Fokus Awasi Sidang Sengketa Pilkada, Masa Tugas MKMK Diperpanjang hingga 31 Desember 2025

Suhartoyo.

Jakarta, Beritasatu.com – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memperpanjang masa tugas Majelis Kehormatan MK (MKMK) hingga 31 Desember 2025. Perpanjangan masa tugas MKMK ini tertuang dalam Keputusan Ketua MK Nomor 6 Tahun 2024 dan ditandatangani pada 12 Desember 2024.

“Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi yang berakhir masa tugasnya pada 31 Desember 2024, diperpanjang masa tugasnya sampai dengan 31 Desember 2025 mendatang,” ujar Suhartoyo di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).

Anggota MKMK ini terdiri dari Ridwan Mansyur (hakim konstitusi), I Dewa Gede Palguna (tokoh masyarakat), dan Yuliandri (akademisi). Suhartoyo berharap agar ketiga anggota MKMK dapat mengemban tugas sebaik-baiknya.

“Mohon kerelaan hatinya kembali untuk bisa meluangkan waktunya, masih harus sering ke Jakarta lagi untuk menunaikan tugas yang mulia ini,” imbuh Suhartoyo.

Suhartoyo mengatakan, salah satu fokus MKMK ke depannya adalah pengawasan terhadap para hakim konstitusi dalam menangani perkara perselisihan hasil Pilkada 2024. Sidang perdana perkara sengketa hasil pilkada akan digelar pada 8 Januari 2025 mendatang.

“Ini kan MK akan menangani perkara-perkara PHPU Pilkada, mungkin nanti lebih intens untuk diminta untuk melakukan pengawasan dan pengawasan itu lebih efektif kalau bapak-bapak berada di sekitar kami, tidak dari jarak jauh,” tandas soal perpanjangan masa tugas MKMK.

Suhartoyo juga menyinggung soal anggota MKMK yang sempat menolak saat diminta masa tugasnya diperpanjang hingga 31 Desember 2025. Setelah melewati diskusi yang panjang, dan rasa kepercayaan terhadap MKMK, maka seluruh anggota menerima perpanjangan masa jabatan itu.

“Karena tidak lain dan tidak lebih itu karena kepercayaan yang sudah diberikan dan hasil yang baik selama pengawasan terhadap MK, terhadap para hakim di MK yang kami para hakim dan para pimpinan bisa menganggap optimal dan sesuai denhan tugas dan wewenangnya tadi,” jelas Suhartoyo.

“Sekali lagi saya ucapkan selamat, mudah-mudahan apa yang sudah di raih selama ini bisa diraih kembali bahkan pengawasan lebih optimal dan lebih baik di 2025 ini,” pungkas Suhartoyo tentang masa tugas MKMK diperpanjang.

 

*Artikel ini telah tayang di laman Berita Satu dengan judul “Fokus Awasi Sidang Sengketa Pilkada, Masa Tugas MKMK Diperpanjang hingga 31 Desember 2025: Fokus Awasi Sidang Sengketa Pilkada, Masa Tugas MKMK Diperpanjang hingga 31 Desember 2025

 

About Author