Begitu pemungutan suara selesai digelar, MK langsung membuka pendaftaran sengketa hasil pilkada. Masa pendaftaran akan diterima hingga 18 Desember 2024.

JAKARTA, KOMPAS – Mahkamah Konstitusi atau MK sudah mulai membuka pendaftaran perkara sengketa hasil pemilihan kepala daerah atau pilkada sejak pemungutan suara pada 27 November 2024. Bersamaan dengan pembukaan pendaftaran sengketa, MK menyediakan layanan konsultasi bagi pasangan calon kepala/wakil kepala daerah atau tim hukumnya untuk mengetahui lebih jauh mengenai hal-hal teknis terkait dengan pengajuan sengketa.
”Mestinya sudah (dibuka), baik luring maupun daring karena masa penanganan perkara PHP (perselisihan hasil pemilihan) kepala daerah di MK dimulai hari ini,” kata Juru Bicara MK Fajar Laksono Suroso, Kamis.
Mengacu pada Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penangnaan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, MK memulai tahapan sejak 27 November 2024. MK sudah membuka layanan pengajuan permohonan baik oleh pasangan calon gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota ataupun pemantau pemilihan provinsi/kabupaten/kota sejak 27 November hingga 18 Desember atau tiga hari setelah pengumuman paslon terpilih oleh KPU setempat (paling akhir 16 Desember).
MK memberi kesempatan kepada para pemohon sengketa hasil pilkada untuk memperbaiki dan melengkapi permohonannya selama tiga hari sejak dikirimkannya e-AP3 (akta pengajuan permohonan pemohon elektronik) dari Kepaniteraan MK ke pemohon. Setelah perbaikan dilakukan, MK baru akan meregistrasi permohonan tersebut di dalam e-BRPK (buku registrasi perkara konstitusi elektronik).
Sidang perdana sengketa pemilu akan digelar pada 24 Desember 2024. MK akan menggelar sidang secara bergantian dan maraton untuk perkara sengketa hasil pilkada yang diperkirakan mencapai 300 sengketa.
Sidang pemeriksaan pendahuluan untuk tiap-tiap perkara dilakukan hingga 14 Januari. Setelah itu, MK menggelar sidang pemeriksaan perkara untuk mendengarkan jawaban KPU daerah, pihak terkait (paslon terpilih), dan Bawaslu dijadwalkan menyampaikan jawaban atas persoalan-persoalan yang diajukan pemohon mulai 31 Desember 2024 hingga 31 Januari.
MK akan menggelar pengucapan putusan dismissal untuk menentukan perkara mana yang dilanjutkan ke pembuktian/pemeriksaan pokok perkara atau kandas pada 24-26 Februari 2025. Bagi perkara yang dilanjutkan pemeriksaannya, pemohon dapat menghadirkan saksi dan ahli hingga 25 Februari 2025. Putusan akhir akan dibacakan mulai 24 Februari hingga 11 Maret 2025.
Berdasarkan pantauan di gedung MK, meja-meja tempat pendaftaran permohonan sudah ditata sedemikian rupa di lobi utama gedung MK. Demikian pula meja konsultasi dan inzage yang disediakan di dekat pintu masuk utama untuk pengunjung. Namun, hingga Kamis siang belum ada pihak-pihak yang mendatangi MK untuk keperluan konsultasi.
MK sudah menggelar simulasi penanganan perkara PHP kepala daerah tahun 2024 pada Selasa (26/11/2024) yang dihadiri Ketua MK Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra, dan para hakim konstitusi beserta para pegawai MK.
Menurut Suhartoyo, simulasi tersebut dilakukan untuk mempersiapkan penanganan perkara sengketa hasil pilkada terutama berkaitan dengan persoalan teknsi, seperti sistem teknologi informasi. Sebab, dalam simulasi yang digelar sebelumnya masih ada kendala di bagian tersebut.
Simulasi juga dilakukan untuk mempraktikkan secara real apa yang harus dilakukan masing-masing pegawai yang masuk gugus tugas penanganan perkara sengketa pilkada sehingga nantinya terhindar dari kesalahan. Sebelumnya, MK melakukan berbagai persiapan, seperti melakukan coaching clinic dan rapat kerja.

*Artikel ini telah tayang di laman Kompas.id dengan judul “MK Sudah Buka Pendaftaran Sengketa Pilkada”: https://www.kompas.id/artikel/mk-sudah-buka-pendaftaran-sengketa-pilkada?open_from=Politik_&_Hukum_Page

Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.