Evaluasi terhadap pemilihan kepala daerah (pilkada) di Indonesia menunjukkan bahwa meskipun sistem ini membawa manfaat besar dalam memperkuat demokrasi lokal, masih banyak tantangan yang harus diatasi. Dengan memperbaiki regulasi, meningkatkan pengawasan, dan memperkuat peran partai politik, pilkada dapat menjadi instrumen demokrasi yang lebih efektif dalam menciptakan pemerintahan daerah yang akuntabel, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Pilkada langsung telah menjadi salah satu tonggak penting demokrasi di Indonesia sejak diberlakukan pada 2005. Pemilihan langsung di tingkat lokal ini dirancang untuk memperkuat desentralisasi politik, memberikan peluang bagi masyarakat untuk memilih pemimpin daerah secara langsung, dan meningkatkan akuntabilitas pemerintahan daerah.
Ketiga hal ini menjadi bagian dari tuntutan Reformasi 1998. Namun, di luar berbagai manfaatnya, pilkada juga menghadapi tantangan yang signifikan. Mulai dari biaya politik yang tinggi, politik uang, konflik internal kepala daerah, hingga potensi korupsi. Semua ini menimbulkan pertanyaan apakah pilkada langsung benar-benar memberikan manfaat yang diharapkan.
Merespons perdebatan terkait dengan pelaksanaan Pilkada 2024, Pusat Kajian Politik (Puskapol) FISIP Universitas Indonesia pernah melakukan kajian evaluasi pilkada pada 2020 bersama sejumlah LSM dan universitas yang diminta oleh Kementerian Dalam Negeri.
Salah satu rekomendasi yang disampaikan adalah pilkada sebagai instrumen demokrasi langsung tetap menjadi hal penting dan memiliki dampak terhadap daerah. Karena itu, keberlanjutan pilkada langsung adalah hal yang utama.
Biaya politik yang tinggi, politik uang, netralitas birokrasi, dan korupsi kepala daerah mencerminkan perlunya reformasi secara menyeluruh.
Regulasi pilkada
Perubahan regulasi pilkada mencerminkan upaya pemerintah untuk menyeimbangkan desentralisasi dan efisiensi yang tentunya juga mendapatkan masukan-masukan dari berbagai kelompok masyarakat sipil.
Setelah Reformasi 1998, pilkada beralih dari sistem pemilihan oleh DPRD menjadi pemilihan langsung oleh rakyat. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi tonggak awal pilkada langsung. Namun, implementasinya tak luput dari masalah yang kita lihat dan rasakan hingga saat ini.
Beberapa perubahan regulasi yang signifikan terjadi setelah uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK). MK menetapkan bahwa pilkada langsung bukan bagian dari pemilu nasional yang diatur dalam Pasal 22E UUD 1945, tetapi terkait dengan Pasal 18 UUD 1945 yang mengatur pemerintahan daerah.
Hal ini memberikan fleksibilitas dalam regulasi pilkada, tetapi juga menciptakan ambiguitas hukum. Misalnya, penetapan Komisi Independen Pemilihan (KIP) di Provinsi Aceh adalah oleh DPRD, bukan oleh struktur KPU RI. Ini berbeda dengan provinsi lainnya.
Revisi regulasi setelah 2014 mencerminkan meningkatnya perhatian terhadap isu biaya politik, netralitas birokrasi, dan politik uang. Penambahan aturan terkait ”mahar politik”, konflik kepentingan dengan petahana, calon tunggal, dan dinasti politik mencerminkan upaya pemerintah dan penyelenggara pemilu untuk menciptakan kompetisi yang lebih adil dan transparan.
Namun, dalam Pemilu 2024, isu-isu ini justru dioptimalkan dengan tujuan untuk ”menguntungkan” calon-calon yang telah dipersiapkan secara matang oleh kelompok tertentu.

