Pertimbangan Empat Hakim MK Menerima Uji Formil UU TNI

 

Meski empat hakim MK menilai sebagian permohonan uji formil UU TNI seharusnya dikabulkan, lima lainnya menolak uji formil. Uji formil UU TNI pun kandas.

Empat hakim konstitusi mengajukan pendapat berbeda atau dissenting opinion terhadap putusan uji formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia dalam sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (17/9/2025). Mereka ialah Ketua MK Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra, serta hakim konstitusi Enny Nurbaningsih dan Arsul Sani.  

Lima hakim konstitusi (Daniel Yusmic P Foekh, M Guntur Hamzah, Arief Hidayat, Anwar Usman, dan Ridwan Mansyur) menyatakan proses pembentukan UU No 3/2025 sudah sesuai konstitusi dan tidak melanggar Undang-Undang Pembentukan Perundang-undangan sehingga permohonan uji formil harus ditolak. Beda halnya dengan keempat hakim tersebut. Mereka berpendapat, gugatan yang diajukan Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan seharusnya dikabulkan sebagian.

Mereka berpendapat ada cacat prosedural dalam proses pembentukan UU TNI. MK seharusnya menyatakan UU TNI tersebut konstitusional bersyarat sepanjang harus diperbaiki oleh pembentuk undang-undang dalam kurun waktu dua tahun. Perbaikan proses pembentukan tersebut wajib dilakukan dengan melibatkan partisipasi publik.  

Apa saja detail pertimbangannya? Berikut rangkuman pendapat dari empat hakim tersebut.

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin lanjutan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, sebagai saksi, Jumat (5/4/2024).  Kehadiran empat menteri tersebut diminta oleh majelis hakim konstitusi untuk menjelaskan sistematika penyaluran bantuan sosial oleh Pemerintah. Penyaluran bantuan sosial oleh Pemerintah yang gencar dilakukan menjelang Pemilu 2024 lalu menjadi salah satu permasalahan dalam PHPU. Penyaluran bansos sendiri diduga menjadi praktik keberpihakan pemerintah, terutama Presiden Joko Widodo, terhadap salah satu paslon Pilpres 2024.

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
5-4-2024
KOMPAS/Rony Ariyanto Nugroho

Suhartoyo 

Suhartoyo berpendapat, berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di dalam persidangan, ada indikasi hak masyarakat dalam memberikan masukan menjadi terhambat karena pembentuk undang-undang tidak menginformasikan mengenai pembentukan undang-undang tersebut.

Naskah akademik dan rancangan undang-undang pun tidak dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat, termasuk adanya rapat pembahasan yang dilakukan tertutup atau dilakukan di tempat yang publik tidak dapat dengan mudah mengakses jalannya rapat pembahasan.

Pembentuk undang-undang seharusnya benar-benar mengaktualisasikan asas keterbukaan dalam pembentukan undang-undang. Asas keterbukaan itu penting agar masyarakat yang berkepentingan dan terdampak langsung bisa mendapatkan informasi atau memberikan masukan di setiap tahapan pembentukan perundang-undangan.

Suhartoyo juga mempertimbangkan tentang sulitnya masyarakat mengakses dokumen, termasuk ketika RUU sudah disahkan. Ia tidak menerima alasan DPR dan pemerintah bahwa penyebarluasan dokumen dilakukan secara terbatas karena alasan strategis.

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin memberi hormat kepada pimpinan DPR saat akan memberikan pandangan pemerintah usai pengesahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI saat rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025). DPR mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menjadi undang-undang secara aklamasi.  

KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN (HAS)
20-03-2025
KOMPAS

Menurut Suhartoyo, argumentasi tersebut tidak dapat dibenarkan karena menimbulkan hambatan terhadap asas keterbukaan yang merupakan salah satu asas esensial dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.

Ia juga berpandangan, penyampaian draf RUU TNI beserta naskah akademik yang dilakukan melalui kanal tidak resmi justru telah menimbulkan multipersepsi di masyarakat akibat ketidakpastian mengenai draf RUU TNI yang hendak dibahas dan diberlakukan. 

Ia juga berpandangan proses pembentukan UU No 3/2025 tidak sejalan dengan prinsip-prinsip dalam tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik seperti diamanatkan oleh UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (P3). Pembentukan UU TNI tidak memenuhi asas keterbukaan dan partisipasi masyarakat yang bermakna sehingga menyebabkan proses pembentukan UU No 3/2025 cacat formil. 

