Menilai Kebijakan Baru KPU untuk Pilkada Serentak 2024

Ilustrasi Pilkada. (Foto: Istimewa)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus berupaya meningkatkan kualitas demokrasi dengan memperkenalkan berbagai kebijakan baru untuk Pilkada Serentak 2024. Langkah ini diambil untuk menjawab tantangan dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah sebelumnya, sekaligus memastikan bahwa proses demokrasi tetap berjalan sesuai prinsip-prinsip kedaulatan rakyat. Namun, kebijakan baru ini juga menuai beragam tanggapan, baik dari segi implementasi teknis maupun dampaknya terhadap masyarakat.

Perubahan Aturan Pencalonan

Salah satu kebijakan penting yang dikeluarkan adalah Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024. PKPU ini mengatur tata cara pencalonan kepala daerah, mulai dari syarat administratif hingga mekanisme penetapan calon. Tujuan utamanya adalah meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pencalonan, sehingga hanya kandidat yang benar-benar memenuhi syarat yang dapat maju.

Namun, implementasi aturan ini menghadapi tantangan. Pengamat menilai, perubahan regulasi yang terlalu cepat berpotensi membingungkan peserta Pilkada, terutama bagi kandidat independen yang memiliki sumber daya terbatas. Selain itu, regulasi baru ini memerlukan pengawasan ketat agar tidak terjadi penyimpangan, seperti manipulasi data dukungan atau penyalahgunaan kewenangan.

Tahapan dan Jadwal Pemilihan

KPU juga memperkenalkan Peraturan Nomor 2 Tahun 2024, yang mengatur tahapan dan jadwal pemilihan gubernur, bupati, dan walikota. Langkah ini bertujuan memastikan semua tahapan Pilkada berjalan tepat waktu dan sesuai prosedur. Dengan adanya jadwal yang lebih terstruktur, KPU berharap hak pilih rakyat dapat terjamin sepenuhnya.

Namun, beberapa pihak mengkritik kebijakan ini sebagai terlalu ambisius. Penyesuaian jadwal yang ketat memerlukan kesiapan teknis dan logistik yang optimal. Keterbatasan infrastruktur, terutama di daerah terpencil, menjadi kendala besar dalam menerapkan kebijakan ini. Selain itu, kekhawatiran muncul terkait kemungkinan benturan dengan jadwal pemilu legislatif dan presiden yang juga berlangsung di tahun yang sama.

Kritis terhadap Prinsip dan Implementasi

1. Prof. Ramlan Surbakti, Guru Besar FISIP Universitas Airlangga, menyatakan bahwa kualitas demokrasi harus dinilai melalui indikator yang jelas, seperti hukum pemilu yang demokratis dan kesetaraan warga negara dalam daftar pemilih. Menurutnya, kebijakan baru ini perlu diuji efektivitasnya dalam menciptakan keadilan politik di tingkat lokal.

2. Zainal Arifin Mochtar, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM), menegaskan bahwa prinsip demokrasi harus menjadi landasan utama dalam setiap kebijakan. Ia mengingatkan bahwa aturan baru ini harus mampu mencegah dominasi politik elit yang mengabaikan kepentingan rakyat.

3. Titi Anggraini, Pengajar Hukum Pemilu Universitas Indonesia, menyoroti pentingnya KPU mengatur kerangka waktu yang jelas untuk pilkada ulang. Menurutnya, tanpa aturan yang tegas, ada risiko terjadinya kekosongan kepemimpinan yang bisa mengganggu stabilitas daerah.

Dampak terhadap Kedaulatan Rakyat

Kebijakan baru ini memiliki dampak langsung terhadap kedaulatan rakyat. Dengan aturan pencalonan yang lebih ketat dan tahapan yang terstruktur, diharapkan kualitas kandidat yang maju dalam Pilkada semakin baik. Hal ini memungkinkan rakyat untuk memilih pemimpin yang benar-benar memiliki kapasitas dan integritas.

Namun, jika implementasinya tidak optimal, kebijakan ini justru bisa menurunkan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi. Masalah teknis, seperti kurangnya sosialisasi aturan baru atau potensi konflik di lapangan, menjadi ancaman yang harus diantisipasi.

