YLBHI, Imparsial, Hingga Kontras Sebut UU TNI Ilegal

JAKARTA, HUMAS MKRI – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Perkumpulan Inisiatif Masyarakat Partisipatif untuk Transisi Berkeadilan (Imparsial), Perkumpulan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) beserta perseorangan lainnya, di antaranya Inayah WD Rahman, Eva Nurcahyani, dan Fatiah Maulidiyanty mengajukan permohonan pengujian formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Menurut para Pemohon, UU TNI tersebut tidak memenuhi ketentuan pembentukan Undang-Undang sebagaimana diatur Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).

“Perencanaan revisi Undang-Undang TNI dalam proglegnas prioritas tahun 2025 dilakukan secara ilegal,” ujar Hussein Ahmad selaku kuasa hukum para Pemohon dalam sidang pendahuluan Perkara Nomor 81/PUU-XXIII/2025 pada Rabu (14/5/2025) di Ruang Sidang MK, Jakarta.

Para Pemohon mengatakan, revisi UU TNI tidak terdaftar dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas DPR RI Tahun 2025 serta tidak menjadi Rancangan Undang-Undang (RUU) prioritas pemerintah bahkan hingga 2029. Revisi UU TNI pun bukan carry over, karena syarat yang harus dipenuhi untuk menjadikan suatu RUU carry over adalah adanya kesepakatan antara DPR, presiden, dan/atau DPD untuk memasukkan kembali RUU ke dalam daftar prolegnas jangka menengah dan/atau prioritas tahunan. Sedangkan, tidak ada revisi UU TNI dalam Keputusan DPR yang berisikan 12 RUU carry over dalam Prolegnas tahunan 2025 dan Prolegnas 2025-2029.

Para Pemohon menuturkan, proses pembahasan revisi UU TNI sengaja menutup partisipasi publik, tidak transparan, dan tidak akuntabel sehingga menimbulkan kegagalan pembentukan hukum. Segala dokumen pembentukan revisi UU TNI mulai dari naskah akademik, daftar inventarisasi masalah (DIM), hingga undang-undang itu sendiri tidak dapat diakses oleh publik.

“Rapat-rapat pembentukan revisi UU TNI oleh DPR dan pemerintah digelar secara sembunyi-sembunyi di ruang tertutup. Hal ini mempertegas abusive law making dalam pembentukan revisi UU TNI dan tidak melibatkan partisipasi publik yang bermakna,” tutur Bugivia Maharani Setiadji P, kuasa hukum para Pemohon lainnya.

Bahkan, terdapat kesengajaan untuk tidak mengedepankan asas keterbukaan sebagaimana yang dikatakan Wakil Ketua Komisi I saat dimintai keterangan oleh jurnalis terkait draf RUU TNI yang sedang dibahas DPR RI pada saat itu susah diakses yaitu guna menghindari perdebatan sengit di masyarakat. Dengan demikian, hal-hal tersebut mempertegas pelanggaran prosedural pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3) dan Tata Tertib DPR RI.

Hingga saat ini pun, menurut para Pemohon, DPR dan presiden sengaja menahan penyebarluasan dokumen revisi UU TNI setelah disahkan dan tidak langsung membuka akses dokumen tersebut kepada publik. Hal ini tentu bertentangan dengan Pasal 88 dan Pasal 90 ayat (1) UU P3 yang menyatakan UU yang telah disahkan harus disebarluaskan oleh pembentuk undang-undang.

Dalam petitumnya, para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan pembentukan UU TNI tentang Perubahan atas UU 34/2004 tentang TNI tidak memenuhi ketentuan pembentukan Undang-Undang menurut UUD 1945, menyatakan UU TNI tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, serta menyatakan UU 34/2004 tentang TNI berlaku kembali. Sementara dalam provisinya, para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan UU TNI ditunda pemberlakuannya sampai dengan adanya putusan akhir Mahkamah Konstitusi serta memerintahkan presiden/DPR untuk tidak menerbitkan peraturan pelaksana baru maupun tidak mengeluarkan kebijakan dan/atau tindakan strategis yang berkaitan dengan pelaksanaan UU TNI baru ini.

Provisi tersebut diajukan karena menurut para Pemohon, setelah diundangkan implementasi terhadap UU TNI ini telah dijalankan oleh pemerintah maupun TNI. Misalnya, pada 1 Mei 2025, Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana TNI Muhammad Ali seharusnya telah memasuki masa pensiun, tetapi belum pensiun akibat keberlakuan Pasal 53 ayat (4) UU TNI. Kemudian pada 16 April 2025, Kepala Dinas Penerangan TNI Angkata Darat Brigjen TNI Wahyu Yudhayana mengeluarkan keterangan resmi yang menyatakan TNI-AD terlibat aktif dalam pengelolaan 71 dapur dalam program Makanan Bergizi Gratis (MBG) karena berlakunya Pasal 7 ayat (2) huruf b UU TNI.

Perkara ini disidangkan Majelis Hakim Panel yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah. Dalam sesi penasehatannya, para hakim konstitusi menyoroti provisi yang dimohonkan para Pemohon.

Suhartoyo mengatakan, Mahkamah menerapkan sistem peradilan cepat untuk pengujian formil. Sedangkan, Mahkamah harus memeriksa substansi permohonan yang membutuhkan proses panjang sebelum menjatuhkan putusan provisi. Sehingga dia menegaskan, provisi ini bukan sesuatu yang mudah untuk diminta atau dikabulkan.

“Ini relevan tidak putusan provisi dijatuhkan karena itu sudah bagian dari penilaian akan substansi,” kata Suhartoyo.

Suhartoyo mencontohkan, Mahkamah memberikan waktu dua tahun untuk pembentuk undang-undang memperbaiki UU Cipta Kerja. Putusan provisi dijatuhkan setelah Mahkamah juga memeriksa substansi permohonan atas pengujian materiil yan juga dimohonkan para Pemohon.

Sebelum menutup persidangan, Suhartoyo menuturkan para Pemohon dapat memperbaiki permohonan selama 14 hari. Berkas perbaikan permohonan tersebut harus diterima Mahkamah paling lambat pada Selasa, 27 Mei 2025.(*)

 

*Artikel ini telah tayang di laman Mahkamah Konstitusi dengan judul “YLBHI, Imparsial, Hingga Kontras Sebut UU TNI Ilegal”: https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=23203

About Author