
Untuk menyiasati tingginya biaya politik, masyarakat perlu membangun budaya bergotong royong menggalang dana.
Pertama, biaya pencalonan atau mahar politik. Kedua, dana kampanye meliputi atribut kampanye, tim pemenangan, dan penggunaan media. Ketiga, ongkos konsultasi dan survei dari berbagai lembaga konsultan dan survei. Keempat, politik uang lewat ”serangan fajar”, sumbangan ke masyarakat, termasuk dana untuk saksi partai.
Menurut kajian Fitra, anggaran pilkada kabupaten/kota berkisar Rp 5 miliar-Rp 28 miliar dan pilkada provinsi Rp 60 miliar-Rp 78 miliar. Sementara pendapatan resmi sebagai gubernur hanya Rp 8,6 juta per bulan atau total Rp 516 juta selama lima tahun menjabat.
Namun, seturut paradigma Machiavellian yang ”diimani” sebagian besar politisi, segala cara bisa dipakai oleh mereka untuk menyiasati pembengkakan biaya politik. Apalagi jika diperhadapkan dengan begitu banyaknya kompensasi ekonomi politik yang diperoleh ketika kursi kepala daerah diraih.
Sumber dana
Studi yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi pada 2015, 2017, dan 2018, misalnya, menunjukkan pasangan calon mengeluarkan dana kampanye lebih dari setengah atau melebihi total hartanya.
Adapun komposisinya, dana untuk biaya pertemuan 60,1 persen, biaya operasional meliputi logistik, transportasi, konsumsi, atribut, baliho dan lain-lain 42,4 persen, dana saksi 28,3 persen, serta kampanye 24,2 persen. Bahkan, biaya mahar ke partai merupakan salah satu biaya terbesar dalam pendanaan pilkada, bisa mencapai Rp 50 juta-Rp 500 juta per kursi.
Pertanyaannya, dari mana sumber dana yang digunakan kontestan untuk menutupnya?
Ryan Fans (dalam Mobilizing Resources, 2012) mengatakan, dalam kontestasi pemilu ataupun pilkada selalu ada proses mobilisasi sumber daya dan kepentingan ekonomi politik oleh kekuatan belakang layar dalam rangka memperluas dominasi penguasaan jejaring dan akumulasi kekayaan.
Maka, sudah pasti dana itu bersumber dari para sponsor atau cukong, sebagaimana disinyalir mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD bahwa 92 persen calon kepala daerah di Indonesia dibiayai oleh cukong (Kompas.com, 11/9/2020).

