KPU: Perbaikan Berkas Bacaleg Tak Memenuhi Syarat hingga Besok
Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka kesempatan bagi parpol untuk memperbaiki dokumen persyaratan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang tidak memenuhi syarat (TMS). Perbaikan dokumen itu dapat dilakukan di masa pencermatan daftar calon sementara (DCS).

Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.