September DPR Bakal Selesaikan RUU KUHAP

PUBLICANEWS, Jakarta – Komisi III DPR menargetkan penyelesaian Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam masa persidangan mendatang. Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan pembahasan revisi RUU KUHAP akan rampung pada September 2025.

Menurutnya masa sidang bulan Juli ini terlalu singkat untuk menyelesaikan pembahasan secara menyeluruh. Pasalnya pada 24 Juli DPR kembali masuk masa reses hingga 15 Agustus mendatang.

“Kita berharap dalam masa sidang berikutnya, pada September, RUU ini dapat dirampungkan,” ujar Cucun dalam diskusi bersama Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA-PMII) di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Minggu (13/7).

Kepada kader dan alumni PMII, Cucun menjelaskan bagaimana proses pembahasan dan penyusunan RUU dengan banyak memanggil pakar. Hal ini dilakukan agar naskah undang-undang yang telah disahkan DPR lolos dari uji materii Mahkamah Konstitusi (MK).

“Jangan sampai sudah jadi KUHAP masuk di MK, para hakim MK masuk lagi dalam yuridis formilnya. Bagaimana DPR membahas tanpa melibatkan publik dan sebagainya,” ujar politikus PKB ini.

Salah satu isu krusial dalam RUU KUHAP ini soal penyadapan, yang sempat menjadi kekhawatiran Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Kekhawatiran menyangkut potensi penyalahgunaan kewenangan penyadapan oleh aparat penegak hukum.

RUU KUHAP merupakan revisi dari UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Pembaruan diharapkan dapat menjawab tantangan zaman sekaligus memperkuat sistem peradilan pidana yang menjunjung keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi manusia. (jay)

*Artikel ini telah tayang di laman Publica News dengan judul “September DPR Bakal Selesaikan RUU KUHAP”: https://www.publica-news.com/berita/nasional/2025/07/14/72787/september-dpr-bakal-selesaikan-ruu-kuhap-.html

About Author