Mengawal Konstitusionalitas Calon Tunggal

Semestinya ada keseimbangan antara persentase perolehan suara dan tingkat partisipasi pemilih.

Ilustrasi

KOMPAS/HERYUNANTO: Ilustrasi

Tahapan Pilkada Serentak 2024 telah melewati masa pendaftaran pasangan calon. Sesuai jadwal, penetapan pasangan calon dilakukan pada 22 September 2024.

Sebelum penetapan pasangan calon tersebut, sudah ramai pemberitaan terkait pilkada calon tunggal.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) awalnya merilis 43 calon tunggal, tetapi setelah dilakukan perpanjangan masa pendaftaran, terjadi penambahan calon di beberapa daerah. Jika mengacu pada konferensi pers terakhir KPU tanggal 16 September 2024, pada Pilkada 2024 ini ada 35 calon tunggal.

Dalam catatan penyelenggaraan pilkada serentak, keberadaan calon tunggal cenderung mengalami peningkatan, khususnya dalam rentang 2015-2020, yakni dari 3 calon tunggal pada Pilkada 2015, 9 calon tunggal pada Pilkada 2017, 16 calon tunggal pada Pilkada 2018, 25 calon tunggal pada Pilkada 2020, dan 35 calon tunggal pada Pilkada 2024.

Meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) telah menurunkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah oleh partai politik melalui Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024, sepertinya belum mampu mengatasi persoalan calon tunggal.

Calon tunggal awalnya tidak memiliki landasan hukum. Namun, dalam realitas Pilkada 2015 ditemukan tujuh kabupaten/kota yang hanya memiliki satu pasangan calon, yaitu Kabupaten Blitar, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Timor Tengah Utara, Kabupaten Pacitan, Kota Surabaya, Kota Mataram, dan Kota Samarinda.

Setelah dilakukan perpanjangan masa pendaftaran, di beberapa daerah itu akhirnya terpenuhi, kecuali di tiga Kabupaten (Blitar, Tasikmalaya, dan Timor Tengah Utara), sehingga pelaksanaannya harus ditunda pada tahun berikutnya.

Kondisi itu berujung pada pengujian UU Pilkada ke MK. MK melalui Putusan Nomor 100/PUU-XIII/2015 mengabulkan permohonan pemohon sehingga pilkada tetap bisa dilanjutkan meskipun diikuti satu pasangan calon.

Namun, dalam putusan itu ada satu hakim yang memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion), yaitu Patrialis Akbar. Ia berpendapat, jika calon tunggal diperbolehkan, akan berpeluang terjadi ”penyelundupan hukum” oleh siapa saja yang berambisi memenangi pilkada. Pendapat Patrialis ini sudah pasti terabaikan ketika delapan hakim lainnya membenarkan argumentasi pemohon.

https://cdn-assetd.kompas.id/1lh3iNcM78legeqrXBCfNiLUaA4=/1024x576/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2024%2F07%2F16%2F8823570f-3140-4d33-b1a3-244b1f0f1851_jpg.jpg

Ketidaklaziman calon tunggal

Pasca-putusan MK dan diakomodasinya calon tunggal dalam UU Pilkada, terdapat dua fenomena yang memang kurang lazim terjadi.

Pertama, fenomena koalisi gemuk (oversized coalition) parpol pengusung calon tunggal. Dari 50 calon tunggal pada periode 2017-2020 terdapat 44 calon tunggal yang diusung koalisi partai lebih dari 80 persen (patokan perolehan kursi).

Parahnya, dari 44 calon tunggal itu, 21 calon tunggal diusung koalisi seluruh partai (100 persen). Artinya, koalisi partai pengusung calon tunggal 2017-2020 telah menutup kesempatan calon lain untuk maju melalui partai politik. Keadaan ini tentunya menimbulkan ketidakadilan bagi calon lain.

Kedua, pada pilkada calon tunggal terdapat bakal calon lain yang perjuangannya terhenti karena tidak tersedia lagi partai pengusung. Misalnya, di Kabupaten Pati pada 2017, selain dari calon tunggal (Haryanto-Saiful Arifin) yang diusung delapan partai (46 kursi) atau setara 92 persen, terdapat bakal calon, yaitu Budiono yang awalnya akan diusung PKB dan Partai Nasdem.

Akan tetapi, akhirnya Budiono gagal karena DPP PKB memberi rekomendasi kepada Haryanto-Saiful Arifin sehingga partai yang tersisa hanya Partai Nasdem (empat kursi).

