PK Kandas, Partai PRIMA Gagal Jadi Peserta Pemilu 2024
Jakarta – Mahkamah Agung (MA) memutuskan tidak menerima perkara Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA). Alhasil, PRIMA tidak bisa menjadi peserta pemilu 2024.
Democracy, Economic & Constitution Institute (Deconstitute) adalah lembaga independen yang fokus dalam bidang penelitian, advokasi dan konsultasi seputar isu demokrasi, ekonomi konstitusional dan tata negara. DECONSTITUTE didirikan oleh sejumlah akademisi, peneliti dan aktivis dengan tujuan untuk berkontribusi dalam mencari solusi terbaik atas permasalahan atau isu bangsa tersebut.
Jakarta – Mahkamah Agung (MA) memutuskan tidak menerima perkara Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA). Alhasil, PRIMA tidak bisa menjadi peserta pemilu 2024.
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk kedua kalinya menyatakan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024. Merespons kenyataan pahit tersebut, Prima menggugat KPU RI ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, sebuah langkah yang sudah berulang kali dilakukan partai baru itu.
JAKARTA – Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) bakal menempuh sejumlah langkah hukum apabila KPU RI kembali menyatakan partai baru itu tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024. Salah satu langkah hukum yang akan ditempuh adalah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan penundaan Pemilu 2024 yang sudah dianulir Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
JAKARTA- Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta akhirnya membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) soal penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Hal itu merupakan putusan PT Jakarta atas banding yang diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
JAKARTA – Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebut, sudah ada 48 gugatan partai politik yang mereka hadapi dalam pendaftaran calon peserta Pemilu 2024.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.