Aturan Pemilih Bisa Coblos di Lokasi Beda dengan KTP saat Pemilu 2024
Jakarta – Kurang dari satu tahun lagi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan digelar, tepatnya pada 14 Februari 2024 mendatang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyediakan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) Khusus bagi pemilih yang memiliki kendala untuk memilih di alamat asalnya saat Pemilu 2024.

Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.