
KBRN, Surabaya: Isu reformasi konstitusi kembali mencuat dalam diskusi hukum nasional yang menyoroti evaluasi pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Para ahli menilai perlunya refleksi mendalam terhadap perjalanan reformasi konstitusi yang telah berlangsung selama lebih dari dua dekade.
Dalam rilis yang diterima, Kamis, (6/11/2025), Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia periode 2003–2008, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., menilai reformasi konstitusi merupakan isu yang terus relevan hingga kini. Menurutnya, terdapat dua arus besar aspirasi dalam wacana ketatanegaraan nasional, yaitu keinginan untuk kembali ke UUD 1945 sebelum amandemen dan tuntutan akan amandemen kelima.
“Sudah 26 tahun reformasi, sehingga mau tidak mau harus kita evaluasi,” ujar Prof. Jimly dalam paparannya. Ia menegaskan bahwa evaluasi tersebut bukan dimaksudkan untuk mengulang masa lalu, melainkan memperbaiki sistem ketatanegaraan agar lebih adaptif dan demokratis.
Prof. Jimly menambahkan, kelemahan dalam praktik ketatanegaraan seringkali bukan disebabkan oleh rumusan konstitusinya, melainkan karena pelaksanaannya yang tidak konsisten. “Kelemahan yang ada bisa saja terjadi karena implementasinya, bukan urusan rumusan konstitusinya,” tegasnya.
Pandangan serupa juga disampaikan oleh Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Surabaya, Prof. Dr. Hj. Hesti Armiwulan, S.H., M.Hum. Ia menilai bahwa perubahan terhadap UUD 1945 bukanlah bentuk pengkhianatan terhadap negara, tetapi bagian dari dinamika demokrasi.
“Perubahan UUD NRI 1945 harus dilandasi kepentingan rakyat Indonesia sebagai pemegang kedaulatan negara,” kata Prof. Hesti. Menurutnya, reformasi konstitusi merupakan langkah penting untuk memastikan pelaksanaan prinsip negara hukum dan perlindungan hak asasi manusia berjalan seimbang.
Prof. Hesti juga menyoroti tiga aspek penting yang perlu dievaluasi dalam implementasi UUD 1945, yakni pelaksanaan kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif; pembentukan negara hukum yang demokratis; serta perlindungan dan pemenuhan HAM.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Surabaya, Dr. Hwian Christiant, menilai diskusi publik mengenai reformasi konstitusi perlu terus dilakukan agar masyarakat memahami pentingnya keberlanjutan sistem hukum. “Kegiatan seperti ini menjadi ruang kolaborasi dan berpikir bersama untuk memberikan kontribusi nyata bagi Indonesia yang lebih baik,” ujarnya.
Ia menambahkan, evaluasi konstitusi harus diarahkan untuk memperkuat nilai-nilai demokrasi dan keadilan sosial yang menjadi dasar kehidupan bernegara. “Kita tidak hanya menilai sejauh mana konstitusi dijalankan, tetapi juga bagaimana memperbaiki kelemahannya,” imbuhnya.
Seluruh gagasan dan hasil diskusi para pakar hukum tersebut disampaikan dalam Seminar Nasional Fakultas Hukum Universitas Surabaya (FH Ubaya) bertema “Evaluasi Implementasi UUD Negara RI Tahun 1945 dalam Mewujudkan Negara Hukum yang Demokratis”.
Seminar yang digelar di Auditorium Perpustakaan Kampus Ubaya Tenggilis, Selasa petang (4/11/2025) ini menghadirkan sejumlah narasumber, antara lain Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum. (FH UII), Prof. Dr. Zaenal Arifin Mochtar, S.H., LL.M. (FH UGM), dan Nany Afrida, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI).
*Artikel ini telah tayang di laman Radio Republik Indonesia dengan judul “Reformasi Konstitusi Jadi Sorotan Ahli Hukum Nasional”: https://rri.co.id/daerah/1954620/reformasi-konstitusi-jadi-sorotan-ahli-hukum-nasional

Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.