
Ilustrasi suasana sidang di Mahkamah Konstitusi. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/Spt/aa.
Yogyakarta (ANTARA) – Putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden pada awal Januari 2025 disambut gembira oleh berbagai pihak.
Putusan itu dianggap langkah besar dan bersejarah dalam membuka ruang demokrasi, terutama setelah diperjuangkan oleh empat mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Namun, ketika wacana penghapusan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) muncul sebagai kelanjutan dari keputusan tersebut, suasana berubah.
Berbeda dengan penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden, wacana ini memantik silang pendapat di kalangan politisi, akademisi, maupun masyarakat sipil.
Sebagian pihak berpendapat ambang batas parlemen tetap diperlukan demi menjaga efektivitas pemerintahan serta menghindari fragmentasi politik di parlemen.
Tanpa ambang batas, dikhawatirkan parlemen bakal dipenuhi terlalu banyak partai dengan kepentingan beragam yang sulit dikonsolidasikan.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad juga menilai penghapusan ambang batas parlemen dapat mengganggu efektivitas kerja DPR.
Jika terlalu banyak partai di parlemen, fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran bisa terganggu serta berdampak pada efektivitas pemerintahan.
Sejak kali pertama diterapkan pada Pemilu 2009, aturan ini beberapa kali diubah. Pada 2009, ambang batas parlemen ditetapkan sebesar 2,5 persen berdasarkan Pasal 202 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008. Kala itu, dari 38 parpol peserta pemilu, hanya 9 parpol yang lolos ke parlemen.
Kemudian pada 2012 dinaikkan menjadi 3,5 persen, hingga akhirnya pada 2017 ditetapkan sebesar 4 persen.
Angka 4 persen dipandang sebagai titik tengah antara kebutuhan akan inklusivitas politik dan stabilitas pemerintahan. Dengan ambang batas yang lebih tinggi, partai-partai yang ingin meramaikan kontestasi mesti memiliki ideologi dan program yang jelas, sehingga memudahkan pemilih menentukan pilihan.
Hal ini juga bertujuan untuk menyederhanakan sistem multipartai agar lebih efektif menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan.
Suara sah terbuang
Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam Rapat Pleno Terbuka Hasil Pemilihan Anggota Legislatif 2024 menyatakan 10 dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024 gagal lolos ke parlemen lantaran tidak memenuhi ambang batas 4 persen.
Dari total 151.793.293 suara sah nasional, lebih dari 16 juta suara berasal dari partai-partai yang tidak memenuhi ambang batas dan tidak terkonversi menjadi kursi di DPR.
Sepuluh partai yang gagal lolos ke parlemen yakni : Partai Buruh (972.898 suara), Partai Gelora (1.282.000), Partai Kebangkitan Nusantara (326.803), Partai Hanura (1.094.599), Partai Garda Republik Indonesia (406.884), Partai Bulan Bintang (484.487), Partai Solidaritas Indonesia (4.260.108), Partai Persatuan Indonesia (1.955.131), Partai Persatuan Pembangunan (5.878.708), Partai Ummat (642.550).
Jumlah parpol yang terhalang ambang batas ini menunjukkan suara yang tidak terkonversi menjadi kursi DPR cukup signifikan.
Situasi ini memunculkan perdebatan baru. Sebagian pihak menilai ambang batas parlemen telah membuat jutaan suara rakyat tidak terwakili, sehingga layak dihapus demi keterwakilan politik yang lebih adil.
Menurut Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno, penerapan aturan ini menghambat hak pilih masyarakat karena membuat partai-partai dengan perolehan suara cukup besar gagal masuk parlemen.
Ia menyoroti bagaimana PPP dan PSI, yang masing-masing meraih 3,9 persen dan 3 persen suara nasional, tetap tidak mendapatkan kursi di DPR akibat aturan ini.
Karena itu, ia meyakini wacana penghapusan ambang batas parlemen maupun penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden, sama-sama bentuk keadilan demokrasi.
*Artikel ini telah tayang di laman Antaranews.com dengan judul “Ambang batas parlemen dan menatap masa depan demokrasi”: https://megapolitan.antaranews.com/berita/362249/ambang-batas-parlemen-dan-menatap-masa-depan-demokrasi

Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.