Publik Pilih Pemilu Tetap Digelar Serentak

Setidaknya 68,1 persen responden memilih pileg dan pilpres serta pilkada tetap digelar serentak di tahun yang sama. Namun, ada pula yang ingin digelar terpisah.

Revisi Undang-Undang Pemilihan Umum menjadi agenda prioritas yang semestinya dituntaskan DPR dan pemerintah tahun ini. Publik berpesan, sistem pemilihan proporsional terbuka serta keserentakan pemilu hendaknya tetap dipertahankan.

Pesan ini terbaca dari hasil jajak pendapat Litbang Kompas yang digelar pada 19-22 Mei 2025. Sebanyak 71,3 persen responden lebih meminati cara pemberian suara dalam pemilu, terutama pemilu legislatif, tetap menggunakan sistem pemilihan proporsional terbuka.

Kecenderungan ini terbaca saat responden ditanya soal bagaimana cara mereka mencoblos di pemilu legislatif (pileg), apakah hanya mencoblos nama calon anggota legislatif (caleg), logo partai politik (parpol) dan caleg, atau hanya logo parpol. Mayoritas responden menjawab memilih mencoblos nama caleg saja dan mencoblos nama caleg sekaligus logo parpol. Jawaban ini linear dengan model sistem pemilu proporsional terbuka.

Sistem proporsional terbuka ini diatur dalam Pasal 168 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal ini berbunyi, ”Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka”.

Warga memasukkan surat suara yang sudah dicoblosnya di tempat pemungutan suara (TPS) 23 di SD Al Hidayah, Jalan Rancabulan II, Ciumbuleuit, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung, Jawa Brat, Rabu (27/11/2024). Calon Gubernur (cagub) Jakarta Ridwan Kamil bersama istrinya Atalia Praratya mencoblos di TPS tersebut. Terdapat 587 orang pemilih yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) dengan 9 orang pemilih tambahan di TPS tersebut.

Infografik Jajak Pemilu Legislatif

Artinya, dalam sistem proporsional terbuka, pemilih memberikan suara langsung kepada caleg dari parpol tertentu, bukan hanya kepada parpolnya saja. Suara yang diperoleh tiap-tiap caleg akan menentukan siapa yang lolos menjadi anggota legislatif, sesuai dengan jumlah kursi yang diperoleh partai tersebut di daerah pemilihan. Sistem ini memberikan kesempatan kepada pemilih untuk memilih langsung wakilnya di legislatif sehingga mendorong akuntabilitas dan kedekatan antara wakil rakyat dan konstituennya.

Jika merujuk hasil jajak pendapat kali ini, dengan responden cenderung lebih banyak memilih caleg saja dan caleg sekaligus logo parpol sejak Pemilu 2009 hingga Pemilu 2024, sistem pemilu proporsional terbuka semestinya tidak lagi menjadi isu yang dibahas dalam revisi UU Pemilu.

Apalagi, jajak pendapat juga menangkap kecenderungan penilaian responden bahwa cara mencoblos surat suara dalam Pileg 2024 relatif mudah. Setidaknya 84,7 persen responden menyatakan tidak menemui kendala berarti saat berpartisipasi dalam Pemilu 2024 meski tidak menutup mata atas adanya potensi problem teknis yang membuat sebagian pemilih merasa kesulitan. Ihwal kesulitan ini disampaikan oleh 14,7 persen responden. Mereka mengakui, cara mencoblos lima surat suara sekaligus di pemilu serentak nasional 2024 relatif tidak mudah.

Hal ini wajar mengingat di setiap pesta demokrasi lima tahunan, angka surat suara tidak sah (invalid vote) dalam pileg cenderung lebih tinggi dibandingkan pada pemilihan presiden (pilpres). Situasi ini tak lepas dari kompleksitas yang dihadapi pemilih ketika mencoblos lima surat suara sekaligus dalam pileg. Sementara untuk pilpres, pemilih hanya mencoblos satu surat suara.

Keserentakan

Selain isu sistem pemilu, isu keserentakan pemilu juga coba digali melalui jajak pendapat kali ini. Hasilnya, ada kecenderungan publik masih menginginkan ada keserentakan dalam pelaksanaan pemilu, baik itu pileg dan pilpres serentak maupun pemilu nasional (legislatif dan pilpres) dan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak.