Begitu juga pada Pilkada Kota Jayapura tahun 2017. Selain calon tunggal (Benhur Tomi Mano-Rustan Saru) yang diusung koalisi delapan partai (33 kursi) setara 82,5 persen, awalnya terdapat dua bakal calon, yaitu Abisai Rollo-Dipo Wibowo dan Boy Markus Dawir-Nuralam. Namun, kedua bakal calon itu gagal karena tidak memenuhi dukungan partai.

Semestinya ada keseimbangan antara persentase perolehan suara dan tingkat partisipasi pemilih.

Hal serupa juga terjadi pada Pilkada Kabupaten Bone tahun 2018. Karena calon tunggal (Andi Fahsar M Padjalangi-Ambo Dalle) diusung koalisi seluruh partai (100 persen), Rizalul Umar-Andi Mappamedeng harus maju melalui calon perseorangan. Mereka akhirnya gagal karena tidak memenuhi syarat dukungan.

Pada Pilkada Kabupaten Puncak tahun 2018, selain calon tunggal (Willem Wandik-Alus Murib) yang diusung koalisi delapan partai (23 kursi) setara 92 persen, terdapat bakal calon Repinus Telenggen-David Ongomang. Pasangan ini awalnya diusung Golkar dan PKPI, tetapi akhirnya gagal karena terdapat dukungan ganda.

Selanjutnya, Pilkada Kota Makassar tahun 2018. Calon tunggal (Munafri Arifuddin-Andi Rahmatika Dewi) diusung 10 partai (43 kursi) atau setara 86 persen sehingga calon petahana (Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari) harus maju melalui calon perseorangan. Namun, pada masa kampanye, Ramdhan-Indira terbukti melakukan pelanggaran pemilu yang berakibat mereka dicoret sebagai peserta. Akibatnya, Pilkada Kota Makassar hanya diikuti Munafri Arifuddin-Andi Rahmatika, yang akhirnya juga kalah melawan kotak kosong. Masih banyak contoh serupa lainnya yang tidak mungkin bisa dipaparkan semuanya.

Dua hal ketidaklaziman di atas—koalisi gemuk dan bergugurannya pesaing calon tunggal—menurut penulis, telah membuktikan bahwa isu penyelundupan hukum yang dikhawatirkan Patrialis dalam dissenting opinion-nya memang telah menjadi kenyataan.

Pemerintah bersama DPR perlu segera melakukan perbaikan regulasi agar pilkada calon tunggal tidak menyimpang dari aturan konstitusi. Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945 mengamanatkan kepala daerah mesti dipilih secara demokratis.

Sebuah posko aliansi relawan Kotak Kosong dibangun di Kota Prabumulih, Sabtu (05/05/2018). Posko ini dijadikan wadah bagi masyarakat yang tidak puas terhadap kinerja petahana yang menjadi calon tunggal pada Pilkada kota Prabumulih.

KOMPAS/RHAMA PURNA JATI (RAM): Sebuah posko aliansi relawan Kotak Kosong dibangun di Kota Prabumulih, Sabtu (05/05/2018). Posko ini dijadikan wadah bagi masyarakat yang tidak puas terhadap kinerja petahana yang menjadi calon tunggal pada Pilkada kota Prabumulih.

Upaya mengawal konstitusionalitas

Beberapa strategi perlu dilakukan untuk mengawal pilkada calon tunggal agar sesuai titah Konstitusi.

Pertama, perlunya pembatasan koalisi partai pengusung calon kepala daerah. Koalisi gemuk calon tunggal terjadi karena UU Pilkada tidak memberi batasan maksimal koalisi.

Wajar dalam praktik, calon tunggal diusung banyak partai atau seluruh partai. Oleh karena itu, pembatasan koalisi partai pengusung calon kepala daerah adalah hal mendesak (urgent) yang perlu segera dilakukan.

Pembatasan ini tentunya berorientasi membuka kesempatan calon lain serta mempertimbangkan efektivitas fungsi pengawasan DPRD. Sebab, berdasarkan riset yang pernah penulis lakukan, koalisi besar partai pengusung calon tunggal berakibat pada melemahnya daya kritis DPRD dalam menilai kinerja kepala daerah.

Dengan demikian, menurut hemat penulis, batas maksimal koalisi partai pengusung calon kepala daerah adalah 50 persen berdasarkan perolehan kursi atau perolehan suara sah.

Kedua, perlunya penataan ulang mekanisme rekrutmen bakal calon oleh partai politik. Terjadinya praktik borong partai dan pencalonan yang transaksional disebabkan oleh ketidakjelasan mekanisme rekrutmen bakal calon oleh partai.

