Pemilu 2024, Ini Ketentuan Kampanye di Lingkungan Kampus

Jakarta – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari menyampaikan, penyelenggaraan kampanye dalam pemilihan umum (Pemilu) 2024 masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017, sehingga bentuk-bentuk kampanyenya akan sama seperti di pemilu 2019. Untuk penyelenggaraan Pemilu di lembaga pendidikan seperti di kampus, hal ini boleh dilakukan, namun dengan sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi.

Continue reading