Sebanyak 59,1 persen responden lebih memilih pileg dan pilpres digelar serentak di hari yang sama. Pileg dan pilpres digelar bersamaan, dengan pemilih mencoblos caleg dan capres di hari yang sama, ini sudah dilaksanakan pada Pemilu 2019 dan 2024. Namun, responden yang cenderung memilih pileg dan pilpres serentak ini dibayangi oleh 38,3 persen responden yang menilai sebaiknya antara pileg dan pilpres digelar di hari yang berbeda, seperti praktik pada Pemilu 2004 hingga 2014.


KOMPAS/PRIYOMBODO

Jajak pendapat juga merekam, sebagian besar responden (68,1 persen) juga mengamini pemilu nasional (pileg dan pilpres) serta pilkada semestinya digelar serentak. Kelompok responden ini lebih setuju apa yang sudah dilakukan di Pemilu 2024—yang untuk pertama kalinya pileg, pilpres, dan pilkada diselenggarakan di tahun yang sama—tetap diterapkan di Pemilu 2029 nanti.

Sama seperti sebelumnya, sikap ini juga diimbangi oleh penilaian dari kelompok responden lainnya, yakni sebanyak 28,6 persen yang tidak setuju jika keserentakan di Pemilu 2024 diterapkan lagi di Pemilu 2029. Menurut kelompok responden ini, sebaiknya kedua pemilu digelar di tahun yang berbeda. Separuh lebih responden (57,5 persen) yang menilai perlu ada jeda antara keduanya mengusulkan minimal ada jarak satu tahun antara pelaksanaan pemilu nasional (pileg dan pilpres) dan pilkada serentak.

Adanya jeda waktu minimal satu tahun ini juga muncul dalam diskursus para penyelenggara pemilu. Penyelenggara pemilu merasa kewalahan dengan pelaksanaan pemilu dan pilkada secara serentak. Pemilu dan pilkada baru pertama kali digelar serentak pada 2024. Pemilu diselenggarakan pada 14 Februari, sedangkan pilkada digelar pada 27 November. Jarak waktu sembilan bulan dari pemilu ke pilkada ini dinilai terlalu pendek. Menurut para penyelenggara pemilu, perlu ada evaluasi agar tahapan pemilu dan pilkada tidak saling berimpitan (Kompas, 9/5/2025).

Pemilih muda dan tua

Terkait isu sistem pemilu, ada hal menarik yang menjadi temuan jajak pendapat Litbang Kompas kali ini. Ada kecenderungan perbedaan orientasi terkait sistem pemilu di antara pemilih mula dan muda yang masuk kategori generasi Z (17-27 tahun) dengan pemilih tua atau mereka yang masuk kategori baby boomers (58-76 tahun).

Dalam isu sistem pemilu, terutama terkait proporsional terbuka, misalnya, gen Z lebih menitikberatkan pada pilihan mencoblos caleg beserta logo parpolnya. Dari kelompok responden gen Z ini, paling banyak (48,4 persen) mencoblos keduanya jika dihadapkan pada surat suara dalam pileg.

Adapun pada kelompok responden baby boomers atau mereka yang sudah berpengalaman mengikuti beberapa kali pemilu, separuhnya (50 persen) cenderung lebih mencoblos nama caleg saja.

Perbedaan orientasi antara gen Z dan baby boomers ini mewakili dua generasi berbeda. Sementara kelompok responden dengan generasi di luar mereka cenderung tidak menunjukkan perbedaan mencolok di dalam isu sistem pemilu ini. Orientasi dari kelompok pemilih berdasarkan latar belakang generasi ini setidaknya bisa menjadi pertimbangan bagi pengambil keputusan dalam proses revisi UU Pemilu nanti.

 

*Artikel ini telah tayang di laman Kompas.id dengan judul “Publik Pilih Pemilu Tetap Digelar Serentak”: read://https_www.kompas.id/?url=https%3A%2F%2Fwww.kompas.id%2Fartikel%2Fpublik-pilih-pemilu-tetap-digelar-serentak

About Author