Pasal 29 Ayat (2) UU No 2/2011 menyebutkan bahwa rekrutmen bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah dilakukan secara demokratis dan terbuka sesuai dengan anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) serta peraturan perundang-undangan.

Artinya, penjabaran makna secara demokratis dan terbuka itu diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing partai untuk diatur dalam AD/ART, tetapi tidak boleh juga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lain.

Ia berpendapat, jika calon tunggal diperbolehkan, akan berpeluang terjadi ”penyelundupan hukum” oleh siapa saja yang berambisi memenangi pilkada.

Rekrutmen bakal calon oleh partai politik selama ini cenderung bersifat tertutup (eksklusif) dan diputuskan oleh segelintir elite partai (elitis) sehingga tidak layak disebut demokratis. Sebagian partai mungkin pernah melakukan penjaringan secara terbuka, tetapi ujung-ujungnya penentu akhir berada pada ketua umum.

Kondisi ini yang memperburuk proses rekrutmen bakal calon oleh partai. Sebagai solusinya adalah memasukkan proses rekrutmen bakal calon ini sebagai bagian dari tahapan pilkada. Jadi, sebelum masuk tahapan pendaftaran calon, ada namanya tahapan penjaringan bakal calon oleh partai.

Mengapa demikian? Agar tahapan penjaringan bakal calon bisa menjadi obyek pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang selama ini urusan intern partai politik. Di samping itu, juga bisa meningkatkan peran lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi ataupun kepolisian untuk memberantas praktik ”sewa perahu” partai yang selama ini memberatkan para calon.

Padahal, UU Pilkada telah jelas mengatur dalam Pasal 47 yang berbunyi, partai politik atau gabungan partai politik dilarang menerima imbalan dalam bentuk apa pun dalam proses pencalonan gubernur, bupati, dan wali kota.

Ketika masuk tahapan proses verifikasi calon, KPU harus diberi wewenang membuktikan apakah bakal calon yang diajukan partai telah melalui proses atau mekanisme secara demokratis dan terbuka.

Ketiga, menata ulang syarat terpilih calon tunggal. Pasal 54D Ayat (1) UU No 10/2016 menentukan bahwa calon tunggal dinyatakan terpilih jika berhasil memperoleh suara lebih dari 50 persen dari suara sah.

Ketentuan ini tanpa memedulikan tingkat partisipasi pemilih. Padahal, dalam praktik, terdapat pilkada calon tunggal dengan partisipasi pemilih 44,55 persen sebagaimana terjadi pada pilkada Kota Jayapura tahun 2017. Ke depan, bisa saja partisipasi pemilih berada di bawah 40 persen.

Artinya, berapa pun tingkat partisipasi pemilih, calon tunggal akan tetap terpilih sepanjang perolehan suaranya melebihi 50 persen. Hal ini perlu segera diantisipasi sebelum terjadi. Bak pepatah bijak Melayu mengatakan, ”tertusuk hidung, barulah mata berair”.

Semestinya ada keseimbangan antara persentase perolehan suara dan tingkat partisipasi pemilih. Jika partisipasi pemilih rendah, perolehan suara sebagai syarat terpilihnya calon tunggal mesti dinaikkan.

Begitu juga sebaliknya, jika partisipasi pemilih tinggi, syarat perolehan suara calon bisa diturunkan. Harus ada fleksibilitas dalam menentukan keterpilihan calon tunggal.

Misalnya, partisipasi pemilih sampai 25 persen, suara calon tunggal harus lebih dari 90 persen. Partisipasi pemilih 25-50 persen, suara calon tunggal harus lebih dari 80 persen. Partisipasi pemilih kurang dari 50-75 persen, suara calon tunggal harus di atas 70 persen. Partisipasi pemilih 75-100 persen, suara calon tunggal harus di atas 60 persen.

Metode ini penting dilakukan untuk menekan jumlah calon tunggal. Sebab, pola-pola di atas bisa membuat para bakal calon gamang menggunakan strategi calon tunggal untuk mempermudah meraih kemenangan.

Junaidi Dosen Hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Riau dan Peneliti Calon Tunggal

*Artikel ini telah tayang di laman Kompas.id dengan judul “Mengawal Konstitusionalitas Calon Tunggal”: https://www.kompas.id/baca/opini/2024/10/07/mengawal-konstitusionalitas-calon-tunggal?open_from=Opini_Page

About Author