Separuh Pemilih di Pemilu 2024 Perempuan, Pintu Masuk Terwujudnya Keberpihakan
Suara perempuan berharga karena mewakili lebih dari 50 persen pemilih dalam Pemilu 2024. JAKARTA,KOMPAS — Saya Perempuan Antikorupsi dan Koalisi…
Democracy, Economic & Constitution Institute (Deconstitute) adalah lembaga independen yang fokus dalam bidang penelitian, advokasi dan konsultasi seputar isu demokrasi, ekonomi konstitusional dan tata negara. DECONSTITUTE didirikan oleh sejumlah akademisi, peneliti dan aktivis dengan tujuan untuk berkontribusi dalam mencari solusi terbaik atas permasalahan atau isu bangsa tersebut.
Suara perempuan berharga karena mewakili lebih dari 50 persen pemilih dalam Pemilu 2024. JAKARTA,KOMPAS — Saya Perempuan Antikorupsi dan Koalisi…
KPU seharusnya memahami kuota caleg merupakan jalur cepat mengatasi ketertinggalan perempuan dalam politik. Oleh KHOIRUNNISA NUR AGUSTYATI Dewasa ini politik afirmasi menjelma…
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan KPU melakukan pelanggaran administrasi Pemilu terkait prasyarat keterwakilan calon perempuan sedikitnya 30 persen di setiap…
TEMPO.CO, Jakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu memutuskan menunda sidang pembacaan putusan laporan dugaan pelanggaran administratif oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal…
Jakarta – Kebijakan afirmasi keterwakilan perempuan dalam Pemilu menjadi bagian dari penghormatan dan pemenuhan hak asasi manusia. “Menghormati artinya mengakui,…
Jakarta, CNN Indonesia — Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah telah melakukan pelanggaran administratif pemilu dalam penetapan daftar calon tetap (DCT)…
JAKARTA, KOMPAS — Daftar calon tetap atau DCT calon anggota legislatif Pemilu 2024 yang tidak memenuhi kuota keterwakilan 30 persen…
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak bisa memberikan sanksi kepada partai politik yang belum memenuhi kuota 30 persen keterwakilan calon…
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Lembaga demokrasi yang merepresentasikan semua kelompok masyarakat adalah cermin dari demokrasi yang sehat dan tangguh. Pemilu inklusif…
Jakarta – Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Ihsan Maulana, menyatakan pihaknya juga belum menerima salinan putusan uji materi soal perhitungan kuota caleg perempuan dari Mahkamah Agung (MA). Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelumnya menyatakan belum bisa merevisi Peraturan KPU (PKPU) No. 10 Tahun 2023 karena belum menerima putusan tersebut.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.