
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra (tengah) bersama Koalisi Masyarakat Sipil memberikan keterangan kepada wartawan usai mengikuti rapat di Jakarta, Selasa (16/9/2025). (Foto: Antara Foto/Fakhri Hermansyah/tom).
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mendorong dilakukannya revisi terhadap tiga undang-undang politik utama, yakni Undang-Undang Pemilu, Undang-Undang Partai Politik, dan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
Yusril menilai, pasca-amandemen Undang-Undang Dasar 1945, peran partai politik menjadi sangat dominan dalam sistem ketatanegaraan. Oleh karena itu, pembenahan partai politik melalui revisi peraturan perundang-undangan dinilai sebagai langkah penting untuk memperkuat demokrasi.
“Jadi, partai betul-betul harus kita benahi karena tidak mungkin kita menciptakan demokrasi kalau partai politiknya sendiri tidak demokratis,” kata Yusril saat jumpa pers, di Jakarta, Selasa (16/9/2025).
Ia menambahkan bahwa revisi terhadap UU Pemilu, UU Partai Politik, dan UU MD3 merupakan bagian dari reformasi politik dan hukum yang terus didorong, termasuk sebagai bagian dari upaya memenuhi 17+8 Tuntutan Rakyat.
“Reformasi DPR tidak bisa dipisahkan dari reformasi undang-undang yang mengatur sistem kepartaian, pemilu, dan kelembagaan legislatif,” tegas Yusril.
Sebelumnya, Komisi II DPR RI mengusulkan agar revisi UU Pemilu kembali dibahas di komisi itu, menyusul Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dalam waktu dekat akan melakukan revisi terhadap Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2024-2029.
“Kami mengusulkan RUU Pemilu kembali untuk dibahas di Komisi II DPR RI dalam bentuk kodifikasi hukum dan/atau omnibus law,” kata Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/9).
Dia menjelaskan revisi UU Pemilu akan dilakukan dengan metode kodifikasi atau omnibus sehingga nantinya akan ada peraturan perundang-undangan lainnya yang akan digabungkan dalam revisi tersebut.
*Artikel ini telah tayang di laman Inilah.com dengan judul “Menko Yusril Dorong Revisi UU Parpol: Mustahil Demokrasi Sehat Kalau Partai tak Demokratis”: https://www.inilah.com/menko-yusril-dorong-revisi-uu-parpol-mustahil-demokrasi-sehat-kalau-partai-tak-demokratis

Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.