Dalam lensa politik elektoral, sumbangan modal yang diberikan kepada kontestan oleh para cukong, investor, atau sponsor politik itu didorong oleh kepentingan untuk memperoleh insentif kapital, termasuk pengaruh untuk mengendalikan distribusi proyek pemerintah.
Mereka bisa terdiri atas kelas dominan, yaitu para pengusaha pertambangan, energi, properti, media, telekomunikasi, dan sebagainya (Baswir, 2012).
Sebenarnya adanya cukong di balik pendanaan kontestan tidak masalah kalau kontestan yang didukung memang benar-benar memiliki integritas dan kualitas kepemimpinan yang sudah teruji serta sumbangan dana politik tersebut tak disertai dengan motivasi pragmatis.
Realitasnya, hampir nihil sponsor menyuntik dana politik kepada kontestan tanpa pamrih. Apalagi, nalar transaksional sudah lama mendarah daging dalam sirkulasi kepemimpinan, di level lokal ataupun nasional.
Harus diproteksi
Logika populis bahwa dana besar politik yang dikeluarkan di pilkada adalah ongkos logis untuk dapat pemimpin berkualitas tak sepenuhnya sahih.
Buktinya, tak sedikit kepala daerah setelah terpilih bukannya melayani kepentingan rakyat banyak yang telah memberikan suara kepadanya, tetapi justru sibuk memenuhi keinginan egosentrisme politiknya.
Termasuk keinginan para cukong politik dan kroni-kroninya. Dengan kata lain, peran cukong turut memberikan kontribusi bagi rusaknya pengelolaan mandat rakyat oleh para kepala daerah.
Karena itu, pantang bagi seorang kepala daerah membiarkan masa jabatannya dibajak oleh beban membayar utang politik ke cukong.
Pilkada kadang tak lebih hanya menjadi pasar gelap permainan uang dengan segala kepentingan derivatnya, menjadi tempat para bos lokal atau oligarki memainkan pengaruh despotiknya, mengendalikan arah pengambilan kebijakan strategis di lingkup kekuasaan (Blank & McGurn, Is the Market Moral?, 2004).
Pilkada adalah ajang memilih pemimpin terbaik yang all out melayani rakyat. Karena itu, pantang bagi seorang kepala daerah membiarkan masa jabatannya dibajak oleh beban membayar utang politik ke cukong.
Kasihan nasib rakyat kalau berbagai keputusan strategis dalam arena kontestasi ujungnya diserahkan kepada para ”pemain” yang tidak memiliki beban dan tanggung jawab moral terhadap demokrasi dan kepentingan wong cilik.
Akibatnya, pilkada tidak lagi menjadi political contestation (kontestasi politik), tetapi polytricking (politik penuh intrik negatif) (Sabao & Nenjerama, 2023), yang mereduksi demokrasi dan mimpi kesejahteraan rakyat. Itu sebabnya, kanal kontestasi Pilkada 2024 harus diproteksi dari anasir gelap yang ingin menjadikan pilkada sebagai arena bertaruh, memuaskan syahwat ekonomi-politiknya.
Kesadaran masyarakat untuk mengkritisi calon-calon kepala daerah yang rentan disusupi cukong politik harus dibangun sekuat mungkin.
Misalnya, masyarakat harus curiga kalau harta seorang calon kepala daerah (berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara/LHKPN) ternyata jauh lebih kecil dibandingkan dengan estimasi biaya yang dibutuhkan untuk kontestasi pada umumnya.

Masyarakat harus ikut mengontrol lalu lintas sumber dana pasangan calon selama proses pilkada dan melapor kepada pihak terkait jika terdapat indikasi yang mencurigakan.
Menurut kajian Kementerian Dalam Negeri, setiap pasangan calon butuh tidak kurang dari Rp 20 miliar-Rp 30 miliar untuk menjadi bupati/wali kota, sementara untuk pemilihan gubernur Rp 20 miliar-Rp 100 miliar. Artinya, rata-rata tiap pasangan calon memerlukan tidak kurang dari Rp 20 miliar untuk memenangi kontestasi.
Padahal, berdasarkan olahan LHKPN oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap 1.472 calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah yang memenuhi syarat per 19 Oktober, rata-rata harta kekayaan calon hanya Rp 10,6 miliar (Kompas.id, 2/11/2020). Berarti ada kesenjangan lebar antara modal politik di kantong calon dan biaya kontestasi, yang berpotensi disiasati dengan mencari donatur politik.
Untuk menyiasati tingginya biaya politik, masyarakat perlu membangun budaya partisipasi politik dengan bergotong royong menggalang dana untuk mendorong dan membiayai calon kepala daerah yang memiliki rekam jejak bersih dan kapabel. Hitung-hitung sebagai investasi moral-politik untuk melahirkan pemimpin yang berkualitas dan amanah.
Menurut Ayeni (2019), figur-figur yang berkualitas, berintegritas, kapabel kerap tidak berminat masuk dalam politik, termasuk mencalonkan diri dalam kontestasi politik, karena menganggap dunia politik penuh manipulasi dan bukan sarana yang efektif untuk berkontribusi bagi pembangunan bangsa.
Maka, keterlibatan publik dalam membantu pendanaan politik sejatinya bisa menjadi solusi alternatif untuk menumbuhkan magnet optimisme dan gairah berpolitik bagi figur-figur berkualitas dan berintegritas untuk memberikan kontribusi bagi demokrasi dan pembangunan. Hal itu dilakukan lewat proses kontestasi politik yang kredibel dan steril dari kejahatan politik transaksional.
Umbu TW Pariangu, Dosen FISIP Universitas Nusa Cendana, Kupang, NTT
*Artikel ini telah tayang di laman Kompas.id dengan judul “Ancaman Cukong di Pilkada”: https://www.kompas.id/baca/opini/2024/10/16/ancaman-cukong-di-pilkada-1?open_from=Opini_Page

Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.