Para pemohon menilai pembentukan UU TNI hasil revisi oleh pemerintah dan DPR tidak memenuhi asas partisipasi publik karena dinilai dilakukan secara tertutup.

Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra, meminta agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah melengkapi bukti berupa dokumen saat pembahasan revisi Undang-undang TNI.
Hal itu disampaikan Saldi Isra dalam sidang lanjutan pengujian Undang-Undang TNI di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (23/6/2025).
Saldi menjelaskan, dokumen perlu disertakan untuk membuktikan apakah pembahasan itu dilengkapi dengan partisipasi masyarakat atau tidak.
“Tidak kalah penting konstruksi partisipasi dan segala macam itu dalam putusan-putusan Mahkamah Konstitusi, jadi itu harus dikemukakan kepada kami. Karena di putusan nomor 91 tahun 2020 dikatakan partisipasi harus terjadi di semua tahapan, dan itu kumulatif, harus dibuktikan kepada kami,” kata Saldi.
“Mas Utut, Pak Menteri Hukum, Pak Menteri Pertahanan di mana itu partisipasi terjadi di setiap tahapan itu, terutama dalam perencana kemudian dalam pembahasan dan persetujuan. Kalau pengesahan enggak perlu ada partisipasi, karena tugas tunggal. Tolong kami diberi penjelasan dan bukti-bukti apa bentuk partisipasi yang dilakukan dalam tiga tahapan penting itu,” sambungnya.
Selain itu, Saldi juga meminta dokumen pembahasan revisi UU TNI melebar ke sisi lainnya. Sebab, jika berlandaskan pada putusan MK, hanya merevisi soal usia anggota TNI.
“Ada putusan MK yang minta merevisi UU TNI, tapi di situ basis dasar perintah itu adalah dalam pertimbangan itu berkenaan dengan usia. Nah, sekarang melebar ini ke sisi-sisi lain. Tolong itu dijelaskan juga mengapa ada pelebaran itu, di luar soal usia, tolong dijelaskan ke Mahkamah,” tegasnya.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah meminta agar DPR dan pemerintah menyertakan foto-foto sebagai bukti saat pembahasan revisi UU TNI.
Guntur menilai, adanya foto-foto tersebut sebagai bukti kuat jika pembahasan revisi UU TNI tidak dilakukan secara tertutup.
Bahkan, Guntur meminta agar DPR memyertakan persentase terkait pembahasan revisi UU TNI yang dilakukan baik secara terbuka atau tertutup.
“Dan juga ini kaitannya dengan apakah selama pembahasan itu, ini dilakukan secara terbuka, dan kalau toh yang tertutup itu pada saat pembahasan mana saja. Kalau sekiranya ada pembahasan yang dilakukan secara tertutup dan kami butuh bukti dokumen, apa argumensi, apa alasan pembahasan dilakukan secara tertutup,” kata Guntur.
“Lebih bagus lagi, kalau dari DPR dan pemerintah itu menyampaikan berapa persen yang terbukanya dan berapa persen tertutupnya,” imbuh dia.
Diketahui, gugatan terhadap UU TNI diajukan oleh sejumlah pemohon dari berbagai latar belakang seperti mahasiswa hingga aktivis dan koalisi masyarakat sipil.
Para pemohon menilai pembentukan UU TNI hasil revisi oleh pemerintah dan DPR tidak memenuhi asas partisipasi publik karena dinilai dilakukan secara tertutup.
*Artikel ini telah tayang di laman Liputan6 (www.liputan6.com) dengan judul “MK Minta DPR dan Pemerintah Lengkapi Bukti Saat Pembahasan Revisi UU TNI”: https://www.liputan6.com/news/read/6059660/mk-minta-dpr-dan-pemerintah-lengkapi-bukti-saat-pembahasan-revisi-uu-tni?page=2

Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.