JAKARTA, KOMPAS — Rendahnya tingkat partisipasi publik di Pemilihan Kepala Daerah 2024, terutama di wilayah perkotaan, memperlihatkan kecenderungan warga untuk menghukum partai politik lantaran tidak mengusung kandidat yang sejalan dengan aspirasi mereka. Proses penentuan calon kepala daerah masih berkutat pada kepentingan elite. Ini menjadi pekerjaan rumah bagi partai untuk berbenah karena gerakan masyarakat yang kian menguat bisa menggerus legitimasi pemimpin daerah terpilih.
Angka partisipasi publik pada Pilkada 2024 yang digelar serentak terindikasi menurun dibandingkan dengan tiga pilkada serentak sebelumnya dan Pemilu 2024. Berdasarkan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan data masuk sebesar 98,5 persen, rata-rata tingkat partisipasi pemilih di 545 daerah yang menyelenggarakan pilkada terbatas 68,1 persen.
Padahal, di Pemilu 2024, pada Februari lalu, 81,78 persen dari total pemilih datang ke tempat pemungutan suara (TPS). Rata-rata tingkat partisipasi pemilih pada Pilkada 2017, 2018, dan 2020 juga bisa mencapai 73-74 persen.
Jika dilihat per daerah, angka partisipasi pemilih di Pilkada 2024 ini pun di bawah 60 persen. Di Pilkada Jakarta, misalnya, hanya 57,6 persen pemilih yang menggunakan hak suara. Begitu juga di Pilkada Sumatera Utara, 55,6 persen. Mengacu hasil hitung cepat Charta Politika, partisipasi pemilih di Pilkada Kota Surabaya adalah 55 persen.

Merujuk hasil hitung cepat Litbang Kompas, angka partisipasi pemilih pada Pilkada 2024 di beberapa daerah juga menurun dibandingkan dengan potensi partisipasi yang terekam dalam survei. Hasil survei pada Oktober-November lalu menunjukkan, potensi partisipasi di Pilkada Jakarta mencapai 92,2 persen. Namun, dalam hitung cepat, partisipasi pemilih hanya 57,9 persen.
Cara menghukum parpol
Direktur Eksekutif Algoritma Research and Consulting Aditya Perdana dihubungi dari Jakarta, Minggu (1/12/2024), mengatakan, meski tidak bisa dipukul rata, rendahnya tingkat partisipasi publik terjadi pada pilkada di beberapa daerah, terutama perkotaan. Menurut dia, hal itu tidak bisa dilepaskan dari sikap politik warga yang kecewa terhadap pilihan kandidat yang diusung oleh partai politiik (parpol) dan koalisi partai. Sebab, pasangan calon yang diusung partai tidak sejalan dengan aspirasi masyarakat.
Dalam penentuan calon kepala daerah, kata Aditya, kepentingan elite lebih diprioritaskan. Kendati parpol bisa menggunakan instrumen, misalnya, survei untuk menyerap aspirasi publik, keputusan akhir tetap menjadi kewenangan pimpinan parpol.
”Kekecewaan masyarakat itu akhirnya bisa jadi cara untuk menghukum parpol karena mereka merasa pilihan yang ada tidak ideal, setting-an, boneka parpol atau oligarki. Publik paham itu sehingga mereka menghukumnya dengan tidak mau memilih,” ujarnya.

KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO (TOK)
27-11-2024
Secara terpisah, Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan Deddy Yevri Sitorus sepakat, partisipasi publik yang rendah umumnya terjadi di wilayah perkotaan dengan mayoritas pemilih kelas menengah, pemilih muda, dan pemilih mula. Para pemilih dari kelompok itu umumnya mempertimbangkan betul rekam jejak para calon dan gagasan mereka saat debat sebelum menentukan pilihan. Bahkan, mereka juga menyimak sengkarut pelaksanaan Pilkada 2024 yang tidak lepas dari indikasi kecurangan. Di tengah konteks itu, menurut dia, wajar jika sebagian pemilih enggan menggunakan hak suaranya. Apalagi, ada kesan bahwa masyarakat juga tidak terwakili dengan calon-calon yang berkontestasi. ”Kami menangkap ini juga sebagai (bentuk) hukuman dari para pemilih terhadap kualitas pilkada dan para pasangan calon yang disodorkan kali ini. Kami menangkap juga publik melihat ada upaya pemilihan calon dan pasangan calon bukan berdasar kehendak publik, melainkan kehendak para elite, itu juga menyumbang partisipasi publik pada pilkada kali ini justru menurun dibandingkan dengan pemilu sebelumnya,” tutur Deddy di kantor DPP PDI-P, Jakarta, Minggu. Ketidakselarasan antara calon pilihan parpol dan aspirasi publik juga terekam dalam survei Kompas sebelum Pilkada 2024 berlangsung. Dalam survei akhir Oktober lalu, sebanyak 41,5 persen responden mengaku kecewa karena Anies Baswedan, mantan Gubernur DKI Jakarta, tidak menjadi kontestan Pilkada Jakarta. Tak hanya itu, 37,5 persen responden juga kecewa terhadap tidak masuknya nama mantan Gubernur DKI Jakarta lainnya, Basuki Tjahaja Purnama, sebagai salah satu peserta pilkada. Padahal, jika Anies dan Basuki ikut berkontestasi, mayoritas responden itu berencana untuk menggunakan hak pilihnya masing-masing, yakni untuk memilih Anies (45,1 persen) dan Basuki (39,6 persen) (Kompas, 30/11/2024). Deddy melanjutkan, masalah partisipasi pemilih juga dipengaruhi oleh penyelenggaraan pilkada dari segi teknis. Menurut dia, penyelenggara terkesan tidak mengantisipasi situasi darurat yang mungkin terjadi. Padahal, di Medan dan Deli Serdang, Sumatera Utara, kata dia, pada 27 November lalu terjadi banjir yang menyulitkan warga untuk bisa pergi ke TPS. Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto menambahkan, penyelenggaraan Pilkada 2024 juga tidak terlepas dari berbagai indikasi kecurangan. Partainya menyoroti indikasi mobilisasi personel kepolisian untuk memenangkan calon tertentu di beberapa daerah. Meski tidak menyebutkan bukti-bukti yang dimiliki PDI-P mengenai tudingan itu, ia menegaskan bahwa pihaknya siap bertanggung jawab atas tuduhan itu. ”Ini saya pertanggungjawabkan secara politik, secara hukum, ataupun secara sosial karena itulah yang kami temukan. Hanya saja, banyak pihak yang tidak berani mengungkapkan kebenaran itu,” kata Hasto. *Artikel ini telah tayang di laman Kompas.id dengan judul”:https://www.kompas.id/artikel/hukuman-masyarakat-untuk-parpol-di-pilkada-2024?open_from=Politik_&_Hukum_Page
Kualitas pilkada

Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.