Ardi Manto Adiputro, mengungkapkan bahwa pembahasan RUU Kejaksaan, RKUHAP, RUU Polri, dan RUU TNI cenderung dilakukan secara tertutup.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputro, mengungkapkan bahwa pembahasan RUU Kejaksaan, RKUHAP, RUU Polri, dan RUU TNI cenderung dilakukan secara tertutup.
Hal ini disampaikannya dalam diskusi yang diadakan oleh De Jure bekerja sama dengan Cmars dan SEMA Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya, Kamis (27/2/2025).
Menurutnya, hal tersebut berpotensi menimbulkan bahaya bagi kebebasan, demokrasi, serta hak asasi manusia (HAM) di Indonesia.
Ardi menegaskan bahwa proses pembahasan yang tidak transparan kepada publik melanggar prinsip-prinsip pembentukan undang-undang yang baik, sebagaimana diatur dalam UU No 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
“Pembahasan kebijakan yang tertutup akan menghasilkan produk hukum yang ortodoks dan represif, serta berpotensi menguntungkan kekuasaan, bukan berpihak pada rakyat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ardi mengkritik pola tertutup yang diterapkan oleh DPR dalam pembahasan sejumlah RUU.
Ia menilai bahwa hal ini hanya akan menyembunyikan kepentingan elite politik.
Contohnya, dalam RUU Kejaksaan dan RKUHAP, terdapat kepentingan untuk memperluas kewenangan kejaksaan yang berlebihan, yang dapat mengancam prinsip negara hukum dan demokratis.
Ia juga menyoroti pasal-pasal dalam RUU Kejaksaan yang berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan, seperti Pasal 30A, 30C, dan 30D.
Selain itu, Ardi mengingatkan tentang penambahan kewenangan dalam RUU Polri yang mencakup penyadapan, penindakan pemblokiran, serta pemutusan akses Ruang Siber, yang dapat mengancam kehidupan demokrasi di Indonesia.
Dengan kondisi ini, Ardi menekankan pentingnya mendorong agar pembahasan RUU dilakukan secara terbuka agar dapat melibatkan partisipasi publik dan menghindari potensi penyalahgunaan kekuasaan.
*Artikel ini telah tayang di laman dengan judul “Imparsial Sebut Pembahasan RUU Kejaksaan hingga KUHAP Cenderung Tertutup: Bahaya bagi Demokrasi”: https://www.tribunnews.com/nasional/2025/02/28/imparsial-sebut-pembahasan-ruu-kejaksaan-hingga-kuhap-cenderung-tertutup-bahaya-bagi-demokrasi

Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.