PADA 27 November 2024 besok, rakyat akan menghelat pemilihan kepala daerah serentak yang pertama kalinya di seluruh Indonesia. Pesta politik tersebut digelar di 508 kabupaten/kota dan 37 provinsi di Indonesia. Dengan demikian, pilkada diharapkan akan melahirkan 541 wajah pemimpin baru dari rahim rakyat.
Wajah baru di sini tidak sekadar bermakna fisikal, tapi juga menghasilkan pemimpin dengan orientasi kepublikan yang baru berdasarkan mekanisme politik yang prosedural dan substantif. Orientasi kepublikan baru mengandung makna, para elite yang berkontestasi merebut kursi kepala daerah diilhami oleh spirit politik menempatkan rakyat dalam ruang kultus elektoral sebagai subjek, bukan sebagai objek demokrasi.
Sebagai subjek, rakyat harus diberi ruang kultivasi menjalankan peran aktor demokrasinya secara independen, bebas dari tekanan pragmatisme elite yang hendak membajak hak-hak politik rakyat demi merengkuh tujuan tribalistik kekuasaan. Berbagai preseden menunjukkan, subjektivitas politik rakyat dalam kontestasi elektoral kerap dicampakkan atas nama berbagai alasan manipulatif.
Mulai dari menstigmakan rakyat sebagai kaum kurang terdidik, tergantung penuh pada kebaikan kekuasaan, dianggap apatis terhadap politik, hingga menstigmakan rakyat sebagai penggembira demokrasi yang membutuhkan bantuan kasih sayang (karitatif) dalam pilkada sebagai alasan memilih.
Atas dasar itu, rakyat dan kepentingannya diawasi dan dituntun untuk berpartisipasi memilih pemimpin dengan berbasiskan logika elitis. Misalnya, rakyat dimobilisasi untuk memilih pemimpin berdasarkan jargon dan seruan tokoh. Atau rakyat digiring memilih pemimpin berdasarkan menu-menu politik yang ditentukan secara hegemonik oleh elite politik.
Apalagi, hal tersebut disokong pula oleh berbagai hasil survei pesanan berbasiskan kekuatan modal demi menggiring rakyat menentukan pilihan politiknya berdasarkan pertimbangan popularitas dan uang. Tidak mengherankan jika di antara lembaga survei dalam waktu yang sama bisa merilis hasil survei yang berbeda. Semua itu tak lepas dari bercokolnya kesadaran elitis kelas tukang yang gemar menempatkan rakyat dalam kelas minoritas atau marginal-spektator (penonton) berhadapan dengan kelas elite atau kaum kaya.
Lipstik demokrasi
Konsekuensinya, kontestasi politik yang selalu dibungkus dengan jargon-jargon suci ‘arena kedaulatan rakyat’, tak lebih sebagai lipstik demokrasi. Hal tersebut justru melahirkan ‘demokrasi patronase’, yakni strategi yang dijalankan oleh para politikus dalam memberikan barang, jasa, atau bantuan sebagai imbalan atas dukungan rakyat di pemilu (Aspinall dan Berenschot, 2019). Dengan begitu, alih-alih menghasilkan pemimpin yang berbasis pada keterwakilan emosi dan akal sehat rakyat, justru yang terjadi malah melahirkan segelintir individu yang sangat kaya, yang menggunakan sumber daya modalnya untuk memperluas kekayaan dan status quo (Winters, 2011).
Ironisnya, penebalan kasta masyarakat politik yang kian dominan tersebut justru dilegitimasi oleh proses pemilu, maupun pilkada yang sedari awal telah direkayasa seturut agenda politik parsial.
Berbagai program kemanusiaan yang diperuntukkan oleh elite kepada rakyat bukan didasari oleh liabilitas moral pemimpin, tetapi sekadar parafrasa kekuasaan koruptif para elite dalam wajah yang lebih subtil sekaligus masif. Tak lain tak bukan, ini dimaksudkan untuk melemahkan akal sehat rakyat dalam mempertimbangkan sosok pemimpinnya.
Fenomena keterbatasan ekonomi, sosial, budaya, politik rakyat yang diindikasikan oleh angka kemiskinan dan minimnya akses pendidikan warga yang tak kunjung terselesaikan meski pemimpin demi pemimpin silih berganti dihasilkan oleh pemilu atau pilkada, sejatinya menunjukkan bagaimana rakyat hanya dijadikan objek dari mesin politik-kekuasaan yang mendiskrepansi hak daulat rakyat. Tanpa sedikit pun memikirkan bagaimana berkorban, memperjuangkan hak-hak rakyat sesuai mandat konstitusi.
Pengerdilan makna suara rakyat dalam relasinya dengan negara sejatinya sudah jauh-jauh hari diulas. Misalnya oleh oleh Gayatri Chakravorty Spivak dalam Can the Subaltern Speak? (1985), yang menggunakan latar pascakolonial dengan mengambil sudut pandang praktik sati (ritual pembakaran janda di India) sebagai manifestasi ketertindasan suara perempuan, subaltern. Suara-suara kaum marginal senantiasa terkuras oleh suara hegemonik kepentingan elite.
Olle Tornsquist dkk dalam Rethinking Popular Representation (2009) juga mengkritisi bagaimana demokrasi liberal selalu menyembunyikan pentingnya representasi aktual yang menjawab kebutuhan nyata rakyat (kecil), sehingga berbagai agenda politik demokrasi masa depan perlu dirombak ulang esensinya agar bisa lebih inklusif (terbuka) terhadap suara-suara rakyat marginal yang sejatinya menjadi inti suara Tuhan.
Oleh: Umbu TW Pariangu Dosen FISIP Universitas Nusa Cendana, Kupang
*Artikel ini telah tayang di laman Media Indonesia dengan judul “Mencoblos Memuliakan Demos”:https://mediaindonesia.com/opini/720933/mencoblos-memuliakan-demos

Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.