Meskipun menyatakan cacat formil, Suhartoyo tidak sepakat untuk membatalkan UU seketika atau menyatakannya tidak berlaku. Proses pembentukan UU No 3/2025 harus diperbaiki, tetapi UU yang sudah ada dinyatakan tetap berlaku (konstitusional bersyarat).

Hakim konstitusi Saldi Isra mengiikuti sidang pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 oleh hakim konstitusi di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). Kompas/Hendra A Setyawan (HAS)
Kompas/Hendra A Setyawan

Saldi Isra 

Hakim Konstitusi Saldi Isra pun menilai, MK seharusnya mengabulkan permohonan uji formil UU No 3/2025 dengan menyatakan proses pembentukan UU tersebut mengandung cacat (formil) prosedural dan secara bersyarat harus memperbaiki proses pembentukan UU No 3/2025.

Ia menegaskan, pembentuk undang-undang harus memberikan kesempatan bagi masyarakat/publik untuk berpartisipasi secara bermakna (meaningful participation) dalam proses perbaikan tersebut. Saldi menyatakan, MK seharusnya memberikan waktu paling lama selama dua tahun bagi pembentuk undang-undang memperbaiki proses yang cacat formil tersebut.

Saldi merangkum permohonan tim advokasi yang mempersoalkan proses pembentukan UU TNI dalam dua tahapan, yaitu perencanaan dan pembahasan.

Di tahap perencanaan, pemohon mempersoalkan RUU TNI yang tidak termasuk dalam Prolegnas tahun 2025 dan bukan pula merupakan RUU luncuran/operan atau carry over dari DPR periode 2019-2024. Sementara itu, dalam tahapan pembahasan, pemohon mempersoalkan proses yang tertutup (tidak transparan) dan tidak akuntabel yang berakibat pada tertutupnya partisipasi publik dalam proses pembahasan. 

Massa mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa menolak Undang-undang TNI di halaman Kantor DPRD Jawa Tengah, Kota Semarang, Kamis (20/3/2025). Setelah menuai penolakan DPR tetap menyetujui pengesahan revisi Undang-undang TNI. UU TNI mendapatkan penolakan dari masyakarat sipil dan mahasiswa karena dianggap tidak sejalan dengan prinsip demokrasi, supremasi sipil, dan HAM.

Kompas/Raditya Mahendra Yasa
20-03-2025
 *** Local Caption ***
KOMPAS

Berdasarkan fakta persidangan, Saldi menemukan adanya fakta yang berseberangan antara argumentasi DPR dan kesepakatan yang tertuang dalam Keputusan DPR Nomor 64/DPR RI/I/2024-2025.

Ia mempertanyakan mengapa DPR tidak menuangkan keinginan untuk segera menyelesaikan pembahasan RUU TNI ke dalam lampiran keputusan yang memuat Prolegnas prioritas (lampiran II), tetapi malah memasukkan ke dalam Prolegnas tahun 2024-2029 (lampiran I). Kondisi ini mengharuskan DPR merevisi keputusan itu dengan mengeluarkan Keputusan 6.1/DPR RI/II 2024-2025. 

Tidak ada pula keterangan dalam lampiran yang menyatakan RUU TNI merupakan RUU carry over di dalam lampiran keputusan DPR 64/DPR RI/I/2024-2025. DPR menitikberatkan argumentasi carry over itu sebagai kesepakatan-kesepakatan politik antara lembaga pembentuk undang-undang.

Menurut dia, memang dibuka ruang dalam pembentukan UU, proses politik demi menemukan kesepakatan yang mengakomodasi berbagai kepentingan. Namun, di sisi lain, khususnya dari sudut pandang tata cara dan prosedur, terdapat rambu-rambu yang harus ditaati sehingga pembentukan undang-undang berlangsung sesuai dengan aturan main yang sudah digariskan. 

Para anggota Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Sektor Keamanan mengangkat poster seusai digelar menyimak bersama siaran daring sidang putusan uji formil UU TNI di trotoar depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (17/9/2025). Mahkamah Konstitusi menggelar sidang putusan perkara uji formil UU TNI ini secara daring atau tanpa menghadirkan secara fisik pihak yang berperkara di ruang sidang. Dalam amar putusannya, MK menolak uji formil UU TNI. Meski demikian , terdapat 4 hakim konstitusi yang memiliki pandangan berbeda (dissenting opinion) terhadap putusan tersebut, yaitu Suhartoyo, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arsul Sani. Sedangkan 5 hakim konstitusi lainnya, yaitu Anwar Usman, Guntur Hamzah, Daniel Yusmic Foekh, Arief Hidayat, dan Ridwan Mansyur,  menolak permohonan uji formil UU TNI tersebut. Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Sektor Keamanan menjadi salah satu pihak yang mengajukan permohonan uji formil UU TNI tersebut. Sebagai pihak pemohon, Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Sektor Keamanan kecewa terhadap putusan MK karena lembaga konstitusi negara tersebut seharusnya memahami dan memandang pentingnya fungsi pokok TNI sebagai instrumen pertahanan dan keamanan negara dari ancaman luar, bukan bergerak di bidang ranah rakyat sipil. MK menggelar sidang putusan secara daring karena saat bersamaan MK juga menggelar putusan 18 perkara sehingga sistem daring dilakukan untuk menghindari adanya penumpukan pihak-pihak yang berperkara. 

