”Jika hukum disingkirkan, negara hanyalah gerombolan perampok besar”. Lewat pernyataan ini, Aurelius Augustinus dari Hippo (354-430) menggarisbawahi peran esensial dan strategis hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Postulat Augustinus, yang tereksplisit dalam karya monumentalnya, De Civitate Dei (Kota Allah), dijustifikasi aneka fakta sejarah.
Beberapa diktator abad kemarin—Hitler, Mussolini, Franco, Stalin—menyulap negara hukum (Rechtsstaat) menjadi negara kekuasaan (Machtstaat) dan negara ketidakadilan (Unrechtsstaat). Akibatnya, diproduksikan bencana kemanusiaan massal dan tragis.
Yang berkuasa de facto bukan lagi hukum, melainkan figur otoriter dengan dalih proteksi warga. Kata Thomas Hobbes, siapa yang cukup kuat untuk melindungi semua warga, dia juga lumayan kuat untuk menindas segenap warga.
Sejak zaman antik, telah dirasakan pentingnya hukum dalam paguyuban humanis. Babilonia kuno menyiratkan hukum Hammurabi. Pemikir Yunani klasik, Platon, melansir nomokrasi (kedaulatan hukum).
Tanpa hukum, merajalela korupsi dan manipulasi, kezaliman dan chaos. Kealpaan hukum melahirkan anarki dan tirani. Tanpa kepastian hukum, kebebasan sipil tak bisa digaransi, negara jadi instrumen represif dan destruktif, aparatnya bagaikan bandit dan pencuri terorganisasi.
Aparat negara senantiasa lolos dari jerat hukum karena hakim tak konsekuen terhadap patokan hukum dan condong mengegolkan agenda sempit.
Demokrasi dan negara hukum termasuk diskursus yang bisa berkorelasi kontributif. Asas demokrasi menandaskan: otoritas kekuasaan publik dilegitimasi rakyat, langsung atau representatif. Peranti negara hukum melansir: implementasi kekuasaan publik harus terikat sepenuhnya pada hukum. Segenap aktivitas sosial-politik berjalan dalam koridor aturan.
Supremasi hukum tak hanya dikenal dalam demokrasi. Kaidah negara hukum ditemukan juga dalam aristokrasi dan monarki. Hukum tak harus memerlukan demokrasi, tapi efektivitas demokrasi dikondisikan kerangka legal-konstitusional. Hanya instrumen hukum yang memungkinkan mempannya tatanan hidup bersama yang digariskan secara demokratis.
Bagi demokrasi, supremasi hukum adalah kunci pengendalian aneka tendensi dan akselerasi busuk. Dalam negara hukum, aturan berlaku untuk semua warga, yang memerintah dan yang diperintah.
Aparat negara pertama-tama harus taat dan tunduk di bawah hukum, bukan pada atasan. Tentu saja demokrasi juga tak mungkin terpikirkan tanpa otoritas publik yang mengayomi realisasi hukum.

Persoalan krusial
Beberapa persoalan krusial berikut yang membudaya di Indonesia dan tak kondusif bagi tegaknya prinsip negara hukum dalam demokrasi. Pertama, inkonsistensi dalam implementasi independensi lembaga dan aparatur penegak hukum.
Peradilan mesti berlangsung bebas dan netral. Tak seorang pun yang dilisensi untuk mendikte keputusan lembaga hukum. Keputusan hakim berorientasi pada ketentuan hukum yang valid. Absensi independensi institusi dan pawang hukum jadi pemicu becusnya penegakan hukum dan pelecehan rasa keadilan.
Integritas penegak hukum acap kali diobral murah demi kalkulasi nepotisme dan korporasi. Kinerja aparat hukum, proses, vonis, dan eksekusi putusan pengadilan belum steril dari intervensi kekuasaan negara dan oligarki.
Kontinuitas supremasi hukum dan rehabilitasi kepercayaan publik atasnya hanya mungkin lewat pembenahan sistem yang bobrok dan pembentukan karakter segenap komponen hukum. Pemegang tampuk kekuasaan wajib menyokong kemandirian, integritas, dan profesionalisme personel hukum.
Kedua, fenomena penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power). Kekuasaan yang dilegitimasi secara demokratis tergoda untuk disalahgunakan dan cenderung absolut. Pemimpin yang berposisi tinggi sebagai figur panutan publik dalam menaati hukum justru menempatkan diri di atas hukum.
*Artikel ini telah tayang di laman Kompas.id dengan judul “Prinsip Negara Hukum dalam Demokrasi”: https://www.kompas.id/artikel/prinsip-negara-hukum-dalam-demokrasi?open_from=Opini_Page

Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.