Bawaslu akan mengawasi gerakan coblos semua calon ataupun kampanye coblos kotak kosong di pilkada serentak 2024.
JAKARTA, KOMPAS — Badan Pengawas Pemilu akan mengawasi imbauan-imbauan untuk tidak mencoblos, ataupun mencoblos semua pasangan calon atau paslon di 35 daerah bercalon tunggal selama pelaksanaan Pilkada 2024 yang digelar secara serentak di 545 daerah. Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyampaikan, sebagai warga negara yang baik, masyarakat diminta menggunakan hak suara sesuai pilihan masing-masing.
”Pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu, kami harapkan agar tidak ada imbauan untuk tidak mencoblos. Yang kami harapkan semua bisa mencoblos di hari H (pemungutan suara). Cobloslah siapa pun yang dipilih oleh warga negara. Kami akan mengawasi dan juga menjaga agar pilihan tersebut sampai dengan akhir rekapitulasi, tetap angkanya sama dengan di TPS,” kata Bagja seusai rapat soal penegakan hukum terpadu (gakkumdu) di Rapat Koordinasi Nasional Sentra Gakkumdu untuk Pemilu Tahun 2024, Jakarta, Kamis (19/9/2024).
Berdasarkan pengamatan Bawaslu, saat ini muncul ajakan mencoblos semua paslon yang cukup marak di media sosial. Ia berharap hal itu tidak benar-benar terjadi. Sebab, jika terjadi, justru akan membuat suara di pilkada tidak sah.
Bahkan, jika gerakan coblos semua paslon itu masif dilakukan, ada potensi pemenang tidak bisa dilantik sebagai kepala daerah. Risiko-risiko itu diantisipasi oleh Bawaslu. Bawaslu berharap warga tetap memilih sesuai dengan hati nurani mereka masing-masing demi kemaslahatan bangsa dan demokrasi.
Meskipun demikian, pembuat dan penyebar narasi mencoblos semua paslon, kata Bagja, tidak bisa dipidana karena bukan merupakan tindak pidana pemilu. Hal itu merupakan kebebasan berekspresi dan berpendapat bagi warga negara.
”Kami juga sudah menyampaikan kepada KPU bahwa tidak ada fasilitas (alat peraga) untuk kolom kosong (kotak kosong) seperti yang diterapkan pada calon kepala daerah. Calon kepala daerah diberi fasilitas pemasangan alat peraga kampanye dan lain-lain. Untuk kotak kosong, tidak diperkenankan,” tutur Bagja.
Kami juga sudah menyampaikan kepada KPU bahwa tidak ada fasilitas (alat peraga) untuk kolom kosong (kotak kosong) seperti yang diterapkan pada calon kepala daerah,
Kebutuhan sinergi dan kolaborasi
Di Rapat Koordinasi Nasional Sentra Gakkumdu untuk Pemilu Tahun 2024, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto meminta semua anggota Sentra Gakkumdu agar dapat bersinergi dan berkolaborasi. Ada tiga spektrum kolaborasi yang harus benar-benar ditaati dan benar-benar dijaga, di antaranya kolaborasi internal antara anggota Sentra Gakkumdu yaitu Bawaslu, kejaksaan, dan kepolisian.
Kedua, kolaborasi vertikal antara Sentra Gakkumdu Pusat dan Sentra Gakkumdu Daerah. Ketiga, kolaborasi Sentra Gakkumdu dengan kementerian dan lembaga.
”Kementerian Lembaga terkait yang benar-benar dapat mengoptimalkan dalam hal pencegahan, pengawasan, dan penindakan tidak pidana pemilu. Dan dalam kesempatan yang baik ini, dalam forum ini, saya dapat menyatakan bahwa tiga hal tersebut telah dilaksanakan dengan baik,” ujar Hadi.
Mantan Panglima TNI itu juga berpesan kepada Sentra Gakkumdu dalam menangani tindak pidana pemilu agar dilaksanakan secara cepat dan tepat sesuai dengan kewajiban undang-undang. Dalam penanganan tindak pidana pemilu berlaku hukum acara khusus yang telah ditentukan jangka waktu penanganannya.
Kesuksesan kinerja Sentra Gakkumdu juga diawali dengan pemetaan kerawanan pemilu oleh Bawaslu. Untuk itu, Bawaslu sudah merilis Indeks Kerawanan Pemilu 2024 yang disusun berdasarkan hasil evaluasi penyelenggaraan pemilu sebelumnya untuk mengetahui potensi kerawanan tiap-tiap daerah.
”Dengan telah diluncurkannya IKP (Indeks Kerawanan Pemilu) ini, Sentra Gakkumdu tentunya memiliki arah, memiliki pendorongan dalam melakukan pencegahan dan pemindahan tindak pidana pemilu,” kata Hadi.
Terakhir, ia berpesan agar Rapat Koordinasi Nasional Sentra Gakkumdu Pemilu 2024 dilaksanakan sebagai sarana evaluasi secara menyeluruh untuk memetakan aspek-aspek perbaikan ke depan sehingga kinerja Sentra Gakkumdu dapat mengalami peningkatan dalam mengawal pemilu.
”Melalui forum ini, diharapkan segenap insan untuk dapat memetakan kembali potensi-potensi kerawanan pemilu ke depan. Hal ini sangat penting karena tugas bapak-bapak dan ibu-ibu sekalian adalah untuk mengawal jalannya pesta demokrasi dengan jujur dan adil sebagaimana yang telah diamanatkan oleh konstitusi,” ujarnya.
Sudah ada laporan masuk
Walaupun saat ini calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah belum resmi ditetapkan, menurut Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, sudah ada beberapa laporan yang masuk ke Bawaslu provinsi, kabupaten, dan kota. Beberapa laporan yang masuk itu seperti di Sulawesi Utara, Jawa Tengah, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, dan beberapa wilayah di Bali.
Pelanggaran yang dilaporkan antara lain terkait ketentuan yang diatur dalam Pasal 71 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Dalam ketentuan itu diatur bahwa gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.
Kepala daerah yang kembali maju di Pilkada 2024 dilarang memutasi aparatur sipil negara (ASN) pada kurun waktu enam bulan sebelum Komisi Pemilihan Umum menetapkan paslon kepala daerah.
Mengacu ketentuan itu, maka kepala daerah yang kembali maju di Pilkada 2024 dilarang memutasi aparatur sipil negara (ASN) pada kurun waktu enam bulan sebelum Komisi Pemilihan Umum menetapkan paslon kepala daerah. Jika penetapan paslon dijadwalkan pada 22 September, terhitung 22 Maret calon kepala daerah petahana itu dilarang memutasi pegawai di lingkungan pemerintahan daerahnya.
”Ada pelantikan (ASN) pada tanggal 22 Maret, padahal dia jelas sebagai calon kepala daerah petahana. Laporan itu baru bisa diproses setelah penetapan 22 September nanti. Sebab, kalau dia ditetapkan sebagai calon, bisa masuk dalam pidana pemilu,” kata Bagja.
Editor: MADINA NUSRAT
*Artikel ini telah tayang di laman Kompas.id dengan judul “Bawaslu Awasi Gerakan Coblos Semua Paslon di Pilkada 2024”: https://www.kompas.id/baca/polhuk/2024/09/19/bawaslu-awasi-gerakan-coblos-semua-calon-di-pilkada-serentak-2024?open_from=Politik_&_Hukum_Page

Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.