DPR Diminta Perkuat Partisipasi Publik

Ilustrasi; rapat kerja Badan Legislasi DPR dan Kementerian Hukum untuk membahas Rapat Evaluasi Prolegnas(MI/Susanto)

PENGAMAT politik dari Citra Institute Yusak Farchan menilai rendahnya kualitas legislasi DPR berakar pada belum optimalnya pelibatan masyarakat dalam proses pembentukan undang-undang. 

Ia menyebut pola partisipasi publik masih jauh dari makna yang seharusnya, bahkan kerap hanya berupa pemenuhan prosedur.

Menurut Yusak, berbagai undang-undang yang akhirnya digugat ke Mahkamah Konstitusi menjadi indikator kuat bahwa kualitas produk legislasi masih bermasalah. “Praktik meaningful participation masih tampak sebagai formalitas,” ujarnya saat dihubungi, Kamis (20/11). 

Ia menjelaskan, putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 sebenarnya telah mewajibkan semua lembaga negara memastikan keterlibatan publik yang efektif, bukan sekadar mengundang pihak-pihak terkait dalam rapat formal. 

Pasal 96 UU 13/2022 juga telah mengatur peran masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

Konsep partisipasi bermakna, kata Yusak, menempatkan masyarakat sebagai subjek penting yang memiliki right to be heard, right to be considered, dan right to be explained. Namun ia menilai salah satu aspek paling krusial belum dipenuhi.

“Memang masyarakat diundang dan didengar pendapatnya, tetapi pendapat masyarakat tersebut tidak banyak diakomodasi,” kata Yusak. 

Yusak menyatakan, DPR perlu memberikan jaminan nyata bahwa hak-hak partisipatif tersebut dihormati. Tanpa itu, proses legislasi sulit menjadi transparan dan akuntabel. Menurutnya, keberanian untuk mengakomodasi masukan publik akan berdampak langsung pada legitimasi hukum yang dibentuk.

“Kalau masyarakat didengar dan diakomodasi pendapatnya, maka legitimasi produk hukum akan semakin kuat karena dibentuk melalui aspirasi dan masukan dari masyarakat secara sungguh-sungguh,” pungkas Yusak. (Mir/M-3)

*Artikel ini telah tayang di laman Media Indonesia dengan judul “DPR Diminta Perkuat Partisipasi Publik”:https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/832301/dpr-diminta-perkuat-partisipasi-publik

About Author