Penyelenggaraan pemilu dan pilkada serentak pada tahun 2024 belum sepenuhnya tuntas. Namun, wacana untuk memisahkan pelaksanaan pemilu dan pilkada tidak di tahun yang sama sudah mulai bergulir.
Padahal, kepala daerah hasil pilkada serentak nasional tahun 2024 belum ada yang dilantik. Presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPD, DPR provinsi, serta DPRD kabupaten/kota hasil Pemilu 2024 juga baru sekitar dua bulan menjabat.
Tiga elemen utama pemilu, yakni peserta, penyelenggara, dan pemilih, mulai menyuarakan usulan agar pemilu dan pilkada tidak digelar pada tahun yang sama. Salah satu argumentasi yang sering diungkap adalah kejenuhan pemilih yang berdampak pada rendahnya partisipasi pemilih pada Pilkada 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat, tingkat partisipasi pemilih di Pilkada 2024 sebesar 68,2 persen. Tingkat partisipasi itu turun drastis dibandingkan Pemilu 2024 yang mencapai 81,78 persen. Padahal, jarak pemungutan suara antara pemilu menuju pilkada hanya sekitar sembilan bulan.

Hasil jajak pendapat Litbang Kompas yang digelar 2-5 Desember 2024 juga merekam suara publik tentang pentingnya menimbang ulang keserentakan pelaksanaan pemilu dan pilkada. Sebanyak 69,7 persen responden dalam jajak pendapat itu setuju jika pemilu dan pilkada tidak lagi dilaksanakan serentak pada tahun yang sama.
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil mengatakan, hasil jajak pendapat itu menunjukkan publik tidak nyaman dengan penyelenggaraan pemilu dan pilkada di tahun yang sama. Pemilih ingin agar desain keserentakan pemilu dan pilkada dievaluasi.
”Pemilu borongan lima kotak yang dilanjutkan dengan pilkada dua kotak membuat pemilih merasa kebingungan, jenuh, bahkan kualitas suara menjadi tidak signifikan,” katanya dihubungi dari Jakarta, Kamis (26/12/2024).
Menurut Fadli, pelaksanaan pemilu dan pilkada idealnya memiliki jeda dua tahun. Desain keserentakannya juga perlu diatur menjadi pemilu nasional dan pemilu daerah.
Pemilu borongan lima kotak yang dilanjutkan dengan pilkada dua kotak membuat pemilih merasa kebingungan, jenuh, bahkan kualitas suara menjadi tidak signifikan.
Jeda waktu dua tahun itu bisa digunakan pemilih untuk mengevaluasi pilihannya di pemilu nasional sebagai pertimbangan dalam memilih di pemilu daerah. Jika kinerja partai hasil pemilu nasional baik, mereka akan mendapatkan keuntungan elektoral di pemilu daerah.
Sebagai ilustrasi, pemilu presiden, DPR, dan DPD digelar kembali pada 2029 sesuai jadwal pemilu lima tahunan. Sementara pemilu daerah untuk memilih gubernur, bupati/wali kota, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan pada 2031.
Masa transisi
Fadli melanjutkan, perpanjangan masa jabatan untuk kepala daerah serta DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dibutuhkan dalam rangka transisi. Hal ini diperlukan untuk membangun periodesasi penyelenggaraan pemilu yang lebih ajeg, mapan, dan memberikan manfaat untuk peningkatan kedaulatan rakyat.

Menurut Fadli, penataan masa jabatan sangat dimungkinkan terjadi dalam masa transisi. Situasi ini pernah dilakukan pada Pemilu 1999, tatkala terjadi pemotongan masa jabatan legislatif hasil Pemilu 1997. Masa jabatan anggota DPR yang seharusnya berakhir pada 2003 dipercepat menjadi 1999 karena terjadi percepatan pemilu saat reformasi.
”Dengan adanya preseden masa transisi dalam bentuk pemotongan masa jabatan, sangat mungkin dilakukan perpanjangan masa jabatan hasil pemilu dan pilkada 2024,” kata Fadli.
Sementara itu, Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Rendy NS Umboh berpandangan, pemilu dan pilkada idealnya juga harus dilakukan pada tahun berbeda. Akan tetapi, model keserentakan pemilu dan pilkada dapat mengikuti skema yang sudah terjadi di 2024.

Menurut Rendy, pemilu nasional tetap untuk memilih lima jenis pemilihan dan pilkada untuk dua jenis pemilihan. Pemilu tetap digelar sesuai jadwal pada 2029 sehingga tidak ada perpanjangan masa jabatan. Adapun pilkada digelar pada 2030 atau 2031 disertai dengan pengisian penjabat kepala daerah seperti yang sudah dilakukan beberapa tahun terakhir.
Dengan model keserentakan ini, tidak diperlukan pengaturan soal masa transisi. Sebab, ketentuan masa jabatan lima tahun dan pelaksanaan pemilu yang rutin lima tahun sekali sudah diatur dalam konstitusi.
”Jangan sampai keinginan untuk menggelar pemilu dan pilkada di tahun berbeda justru merusak hukum ketatanegaraan,” kata Rendy.
Ia melanjutkan, masa jeda setahun cukup antara pelaksanaan pemilu dan pilkada cukup ideal. Dari sisi teknis, tidak ada tahapan pemilu dan pilkada yang beririsan seperti pada 2024. Apalagi, KPU sudah berpengalaman menggelar pilkada hanya dalam masa tahapan selama tujuh hingga delapan bulan.
Dari segi jumlah surat suara, pembagian pemilu nasional dan daerah hanya berselisih satu jenis surat suara. Hal ini tidak berdampak signifikan terhadap beban kerja penyelenggara, terlebih jika KPU dapat menyederhanakan proses pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi suara.

Di sisi lain, pemilih sudah cukup waktu untuk mencari pertimbangan dalam menentukan kepala daerah. Bahkan parpol pemenang pemilu harus menunjukkan kinerjanya sebaik mungkin di satu tahun pertama agar mendapatkan dukungan di pilkada.
Jadwal keserentakan pemilu dan pilkada telah menjadi perhatian bersama antara peserta, penyelenggara, dan pemilih. Sudah saatnya pembentuk undang-undang mengakomodasi dengan kajian yang matang demi penguatan demokrasi di Indonesia.
*Artikel ini telah tayang di laman Kompas.id dengan judul “Utak-atik Pemilu dan Pilkada di Tahun Berbeda”: https://www.kompas.id/artikel/menimbang-ulang-keserentakan-pemilu-dan-pilkada-2?open_from=Politik_&_Hukum_Page

Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.