
PERJANJIAN yang melibatkan pihak Indonesia dan dibuat hanya dalam bahasa asing, tanpa ada versi bahasa Indonesia-nya, adalah tidak sah. Hal tersebut diungkapkan Guru Besar Universitas Nasional Prof Basuki Rekso Wibowo yang hadir sebagai ahli pada sidang di Mahkamah Konstitusi, Selasa (13/1/2026).
Sidang ini merupakan sidang pleno perkara nomor 188/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan (UU Bahasa) dan Pasal 1320 Butir 4 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Dalam keterangannya, Basuki Rekso menegaskan kewajiban penggunaan Bahasa Indonesia dalam perjanjian merupakan perintah undang-undang yang sifatnya imperatif (bersifat memaksa). Hal ini didasarkan pada Pasal 31 ayat (1) UU Bahasa yang menyatakan bahwa Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah, lembaga swasta, atau perorangan warga negara Indonesia.
Basuki menyoroti adanya kelemahan dalam perumusan pasal itu. Menurutnya, pembentuk undang-undang lalai mencantumkan sanksi yang jelas bagi pelanggar Pasal 31 ayat (1) UU Bahasa. Padahal Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sudah memberikan pedoman jelas bahwa setiap norma kewajiban harus diikuti dengan ancaman sanksi.
Kondisi ini membuka ruang tafsir yang liar dan pada praktiknya dapat mendorong pihak-pihak yang berkepentingan untuk mengabaikan atau melanggar kewajiban penggunaan Bahasa Indonesia dalam perjanjian.
“Tanpa dicantumkannya ancaman sanksi terhadap pelanggaran ketentuan Pasal 31 ayat (1) UU Bahasa yang bersifat imperatif, akibatnya menimbulkan ketidakpastian hukum dan membuka peluang terjadi pelanggaran,” ujarnya dalam persidangan di Gedung MK.
Menurutnya, apabila kondisi ketiadaan sanksi yang jelas ini terus menerus diabaikan dan bahkan pelanggarannya justru dinormalisasi, maka ini akan semakin mengikis kedaulatan bahasa negara dan melemahkan posisi pihak Indonesia dalam perjanjian dengan pihak asing.
“Keadaan demikian itu tidak dapat dibiarkan secara terus menerus, karena merendahkan kedaulatan Bahasa Indonesia sebagaimana telah ditegaskan secara imperative dalam Pasal 31 ayat (1) UU 24/2009, serta berpotensi akan merugikan hak-hak subyek hukum Indonesia ketika mengadakan perjanjian dengan subyek hukum asing,” tegasnya.
Lebih lanjut, Basuki juga menjelaskan menurut Pasal 1320 KUHPerdata, sebuah perjanjian baru dianggap sah jika memenuhi syarat objektif, salah satunya adalah kausa yang halal. Artinya, jika suatu perjanjian dibuat hanya dalam bahasa asing tanpa menyertakan versi Bahasa Indonesia, perjanjian tersebut melanggar kausa yang halal dan bertentangan dengan ketentuan hukum yang bersifat memaksa. Untuk memperkuat argumennya, ia merujuk pada sejumlah putusan Mahkamah Agung yang telah menegaskan sikap serupa.
“Mahkamah Agung RI dalam beberapa putusannya menyatakan batal demi hukum, dengan alasan bahwa perjanjian tidak memenuhi syarat obyektif sahnya perjanjian Pasal 1320 ke-4 KUH Perdata jo Pasal 1335 dan 1337 KUH Perdata. Karena perjanjian yang dibuat antara subyek hukum asing dan subyek hukum Indonesia ternyata tidak dibuat dalam Bahasa Indonesia melainkan hanya dalam Bahasa Inggris saja,” tambahnya.
Sebagai penutup, Basuki Rekso mendorong Mahkamah Konstitusi untuk memberikan tafsir konstitusional yang tegas dan menetapkan sanksi batal demi hukum dalam Pasal 31 ayat (1) UU Bahasa. Hal ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan menjaga martabat Bahasa Indonesia sebagai simbol kedaulatan negara, terlebih kini Bahasa Indonesia diakui sebagai bahasa kerja di Sidang Umum UNESCO.
Saat ini terdapat dua perkara uji materiil UU Bahasa yang sedang berlangsung di MK, khususnya terkait kewajiban menggunakan Bahasa Indonesia dalam perjanjian yang melibatkan pihak Indonesia. Para pemohon dalam perkara tersebut adalah seorang calon advokat, seorang penerjemah tersumpah, suatu organisasi jasa bahasa dan sebuah organisasi non-pemerintah (NGO) bernama Deconstitute (Democracy, Economic and Constitution Institute).
Pada sidang sebelumnya, pemohon menghadirkan Prof Rahayu Surtiati selaku ahli bahasa dari Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia. Adapun Basuki Rekso dihadirkan sebagai ahli hukum untuk didengar keterangannya.
Direktur Eksekutif Deconstitute Harimurti Adi Nugroho mengatakan keterangan Basuki Rekso lugas karena memang berdasarkan argumen dan dalil hukum yang kuat.
“Prof Basuki Rekso memang ahli di bidang hukum perdata, dan beliau sudah lama mendalami sejumlah yurisprudensi putusan Mahkamah Agung terkait hal ini. Sehingga keterangan beliau lugas berdasarkan argumen dan dalil hukum yang kuat,” pungkas Harimurti. (H-2)
*Artikel ini telah tayang di laman Media Indonesia (mediaindonesia.com) pada 14 Januari 2026 dengan judul: “Dari Sidang Gugatan MK, Ahli: Perjanjian yang Dibuat Hanya dalam Bahasa Asing tidak Sah”, https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/849752/dari-sidang-gugatan-mk-ahli-perjanjian-yang-dibuat-hanya-dalam-bahasa-asing-tidak-sah

Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.