Sengketa Pilkada Kota Banjarbaru Resmi Dibawa ke MK

JAKARTA, KOMPAS – Kemenangan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Erna Lisa Halaby-Wartono dalam Pilkada Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, dipersoalkan ke Mahkamah Konstitusi. Kemenangan tersebut dipersoalkan dua pihak, yaitu pemantau pemilihan dan warga Banjarbaru selaku pemilih.

”Kami mendaftarkan dua permohonan sekaligus, satu atas nama pemantau yang terdaftar di KPU dan yang selanjutnya atas nama warga yang terdaftar hak pilihnya di Kota Banjarbaru,” ungkap Muhammad Pazri, Koordinator Tim Hukum Banjarbaru Hanyar, Rabu (4/11/2024).

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarbaru menetapkan Erna Lisa-Wartono meraih suara terbanyak, yakni 36.135 suara. KPU Kota Banjarbaru juga mengumumkan jumlah suara tidak sah yang tercatat di dalam formulir D hasil kota sebanyak 78.736 suara

Pilkada Kota Banjarbaru diikuti satu pasangan calon setelah KPU mendiskualifikasi paslon Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah dalam waktu kurang dari 30 hari pemungutan suara. Aditya didiskualifikasi karena terbukti memanfaatkan program pemerintah daerah untuk kampanye. Oleh karena tidak sempat dilakukan penggantian surat suara, maka gambar pasangan Aditya-Said masih ada di surat suara.


KOMPAS/JUMARTO YULIANUS

KPU pun menyelenggarakan pemungutan suara tanpa mekanisme kotak kosong meskipun hanya diikuti satu pasangan calon. Melalui surat nomor 1774/2024 terkait pedoman teknis pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara, petugas KPPS harus menyatakan suara tidak sah jika menemukan surat suara yang dicoblos pada kolom paslon yang sudah didiskualifikasi. Hal itu memungkinkan Lisa-Wartono mengantongi suara pemilih hingga 100 persen.

Menurut Pazri, pihaknya mempersoalkan tidak adanya calon alternatif yang bisa dipilih oleh warga Banjarbaru setelah salah satu paslon didiskualifikasi. Selain itu, pihaknya juga mempersoalkan tidak adanya mekanisme kotak kosong di Pilkada Kota Banjarbaru padahal paslon yang ikut pemilihan hanya satu.

”Padahal, aturannya jelas, putusan MK-nya jelas, sudah kami tafsirkan semua. Tapi itu tidak dijadikan dasar oleh penyelenggara sebagai patokan dalam menyelenggarakan pemilihan di Kota Banjarbaru,” kata Pazri.

Denny Indrayana, yang juga kuasa hukum dalam perkara tersebut, mengatakan, apabila mekanisme kotak kosong diterapkan dalam Pilkada Kota Banjarbaru, pasangan calon Erna Lisa-Wartono dapat dinyatakan kalah. Sebab, suara yang mereka kantongi jauh di bawah suara dari orang-orang yang tidak memilih pasangan tersebut.


KOMPAS/REBIYYAH SALASAH

”Kenapa kita ajukan pemilih. Karena pada dasarnya harusnya ini suara pemilih dihitung sah untuk kotak kosong berdasarkan Undang-Undang Pilkada ataupun berdasarkan banyak putusan MK. Kalau calon tunggal melawan kotak kosong, suara kotak kosong itu suara sah untuk kotak kosong. Tetapi, di Banjarbaru, suara itu dianggap tidak sah. Jadi, misalnya pun calon nomor urut 1 mendapat satu suara saja, menang dia. Karena dianggap yang lainnya tidak sah. Gitu lo, kan illogical, inkonstitusional,” kata Denny yang mewakili para pemilih di Banjarbaru.

Lebih lanjut, ia mengatakan, ada empat langkah hukum yang dilakukan terkait pelaksanaan Pilkada Kota Banjarbaru. Selain ke MK, mereka juga melaporkan dugaan tindak pidana menghilangkan hak suara pemilih ke Bawaslu dan laporan dugaan pelanggaran administrasi ke Bawaslu. Para pihak tersebut juga akan mengajukan uji materi peraturan KPU yang menjadi dasar pengambilan keputusan KPU Banjarbaru ke Mahkamah Agung.

”Yang keempat, kita mengajukan laporan pelanggaran etika di DKPP. Empat langkah itu yang kita lakukan hari ini,” kata Denny.

Pendaftaran sengketa

Hingga Rabu sore, MK sudah menerima tujuh pendaftaran sengketa pilkada yang terdiri atas empat permohonan sengketa pemilihan bupati-wakil bupati dan tiga permohonan pemilihan wali kota-wakil wali kota. Mereka adalah paslon pada Pilkada Kabupaten Murung Raya (Nuryakin-Doni), paslon pada Pilkada Pasaman (Mara Ondak-Desrizal), Kabupaten Empat Lawang (Ruli Margianto-Anggi Aribowo), dan Kabupaten Buton (La Andi-Abidin).


KOMPAS/DIAN DEWI PURNAMASARI

Sementara itu, untuk pemilihan wali kota dan wakil wali kota, KPU Kota Banjarbaru diperkarakan tiga pemohon, yaitu Muhammad Arifin; Udiansyah dan Abdul Karim; serta Hamdan Eko Benyamine, Hudan Nur, Zepi Al Ayubi, dan Sandi Firly masing-masing dalam satu permohonan.

Hingga kini, belum ada satu paslon gubernur-wakil gubernur yang mengajukan perkara ke MK. MK, menurut rencana, membuka pendaftaran sengketa pilkada hingga 18 Desember 2024 pukul 23.59 WIB.

 

*Artikel ini telah tayang di laman Kompas.id dengan judul “Sengketa Pilkada Kota Banjarbaru Resmi Dibawa ke MK”: https://www.kompas.id/artikel/pilkada-kota-banjarbaru-resmi-dibawa-ke-mk?open_from=Politik_&_Hukum_Page

 

About Author