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
17-9-2025
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

”Terdapat prosedur yang dikesampingkan dalam tahapan perencanaan Rancangan Undang-Undang Perubahan UU TNI yang dimasukkan dalam Prolegnas 2024-2029,” tulis Saldi dalam dissenting opinion-nya.

Di tahapan pembahasan, Saldi juga menemukan fakta, dalam tahapan pembahasan UU No 3/2025 antara tanggal 11 Maret 2025 dan 20 Maret 2025 dengan agenda pembicaraan tingkat pertama, keterlibatan masyarakat minim. Ini juga ditegaskan pemerintah.

Rapat dan sidang pembahasan RUU memang dinyatakan terbuka untuk umum dan disiarkan kanal resmi melalui media sosial. Namun, tidak terdapat bukti yang meyakinkan mengenai keterbukaan dalam mengakses dokumen-dokumen seperti naskah akademik, draf RUU, ataupun daftar inventarisasi masalah (DIM). 

Padahal, ukuran akses tersebut baru dari sisi pemenuhan asas keterbukaan bagi publik, belum menggunakan bejana ukur yang lebih mendalam mengenai keterlibatan masyarakat dalam pengejawantahan prinsip partisipasi bermakna.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih
KOMPAS/Hendra A Setyawan

Enny Nurbaningsih 

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih juga menilai, terdapat prosedur yang belum terpenuhi dalam pembentukan UU TNI.

Ia pun menyarankan perlunya perbaikan proses pembentukan UU No 3/2025 oleh pembentuk undang-undang dalam kurun waktu 2 tahun. Menurut dia, UU No 3/2025 harus dinyatakan konstitusional bersyarat sepanjang dilakukan perbaikan.  

Selain menyoroti proses pembentukannya dengan mengacu pada UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Enny juga berpendapat adanya ketidaktersediaan ruang yang memadai untuk melakukan partisipasi publik dalam masa pembahasan tingkat pertama dari tanggal 13 Maret hingga 19 Maret 2025.

Ditambah lagi, tidak mudahnya draf RUU TNI untuk diakses menyebabkan tidak adanya jaminan pemenuhan hak masyarakat sebagaimana maksud partisipasi yang bermakna yang dijamin oleh Pasal 28F UUD 1945. Terlebih, pada 20 Maret 2025 telah dilakukan pembahasan tingkat kedua dalam Rapat Paripurna DPR yang menyetujui perubahan UU No 34/2004 dengan UU No 3/2025.

Hakim konstitusi Arsul Sani
KOMPAS/Hendra A Setyawan

Arsul Sani 

Sementara itu, dalam dissenting opinion-nya, Hakim Konstitusi Arsul Sani menyatakan, ada kecurangan prosedur legislasi dan ada hambatan atas akses masyarakat untuk dapat berpartisipasi secara bermakna dalam proses legislasi RUU Perubahan UU 34/2004.

Namun, dua hal tersebut tidak tepat untuk sampai pada putusan bahwa proses pembentukan UU No 3/2025 bertentangan dengan UUD 1945 dan menjadikan UU No 3/2025 tidak mengikat. 

Bagi Arsul, kekurangan pemenuhan prosedur tersebut dan keterhambatan masyarakat untuk dapat berpartisipasi secara bermakna dapat diperbaiki melalui proses perbaikan proses legislasi selama dua tahun. 

Karena itu, Arsul menilai, permohonan para pemohon dapat dikabulkan hanya untuk sebagian. Amar Putusan Mahkamah seharusnya berbunyi ”Menyatakan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 secara bersyarat dan tetap berlaku mengikat sepanjang dimaknai dilakukan 571 perbaikan terhadap proses pembentukannya dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan”.

*Artikel ini telah tayang di laman Kompas.id dengan judul “Pertimbangan Empat Hakim MK Menerima Uji Formil UU TNI”: https://www.kompas.id/artikel/pertimbangan-empat-hakim-mk-menerima-uji-formil-uu-tni?open_from=Section_Tematik

 

About Author