.
Editor: ANTONIUS PONCO ANGGORO
*Artikel ini telah tayang di laman Kompas.id dengan judul “Kotak Kosong di Pilkada, Tanda Inkonsistensi Demokrasi”: https://www.kompas.id/baca/polhuk/2024/09/09/kotak-kosong-di-pilkada-tanda-inkonsistensi-demokrasi?open_from=Politik_&_Hukum_Page

Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.