
Ilustrasi Pilkada 2024. (Afif/Antara)
JawaPos.com–Peneliti Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Adjie Alfaraby mengatakan, berdasar riset, masyarakat memberikan sentimen positif atas putusan MK yang membolehkan setiap partai politik mengajukan calon presiden.
”Agar sebangun dengan aturan pilpres yang baru, aturan pilkada harus pula diubah. Bukan kepala daerah dipilih DPRD, tapi sebagaimana pilpres, pilkada tetap dipilih langsung oleh rakyat, dan setiap partai politik dibolehkan mengajukan calon kepala daerah,” ungkap Adjie dalam keterangan yang diterima, Rabu (15/1).
Riset LSI Denny JA menggunakan aplikasi yang membaca percakapan di media sosial dan media online di internet. Informasi dikumpulkan dari berbagai platform digital seperti media sosial, berita online, blog, forum, video, hingga podcast
Adjie Alfaraby menjelaskan, mayoritas percakapan melihat keputusan MK pada 2024 soal pilpres sebagai langkah berani, yang membawa demokrasi ke arah yang lebih inklusif.
”Setiap partai kini memiliki kesempatan yang sama untuk mencalonkan presiden, membuka ruang yang lebih luas bagi representasi rakyat. Dalam sistem yang baru ini, kompetisi politik tidak lagi menjadi arena dominasi partai besar,” tutur Adjie.
Momentum itu, menurut Adjie, seharusnya tidak berhenti di tingkat nasional. Pilkada, sebagai cerminan demokrasi lokal, juga perlu mengikuti model pilpres tersebut
”Biarkan setiap partai, tanpa terkecuali, memiliki hak untuk mencalonkan kepala daerah. Inilah wajah demokrasi yang sejati,” ungkap Adjie Alfaraby.
Dari 7.079 percakapan digital yang dikaji LSI Denny JA, lanjut dia, mayoritas bersumber dari berita online dan video, menunjukkan antusiasme masyarakat terhadap isu ini. Terhadap putusan MK soal pilpres itu, hanya 31,81 persen responden menunjukkan sentimen negatif.
”Kekhawatiran mereka, jika setiap partai dibolehkan mencalonkan capres, ada risiko fragmentasi politik. Artinya akan hadir banyak kandidat presiden yang dapat memecah suara rakyat,” papar Adjie Alfaraby.
Tetapi, menurut Adjie, demokrasi yang sejati justru seharusnya memberikan kebebasan kepada rakyat untuk memilih dari banyak pilihan. Risiko ini, jika dikelola dengan baik, justru dapat menjadi peluang untuk memperkaya debat publik dan memperdalam kedewasaan demokrasi.
Menurut dia, secara umum ada lima alasan utama mendukung penghapusan presidential threshold. Pertama, demokrasi menjadi lebih inklusif karena semua partai memiliki hak yang sama untuk mencalonkan kandidat.
*Artikel ini telah tayang di laman Jawa Pos.com dengan judul “Demi Demokrasi yang Inklusif, Sebaikanya Pilkada Mengikuti Model Pilpres”: https://www.jawapos.com/nasional/015531858/demi-demokrasi-yang-inklusif-sebaikanya-pilkada-mengikuti-model-pilpres

Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.