Sebagai langkah akhir menuju pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, KPU dihadapkan pada tantangan besar untuk memastikan bahwa kebijakan yang mereka buat tidak hanya menjadi sekadar aturan di atas kertas, tetapi juga solusi nyata bagi demokrasi yang sehat. Dalam menghadapi dinamika ini, ada beberapa langkah yang dapat diambil untuk mengatasi potensi masalah, sekaligus memperkuat kedaulatan rakyat dalam proses demokrasi.

Langkah pertama adalah memastikan sosialisasi kebijakan dilakukan secara masif dan menyeluruh. KPU perlu merangkul masyarakat, partai politik, dan kandidat untuk memahami aturan baru. Sosialisasi ini bukan hanya tentang teknis pelaksanaan, tetapi juga memberikan edukasi kepada rakyat tentang pentingnya partisipasi dalam Pilkada sebagai bentuk kedaulatan mereka. Ketika masyarakat terinformasi dengan baik, mereka lebih mampu mengawasi jalannya Pilkada dan menolak segala bentuk manipulasi atau pelanggaran.  

Selain itu, penguatan infrastruktur menjadi hal yang tidak bisa diabaikan. Daerah terpencil dan wilayah dengan keterbatasan akses seringkali menjadi titik lemah dalam pelaksanaan Pilkada. Pemerintah daerah bersama KPU harus memastikan ketersediaan logistik dan jaringan komunikasi yang memadai agar hak pilih setiap warga negara benar-benar terjamin.  

Pengawasan ketat juga menjadi kunci utama keberhasilan kebijakan ini. KPU harus berkolaborasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan aparat penegak hukum untuk mencegah dan menindak tegas berbagai pelanggaran, seperti politik uang atau manipulasi data. Dalam hal ini, peran masyarakat sebagai pengawas independen juga sangat penting. Melibatkan publik dalam pengawasan memberikan ruang bagi rakyat untuk benar-benar menjaga suara mereka.  

Mekanisme penyelesaian sengketa juga perlu mendapat perhatian khusus. Dengan potensi konflik yang muncul akibat hasil Pilkada, Mahkamah Konstitusi (MK) dan lembaga terkait harus siap dengan sistem penyelesaian yang cepat, adil, dan transparan. Hal ini penting untuk menjaga stabilitas politik di setiap daerah.  

Teknologi juga dapat menjadi senjata ampuh untuk mendukung pelaksanaan Pilkada yang lebih transparan. Digitalisasi administrasi pemilu hingga pengawasan dapat meminimalisir kesalahan manual dan meningkatkan efisiensi. Namun, KPU harus memastikan bahwa sistem yang digunakan memiliki keamanan tinggi agar tidak mudah disusupi.  

Yang tak kalah penting adalah mendorong partisipasi aktif masyarakat. Melalui forum diskusi publik atau platform digital, rakyat dapat menyampaikan aspirasi mereka sekaligus berperan sebagai pengawas proses demokrasi. Ketika rakyat merasa dilibatkan, kepercayaan terhadap proses Pilkada akan semakin kuat.  

Dengan langkah-langkah tersebut, kebijakan baru KPU bukan hanya solusi bagi masalah teknis, tetapi juga menjadi tonggak penting dalam memperkuat demokrasi Indonesia. Pilkada Serentak 2024 harus menjadi bukti nyata bahwa demokrasi bukan hanya soal memilih pemimpin, tetapi juga tentang bagaimana rakyat bersama-sama menjaga kedaulatannya. Ketika semua pihak bekerja sama, maka cita-cita demokrasi yang jujur, adil, dan transparan bukanlah sekadar mimpi, melainkan kenyataan yang dapat kita wujudkan bersama.  

*Artikel ini telah tayang di laman Rakyat Merdeka dengan judul “Menilai Kebijakan Baru KPU untuk Pilkada Serentak 2024”: https://rm.id/baca-berita/pilkada/249475/menilai-kebijakan-baru-kpu-untuk-pilkada-serentak-2024

About Author