BATU, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum atau KPU menyatakan akan menunggu kajian dari Badan Pengawas Pemilu terkait video dukungan Presiden Prabowo Subianto kepada calon gubernur-calon wakil gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen.
Anggota KPU, August Mellaz di Kota Batu, Jawa Timur, Senin (11/11/2024), mengatakan, pihaknya menyerahkan kepada Bawaslu untuk mengkaji adanya dugaan pelanggaran netralitas dalam video dukungan Presiden Prabowo terhadap Luthfi-Taj Yasin. KPU tidak punya opini apa pun terhadap hal tersebut, karena Bawaslu yang mempunyai kewenangan mengkaji setiap adanya dugaan pelanggaran di pilkada.
Meski demikian, KPU sudah menyiapkan perangkat aturan berkampanye bagi pejabat negara, yakni Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Kepala Daerah 2024. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pejabat negara dan daerah yang berkampanye harus izin cuti di luar tanggungan negara dan tidak menggunakan fasilitas negara kecuali fasilitas pengamanan.
”Kalau di aturan KPU kan sudah disediakan dan sebenarnya kan relatif tidak mengalami perubahan, ya. Di Pemilu 2024, juga situasi semacam ini juga hampir mirip gitu. Tapi kan tidak dilakukan. Nah, sekarang tentu apa yang berkembang di media sosial itu tentu akan ditelaah oleh Bawaslu,” ujar Mellaz.

Selain itu, Presiden memiliki hak untuk berpolitik dan diatur dalam Pasal 299 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Presiden, wakil presiden, dan pejabat negara diperbolehkan untuk berkampanye asalkan tidak menggunakan fasilitas negara.
”Kalau urusan aturan kampanye, di PKPU kampanye baik untuk Pileg, Pilpres maupun Pilkada, semua sudah diatur. Nah, soal apa yang sekarang berkembang, itu nanti tentu akan ditelaah oleh lembaga lain dalam hal ini Bawaslu,” ujar Mellaz.
Terkait apakah Prabowo memenuhi ketentuan atau tidak, lanjut Mellaz, KPU akan menunggu hasil telaah dari Bawaslu terhadap video tersebut. Sebab, Bawaslu merupakan lembaga yang memiliki kewenangan untuk mengusut temuan dugaan pelanggaran Pilkada 2024.
Di Pemilu 2024, juga situasi semacam ini juga hampir mirip gitu. Tapi kan tidak dilakukan.
”Kita akan tunggu sebenarnya. Dalam hal ini tentu Bawaslu yang akan melakukan telaah. Karena kan ruang geraknya memang dalam konteks apakah ada semacam dugaan pelanggaran, segala macam itu memang di Bawaslu,” kata Mellaz.
0 seconds of 0 secondsVolume 90%ISTIMEWA
Video pernyataan dukungan Presiden Prabowo Subianto untuk cagub-cawagub Jateng, Ahmad Luthfi-Taj Yasin.
Diketahui, akun Instagram @ahmadluthfi_official pada Sabtu (9/11/2024) atau sehari menjelang debat Pilkada Jateng mengunggah video pernyataan dukungan Prabowo. Video berdurasi 5 menit 39 detik tersebut menampilkan Prabowo yang berdiri di antara Luthfi-Taj Yasin.
”Saya memohon Saudara-saudaraku, rakyat Jawa Tengah, pada pemilihan kepala daerah yang akan datang di Jawa Tengah. Saya mohon dengan sangat berilah suaramu kepada Jenderal Ahmad Luthfi dan Gus Taj Yasin Maimoen. Dengan demikian, kita akan memiliki suatu tim yang sangat kuat untuk membawa kemajuan yang sangat cepat di negara kita. Di Jawa Tengah dan di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia. Itu harapan saya, itu anjuran saya, dan itu permohonan saya kepada rakyat Jawa Tengah,” kata Prabowo.
Dalam video tersebut terlihat Prabowo, Luthfi, dan Yasin kompak mengenakan kemeja berwarna biru. Pakaian yang mereka kenakan sama ketika bertemu dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Surakarta pada Minggu, 3 November 2024.
Hingga berita ini ditulis, Bawaslu belum memberikan tanggapannya terkait video tersebut. Anggota Bawaslu Totok Hariyono meminta agar hal tersebut ditanyakan langsung kepada Ketua Bawaslu Rahmat Bagja. ”Langsung ke Pak Bagja ya,” katanya. Sementara itu, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat dihubungi via pesan singkat dan telepon belum memberikan jawaban terhadap hal tersebut.

Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengingatkan Presiden adalah kepala pemerintahan yang memiliki otoritas terhadap birokrasi dan anggaran negara. Jika Presiden menjadi partisan elektoral kandidat tertentu di Pilkada 2024, berpotensi akan terjadi politisasi terhadap aparatur sipil negara dan perangkat birokrasi, bahkan penyalahgunaan keuangan negara.
”Jangan sampai terjadi mobilisasi dan pengerahan birokrasi untuk memastikan kemenangan calon tertentu karena salah kaprah dalam memahami dukungan presiden terhadap salah satu paslon di pilkada,” ujar Titi.
Karena itu, Bawaslu harus mampu mengantisipasi dan mencegah agar tidak terjadi politisasi terhadap aparatur sipil negara dan perangkat birokrasi yang ada, serta memastikan agar tidak ada penyalahgunaan keuangan negara untuk kepentingan partisan elektoral kandidat tertentu di Pilkada 2024.

Selain itu, Bawaslu juga harus mampu memastikan dan meyakinkan publik bahwa aktivitas kampanye oleh pejabat negara itu benar-benar mematuhi dan mengikuti ketentuan sebagaimana telah diputuskan oleh Putusan MK No 52/PUU-XXII/2024.
Putusan MK tersebut merupakan pengujian atas Pasal 70 Ayat (2) UU No 10 Tahun 2016 menyatakan bahwa wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
”Bawaslu harus proaktif dan preventif untuk meyakinkan masyarakat bahwa suara mereka sangat berpengaruh dalam kontestasi pemilu dan jangan sampai ada manipulasi untuk merekayasa hasil pemilu, apalagi sampai membiarkan terjadinya pelanggaran yang bisa membuat tergerusnya kepercayaan publik atas praktik pemilu dan demokrasi di Indonesia,” ujar Titi.
*Artikel ini telah tayang di laman Kompas.id dengan judul “Dugaan Pelanggaran dalam Dukungan Prabowo untuk Luthfi-Taj Yasin, KPU Tunggu Bawaslu”: https://www.kompas.id/artikel/dugaan-pelanggaran-dalam-dukungan-prabowo-untuk-luthfi-taj-yasin-kpu-tunggu-bawaslu?open_from=Politik_&_Hukum_Page

Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.