Isi Perppu Pemilu: Kuota Kursi DPR RI Bertambah hingga Atur Pemilu di IKN
JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi UU.

Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.