Isu krusial pelaksanaan pilkada
Pilkada langsung sering kali diwarnai dengan biaya politik yang sangat tinggi, yang mencakup biaya pencalonan, kampanye, dan biaya operasional lainnya.
Riset Puskapol UI mencatat bahwa sebagian besar dana yang digunakan kandidat berasal dari sumber pribadi. Ini juga terjadi di pemilu legislatif. Ketergantungan pada dana pribadi ini meningkatkan risiko korupsi pascapemilu karena kepala daerah sering kali merasa perlu ”mengembalikan” dana kampanye mereka melalui praktik korupsi.
Praktik ini tidak hanya membebani kandidat, tetapi juga mengikis kepercayaan publik terhadap institusi partai politik dan aktor-aktor di dalamnya, termasuk dalam hal ini kepala daerah.
Politik uang atau vote buying juga menjadi masalah yang berulang di pilkada. Kandidat sering kali menggunakan uang untuk membeli suara pemilih demi menggaet jumlah suara yang ditargetkan, baik secara langsung maupun tidak langsung. Pemilih yang permisif terhadap politik uang cenderung tak peduli dengan visi dan misi kandidat sehingga hasil pilkada tidak selalu mencerminkan aspirasi masyarakat secara utuh.
Netralitas aparatur sipil negara (ASN) juga menjadi salah satu isu krusial di pilkada. ASN sering kali terlibat dalam mendukung kandidat tertentu, terutama petahana, baik secara terang benderang maupun malu-malu menyatakan dukungan.
Keterlibatan ASN menciptakan ketidakadilan dalam kompetisi dan merusak kredibilitas proses pilkada karena ASN memiliki kemampuan dalam mobilisasi sumber daya, seperti program pemerintahan dan bantuan sosial. Pengawasan yang lemah terhadap birokrasi memperburuk situasi ini.
Fenomena kandidat tunggal semakin meningkat dalam pilkada serentak. Hal ini mencerminkan rendahnya kompetisi politik di beberapa daerah, yang sering kali disebabkan oleh dominasi petahana atau dinasti politik.
Dalam kondisi seperti ini, pemilih kehilangan alternatif yang berarti, dan pilkada hanya menjadi formalitas demokrasi yang menguntungkan calon tunggal. Namun, pada 2024 ini, ada dua calon tunggal yang kalah, tidak didukung pemilih dan melanjutkan pemilihan ulang di tahun 2025 mendatang.
Dampak pilkada pada pemda
Di beberapa daerah, pilkada langsung telah mendorong peningkatan pelayanan publik. Kepala daerah yang terpilih sering kali berfokus ke kebijakan populis di sektor kesehatan dan pendidikan untuk menarik dukungan pemilih di tahun pemilu berikutnya.
Beberapa daerah yang memiliki pemimpin inovatif mampu menciptakan kebijakan yang berdampak signifikan dan menyediakan berbagai layanan yang menguntungkan pemilihnya. Namun, ada juga daerah-daerah yang tetap stagnan, bahkan cenderung tidak lebih baik dari sebelumnya.
Salah satu dampak negatif yang signifikan dari pilkada langsung yang mendorong adanya transaksi politik uang yang semakin menggurita dan semakin membahayakan adalah meningkatnya kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah, sebagaimana terlihat di berbagai pemberitaan belakangan ini.
Banyak kepala daerah yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena terlibat dalam penyelewengan dana publik atau melakukan aksi untuk memperkaya diri sendiri.
Selain itu, konflik antara kepala daerah dan wakilnya sering kali menjadi isu yang mencolok karena keduanya memiliki kepentingan yang tidak sama.
Dalam beberapa kasus, konflik ini terjadi segera setelah pelantikan, terutama jika kedua belah pihak memiliki ambisi politik yang berbeda. Konflik ini tidak hanya merugikan stabilitas pemerintahan, tetapi juga menghambat pelaksanaan kebijakan publik yang berakibat serius bagi masyarakat luas.

Tawaran rekomendasi
Sebagai sebuah sistem, tentu pilihan kebijakan yang akan direformasi akan memperhitungkan baik buruknya secara lebih dalam dan matang. Namun, dalam kerangka demokrasi Indonesia yang lebih baik dan juga pertimbangan kemaslahatan masyarakat daerah, sistem pilkada langsung masih merupakan yang terbaik untuk saat ini.
Hanya saja ada beberapa aspek yang perlu diperkuat dan diperbaiki, seperti hal-hal terkait dengan biaya politik, politik uang, dan netralitas birokrasi. Aturan yang lebih ketat terkait dana kampanye dan transparansi keuangan juga perlu menjadi perhatian dalam reformasi sistem pilkada mendatang.
Di samping itu, pengawasan terhadap pelaksanaan pilkada harus ditingkatkan, terutama menyangkut netralitas birokrasi dan politik uang. Peran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus diperkuat dan Bawaslu harus lebih aktif ke depan dalam pengawasan.
Peran masyarakat sipil dalam memperkuat pengawasan juga tak kalah penting. Partisipasi publik dalam pengawasan menjadi kunci dalam meningkatkan kredibilitas pilkada.
Partai politik harus didorong untuk berperan lebih optimal dalam mendukung kemenangan kandidat mereka, baik secara finansial maupun operasional.
Ketergantungan pada dana pribadi kandidat harus dikurangi sehingga pilkada menjadi kompetisi yang lebih sehat dan inklusif. Artinya, partai politik perlu membangun skema pendanaan yang lebih memadai ke depan agar dapat mengurangi beban kandidat dan membuka ruang yang lebih luas kepada siapa pun yang ingin mencalonkan diri.
Evaluasi pilkada di Indonesia menunjukkan bahwa meskipun sistem ini membawa manfaat besar dalam memperkuat demokrasi lokal, masih banyak tantangan yang harus diatasi. Biaya politik yang tinggi, politik uang, netralitas birokrasi, dan korupsi kepala daerah mencerminkan perlunya reformasi secara menyeluruh.
Aditya Perdana Lektor Kepala (Associate Professor) Departemen Ilmu Politik FISIP Universitas Indonesia
*Artikel ini telah tayang di laman Kompas.id dengan judul “Evaluasi Pilkada Langsung”: https://www.kompas.id/artikel/evaluasi-pilkada-langsung

Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.