Pakar Unair Was-was Independensi MK Usai Adies Kadir jadi Calon Hakim Konstitusi

Bisnis.com, SURABAYA – Pakar Hukum Tata Negara Universitas Airlangga (UNAIR) Surabaya Dri Utari Christina Rachmawati angkat suara mengenai terpilihnya mantan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir sebagai hakim konstitusi menggantikan Arief Hidayat yang akan pensiun pada Februari 2026 nanti.

Sebagai informasi, keputusan tersebut ditempuh dalam pengambilan keputusan yang berlangsung dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026, Selasa (27/1/2026) kemarin.

Menurut Dri, kabar terpilihnya sosok mantan politikus Golkar tersebut sebagai hakim konstitusi menuai serentetan sorotan, khususnya mengenai potensi persoalan independensi. Pasalnya, konflik kepentingan hingga tidak transparannya serangkaian mekanisme seleksi hakim Mahkamah Konstitusi.

Dri bahkan mengaku dirinya hanya mengetahui sosok Adies Kadir lewat baliho-baliho yang bertebaran di pinggir jalan saat dirinya mencalonkan diri sebagai calon legislator Senayan serta ucapan kontroversial mengenai tunjangan anggota DPR RI yang kemudian menyulut aksi demonstrasi pada Agustus 2025 di berbagai penjuru tanah air.

“Saya tercengang juga karena saya hanya mengetahui beliau lewat baliho-baliho, [latar belakang] dari parpol. Pernyataan beliau itu kayak menjadi penyulut demo DPR tahun 2025 walau akhirnya kan direvisi. Menurut saya, setiap pejabat, apalagi seorang hakim, itu kan yang dilihat bukan kompetensi saja ya, tapi etikanya kan juga dinilai,” ungkap Dri saat dihubungi Bisnis, Selasa (27/1/2026).

Selain itu, Dri juga mempertanyakan mengenai alur pemilihan hakim konstitusi tersebut. Sebagai informasi, pada Agustus 2025 silam DPR pernah memilih eks Kepala Badan Keahlian DPR Inosentius Samsul sebagai kandidat hakim Mahkamah Konstitusi untuk menggantikan Arief Hidayat.

Namun, tutur dia, keputusan itu tidak disertai penjelasan yang gamblang kepada publik, di mana Inosentius kemudian diganti dengan Adies Kadir sebagai calon hakim konstitusi usulan DPR.

Dri menilai hal tersebut bisa disebabkan karena tidak adanya tidak adanya standar seleksi yang seragam dan transparan di antara lembaga pengusul hakim konstitusi, yakni DPR, Mahkamah Agung (MA), dan Presiden. 

“Jadi, kalau evaluasi ketika kita mengajar mata kuliah HTN atau hukum acara MK itu ya ketika pemilihan hakim itu tidak ada SOP yang sama. Akhirnya seperti ini, sesuatu yang misalnya salah sudah disepakati bersama ternyata karena satu dan lain hal, kita kan enggak tahu, dan enggak diberitahu ya alasannya apa. Pokoknya tiba-tiba saja begitu,” tuturnya.

Lebih lanjut, ia pun menyampaikan rasa kekhawatiran mengenai naiknya Adies Kadir sebagai hakim konstitusi lewat usulan DPR tersebut. Menurutnya, bila seorang dengan latar belakang partai politik diangkat sebagai hakim konstitusi, maka berpotensi menimbulkan persepsi konflik kepentingan antara latar belakang politik sebelumnya dan fungsi yudisial.

Dri bahkan menyinggung mengenai permasalahan recalling Aswanto dari posisinya sebagai hakim konstitusi pada akhir September 2022 silam. Saat itu, Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto menyebut alasan menohok atas pencopotan Aswanto dari jabatannya tersebut.

Menurut Bambang kala itu, kinerja hakim konstitusi tersebut dianggap pihaknya mengecewakan lantaran acap kali membatalkan hasil produk undang-undang yang ditelurkan di Senayan dengan melanggengkan proses judicial review yang diajukan. Posisi Aswanto kemudian digantikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) MK saat itu Guntur Hamzah.

Menurut Dri, pergantian Hakim MK Aswanto oleh DPR pada 2022, yang ditengarai berkaitan dengan putusan judicial review terhadap produk perundang-undangan, menjadi preseden buruk dan menjadi bukti nyata atas rapuhnya independensi hakim konstitusi ketika mekanisme pengusulannya berada di bawah kendali fraksi-fraksi di Senayan.

“Dalam beberapa perkara, kalau kita lihat ya, kalau dari sisi tata negara itu memang ada dalam tanda kutip seperti ada balas jasa. Ya, memang akan sedikit mengkhawatirkan, ketika ada [hakim memiliki] relasi-relasi politik ya, apalagi beliau pertamanya duduknya di legislatif ya, kemudian beliau jadi hakim seperti itu. Jadi memang pastilah ada kekhawatiran-kekhawatiran,” paparnya.

Namun begitu, Dri pun menyebut dirinya tetap menantikan kiprah dan kerja Adies Kadir sebagai seorang hakim konstitusi di masa mendatang. Ia pun mengingatkan bahwa legitimasi atas putusan MK selaku penjaga konstitusi sangat bergantung pada kepercayaan publik terhadap independensi para hakimnya.

“Mungkin secara formalitas beliau sudah mumpuni. Sudah memenuhi lah, dan beliau kan sudah mengundurkan diri, tapi ya menurut saya sih ya sudah bagus lah. Jangan sampai dia mendua. Nah masalah ke depannya seperti apa, ya kita lihat saja,” pungkasnya. 

*Artikel ini telah tayang di laman Kabar24 (kabar24.bisnis.com) pada 28 Januari 2026, dengan judul “Pakar Unair Was-was Independensi MK Usai Adies Kadir jadi Calon Hakim Konstitusi”: https://kabar24.bisnis.com/read/20260128/15/1947685/pakar-unair-was-was-independensi-mk-usai-adies-kadir-jadi-calon-hakim-konstitusi

About Author