Segera Diputus MK, Apakah ”Presidential Threshold” Akan Dihapus?

JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Konstitusi akan memutus perkara pengujian konstitusionalitas ketentuan presidential threshold atau syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden yang diatur di dalam Pasal 222 Undang-Undang Pemilu. MK diharapkan dapat memberikan putusan yang progresif dan memuat terobosan hukum bagi masa depan pemilihan presiden yang lebih inklusif dan berkeadilan di Indonesia.

Untuk itu, MK selaku penafsir tunggal konstitusi diminta menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden dan wapres sehingga setiap partai politik memiliki kesempatan yang sama untuk mengusung capres-cawapresnya.

Selama ini, pencalonan presiden-wapres dilaksanakan dengan menerapkan Pasal 222 UU No 17/2017 tentang Pemilu, yaitu hanya dapat diusung partai politik (parpol) atau gabungan parpol peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi minimal 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh suara 25 persen dari suara sah secara nasional dalam pemilu legislatif sebelumnya.

”Melihat perkembangan perspektif konstitusional di MK belakangan ini, mestinya tidak ada alasan bagi MK untuk tidak mengabulkan permohonan kami. Yaitu, agar setiap partai politik yang punya kursi di parlemen dapat mengusulkan sendiri calonnya di pilpres serta pembentuk undang-undang merumuskan angka ambang batas khusus bagi parpol peserta pemilu yang tidak punya kursi di parlemen untuk bisa ikut di dalam pencalonan presiden,” ujar Titi Anggraini, pengajar hukum pemilu yang juga menjadi pemohon dalam perkara pengujian konstitusionalitas syarat ambang batas pencalonan presiden di dalam Pasal 222 UU No 17/2017 tentang Pemilu, Minggu (29/12/2024).


KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

MK, menurut rencana, akan membacakan putusan uji materi ketentuan presidential threshold pada Kamis (2/1/2025). Jadwal pembacaan putusan tersebut sudah diumumkan di laman resmi MK. Undangan kepada para pemohon pun sudah dikirimkan. MK akan memutus 18 perkara, empat di antaranya terkait dengan uji materi syarat ambang batas pencalonan presiden.

Perkara-perkara tersebut, antara lain, nomor 62/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Enika Maya Oktavia dkk, perkara 87/PUU-XXII/2024 yang diajukan Dian Fitri Sabrina dkk, perkara 101/PUU-XXII/2024 yang diajukan Hadar N Gumay dan Titi Anggraini, serta perkara 129/PUU-XXII/2024 yang diajukan Gugum Ridho Putra dkk.

Pasal 222 UU Pemilu termasuk norma yang sudah sangat sering diuji ke MK. Hingga saat ini, setidaknya sudah ada 32 kali aturan pengujian presidential threshold ke MK. Perkara yang sudah disidangkan sejak awal Agustus lalu merupakan perkara pengujian syarat ambang batas pencalonan presiden yang ke-33, 34, 35, dan 36.

Dalam beberapa putusan terdahulu, Titi mengatakan, MK menerapkan standar yang sangat baik bagi demokrasi substansial di Indonesia. Putusan tersebut misalnya putusan 114/PUU-XX/2022 tentang sistem pemilu, 116/PUU-XXI/2023 tentang ambang batas parlemen, serta 60/PUU-XXII/2024 tentang syarat ambang batas pencalonan kepala daerah.

Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi MK untuk menolak permohonan yang diajukan Titi dan kawan-kawan. Titi dan pakar pemilu Hadar N Gumay sendiri sudah menguji norma yang sama hingga dua kali.

Penghapusan presidential threshold dinilai Titi lebih menjamin keadilan dan kesetaraan perlakuan bagi semua partai politik peserta pemilu, baik parpol parlemen maupun nonparlemen karena sama-sama memiliki akses kepada pencalonan presiden dan wakil presiden, meskipun dengan pola yang berbeda. Pola seperti itu sebenarnya sudah diakomodasi pula oleh MK dalam putusannya nomor 55/PUU-XVIII/2020 tentang verifikasi parpol peserta pemilu.

Pengajar hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Allan FG Wardana, mengatakan, selaku the guardian of democracy atau penjaga demokrasi, MK harus melihat persoalan ambang batas pencalonan presiden tersebut secara komprehensif. Apalagi, putusan MK akan menjadi momen penting untuk merekonstruksi politik hukum makna presidential threshold.

Selama ini, presidential threshold dimaknai sebagai perolehan suara pemilu legislatif atau perolehan kursi dengan jumlah minimal tertentu di parlemen sebagai syarat untuk mengajukan capres dan cawapres. Hal tersebut, menurut Allan, perlu diluruskan. Sebab, dalam berbagai kajian dan literatur, presidential threshold dalam sistem presidensial sesungguhnya bermakna sebagai syarat keterpilihan seperti lazimnya negara-negara yang menganut sistem presidensial.

Ambang batas nol persen atau setidak-tidaknya dengan angka moderat tampaknya relevan untuk diterapkan, sebagai catatan diterapkan hanya untuk partai politik yang sudah lulus tahap verifikasi sebagai peserta pemilu.

 


KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Menurut dia, yang dimaksud presidential threshold untuk konteks Indonesia adalah ketentuan Pasal 6A Ayat (3) dan (4) UUD Negara RI 1945. Pasal itu mengatur bahwa pasangan capres dan cawapres yang mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi presiden dan wakil presiden.

Adapun ambang batas pencalonan presiden dan wapres seharusnya menjadi nol. Hal itu, tambahnya, dapat dipertimbangkan sebagai upaya untuk menghadirkan banyak calon. ”Ambang batas nol persen atau setidak-tidaknya dengan angka moderat tampaknya relevan untuk diterapkan, sebagai catatan diterapkan hanya untuk partai politik yang sudah lulus tahap verifikasi sebagai peserta pemilu,” ungkap Allan.

Oleh karena itu, ia sepakat apabila MK menghapuskan ketentuan Pasal 222 UU Pemilu. Sebab, pasal tersebut telah menyebabkan ketidakadilan bagi partai-partai lain yang tidak dapat mengajukan capres dan cawapres karena terhalang oleh norma Pasal 222 tersebut. ”Mengharapkan pemerintah dan DPR merevisi norma tersebut adalah sia-sia sehingga MK punya peran penting sebagai the guardian of democracy yang dapat membatalkan keberlakuan Pasal 222 UU Pemilu,” kata Allan.

 

*Artikel ini telah tayang di laman Kompas.id dengan judul “Segera Diputus MK, Apakah ”Presidential Threshold” Akan Dihapus?”: https://www.kompas.id/artikel/segera-diputus-mk-apakah-presidential-threshold-akan-dihapus?open_from=Politik_&_Hukum_Page

About Author