DPR Libatkan Buruh dalam Pembahasan Revisi UU Ketenagakerjaan

Ketua DPR Puan Maharani menegaskan, Komisi IX DPR akan mulai membahas Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan atau revisi UU Ketenagakerjaan pada Selasa, 23 September 2025.

Jakarta, Beritasatu.com – Komisi IX DPR akan mulai membahas Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan atau revisi UU Ketenagakerjaan pada Selasa (23/9/2025).

Kepastian itu disampaikan Ketua DPR Puan Maharani seusai menerima perwakilan elemen buruh di komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/9/2025).

“Terkait masukan-masukan mengenai Undang-Undang ketenagakerjaan, DPR akan membuka diri untuk menerima masukan tersebut. Proses meaningful participation akan dimulai besok melalui Komisi IX dan Panja pertama. Tentu saja itu bukan yang terakhir,” jelasnya.

Puan mengatakan, pembahasan revisi UU Ketenagakerjaan akan melibatkan berbagai pihak, termasuk perwakilan buruh dan elemen masyarakat lain. DPR menegaskan keterbukaan terhadap masukan publik untuk memastikan revisi UU ini sesuai kebutuhan pekerja maupun putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Meaningful participation juga akan melibatkan elemen masyarakat lain terkait undang-undang ketenagakerjaan yang dikaitkan dengan putusan MK,” tambahnya.

Diketahui, revisi UU Ketenagakerjaan telah masuk dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2025 sehingga pembahasannya menjadi fokus utama DPR bersama pemerintah.

*Artikel ini telah tayang di laman Berita Satu dengan judul “DPR Libatkan Buruh dalam Pembahasan Revisi UU Ketenagakerjaan”: https://www.beritasatu.com/nasional/2924630/dpr-libatkan-buruh-dalam-pembahasan-revisi-uu-ketenagakerjaan

About Author