Dugaan Maladministrasi Sengketa Pilkada Serentak 2024, 9 Hakim MK Dilaporkan ke MKMK

Sembilan Hakim MK dilaporkan ke MKMK atas dugaan maldministrasi sengketa Pilkada 2024. (Foto: Ist)

Laporan tersebut dilayangkan oleh Lokataru Foundation yang menyebut adanya anomali dan maladministrasi pada tahapan penetapan pihak terkait.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co Sembilan hakim konstitusi dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait dugaan maladministrasi dalam sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Laporan tersebut dilayangkan oleh Lokataru Foundation yang menyebut adanya anomali dan maladministrasi pada tahapan penetapan pihak terkait.

Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengatakan anomali penetapan pihak diindikasikan dari penetapan di hari yang sama setelah verifikasi pada pukul 21.00 WIB selesai.

Hal itu menimbulkan keraguan akan kecakapan dan keseksamaan hakim dalam memeriksa lebih dari 310 permohonan Pihak Terkait yang diajukan.

“Jika dalam satu perkara terdapat lebih dari dua pasangan calon, maka jumlah permohonan Pihak Terkait bisa lebih dari 310. Belum lagi lembaga pemantau pemilu yang juga mengajukan permohonan Pihak Terkait. Dengan waktu yang sangat terbatas, mustahil para hakim dapat menelaah permohonan secara mendalam dan objektif,” tutur Delpedro dalam keterangan pers, Selasa (21/1/2025).

Sedangkan dugaan kedua yakni maladministrasi dan pengabaian kewajiban hukum.

Alasannya, 11 permohonan yang diajukan Lokataru, lima permohonan tidak memperoleh ketetapan penerimaan atau penolakan, baik melalui surat elektronik, pesan singkat, maupun situs resmi MK.

Bahkan, kelima permohonan tersebut baru memperoleh ketetapan pada 16 Januari 2025, setelah RPH kedua pada 14 Januari 2025, melampaui batas waktu yang diatur dalam Pasal 28 ayat (2) PMK Nomor 3 Tahun 2024.

“Ketentuan MK mengharuskan ketetapan diterbitkan paling lambat dua hari kerja sebelum sidang pemeriksaan pendahuluan. Namun faktanya, ketetapan baru kami terima di hari sidang, yang jelas melanggar aturan yang dibuat MK sendiri,” imbuh kuasa hukum Lokataru, Fandi Denisatria.

Ketua Sekretariat MKMK, Fajar Laksono, mengatakan pihaknya telah menerima laporan yang dilayangkan pihak Lokataru Foundation tersebut.

Laporan tersebut rencananya diproses pada Kamis-Jumat pekan ini.

“Sudah diterima Sekretariat MKMK. Sudah dilaporkan ke MKMK. Kamis-Jumat ini MKMK akan rapat menentukan sikap atas laporan tersebut,” ujarnya.

*Artikel ini telah tayang di laman Indonesia Satu.co dengan judul “Dugaan Maladministrasi Sengketa Pilkada Serentak 2024, 9 Hakim MK Dilaporkan ke MKMK”:https://indonesiasatu.co/detail/dugaan-maladministrasi-sengketa-pilkada-serentak-2024–9-hakim-mk-dilaporkan-ke-mkmk

About Author