JAKARTA, KOMPAS — Setidaknya ada enam persoalan yang terjadi selama pemilihan kepala daerah yang kemungkinan besar dijadikan dalil oleh pasangan calon kepala/wakil kepala daerah untuk menggugat keputusan penetapan calon terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum daerah ke Mahkamah Konstitusi. Salah satu persoalan itu adalah rendahnya partisipasi pemilih yang berakibat minimnya legitimasi calon terpilih. Tuntutan pemungutan suara ulang sangat mungkin diajukan.
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Haykal mengungkapkan, tingkat partisipasi yang rendah dalam pilkada di sejumlah daerah, khususnya DKI Jakarta, rentan menjadi persoalan di MK. Para pemohon sengketa hasil pilkada akan mempersoalkan juga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang tidak menyebarkan undangan kepada pemilih. Hal itu akan dianggap sebagai salah satu penyebab atau sumber masalah tingkat partisipasi pemilih yang menurun.
”Karena masyarakat dinilai tidak diberi tahu adanya pilkada sehingga masyarakat tidak hadir ke TPS karena tidak dapat undangan. Tindakan seperti ini akan dibawa ke MK untuk mengupayakan dilakukannya pemungutan suara ulang,” kata Haykal, Jumat (6/12/2024).
Selain masalah tingkat partisipasi yang rendah, ia menguraikan setidaknya ada lima persoalan lain yang akan menjadi bahan gugatan ke MK. Kelima persoalan itu ialah adanya politik uang, netralitas aparat dan penyelenggara pilkada, proses diskualifikasi dan pencalonan yang bermasalah, kesalahan penghitungan dan rekapitulasi suara, serta manipulasi data pemilih.

Haykal mengatakan, isu politik uang diperkirakan akan tetap banyak mewarnai dalil-dalil permohonan yang diajukan.
”Tentu saja, pihak yang kalah akan mendalilkan bahwa pemenang melakukan tindakan politik uang dan sebagainya. Selain politik uang, tentu netralitas aparatur masih menjadi sorotan juga karena kita bisa melihat ada banyak pemberitaan, ada banyak isu dugaan terjadinya pengerahan aparatur negara, terutama aparat penegak hukum,” katanya.
Di samping itu, mobilisasi kepala desa, ketua RT/RW, dan perangkat lainnya juga masih akan menjadi dalil yang banyak dipermasalahkan. Termasuk, kata Haykal, pemohon juga akan mempersoalkan penyelenggara pemilu yang diduga tidak netral dan mendukung salah satu pasangan calon, seperti yang diisukan di Pilkada Jakarta.
Masalah lain yang akan muncul adalah hal yang terkait dengan proses pencalonan yang diduga bermasalah, misalnya syarat calon tidak terpenuhi atau kemudian keputusan diskualifikasi pasangan calon di tengah jalan. Hal semacam ini terjadi di Pilkada Kota Banjarbaru dan Kota Metro Lampung yang kemudian dipersoalkan tentang bagaimana pelaksanaan teknis dari proses diskualifikasi tersebut.
Haykal menambahkan, selain berkaitan dengan proses/tahapan pilkada, para pemohon dipastikan banyak yang mempersoalkan dugaan kesalahan dalam penghitungan dan rekapitulasi suara. Hal ini termasuk pula manipulasi pemilih melalui daftar pemilih khusus (DPK) ataupun daftar pemilih tetap (DPT) yang daftarnya dinilai tidak jelas.
Berkaca dari sengketa pemilihan anggota legislatif lalu, Haykal mencatat banyaknya terjadi kesalahan dalam penghitungan dan pergeseran suara. Dalil-dalil semacam itu mendominasi perkara di MK.
”Saya rasa dalam pilkada kali ini hal itu masih akan menjadi dalil, tetapi masalah pergeseran suara menjadi agak minim. Kesalahan penghitungan, proses rekapitulasi yang tidak transparan, dan sebagainya yang justru akan banyak dikemukakan,” ujarnya.

Hingga Jumat (6/12/2024) pukul 10.00, MK sudah menerima 59 permohonan sengketa hasil pilkada. Semuanya terkait dengan pilkada di tingkat kabupaten/kota, belum ada satu pun permohonan yang berasal dari pilkada tingkat provinsi.
Adapun ke-59 permohonan tersebut terdiri dari 42 permohonan terkait pemilihan bupati/wakil bupati dan 17 permohonan terkait pemilihan wali kota/wakil wali kota. Sebanyak 35 permohonan diajukan secara daring, sedangkan sisanya, 24 permohonan, diajukan secara langsung ke gedung MK.
Juru bicara MK Fajar Laksono Suroso mengatakan, meskipun MK menerima pendaftaran secara daring, para pemohon tetap harus menyerahkan berkas permohonan dan alat bukti secara fisik ke MK. ”Terutama untuk alat bukti, harus diserahkan secara fisik dan asli,” kata Fajar.
Penyerahan berkas permohonan beserta alat bukti pendukung tersebut dapat dilakukan saat menyerahkan perbaikan permohonan. Seperti perkara-perkara sengketa hasil pemilu, MK juga memberikan kesempatan kepada para pemohon untuk memperbaiki berkas permohonannya dalam waktu tiga hari setelah pendaftaran.

Jumlah pendaftar diperkirakan terus bertambah seiring dengan semakin banyaknya daerah yang menetapkan hasil pilkada. Seperti diketahui, KPU RI memberi waktu bagi KPU kabupaten/kota menetapkan pasangan calon terpilih hingga 6 Desember 2024 dan KPU provinsi hingga 15 Desember mendatang. Mereka dapat mengajukan permohonan ke MK dalam waktu tiga hari kerja setelah penetapan hasil ke MK.
*Artikel ini telah tayang di laman Kompas.id dengan judul “Enam Persoalan Pilkada Diprediksi Dibawa ke MK, Apa Saja?”: https://www.kompas.id/artikel/enam-persoalan-pilkada-diprediksi-dibawa-ke-mk-apa-saja?open_from=Politik_&_Hukum_Page

Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.